Tabooo.id: Edge – Bayangkan ini kamu lagi buka lowongan kerja. Syaratnya simpel, CV oke, pengalaman cukup, visi-misi mantap. Eh pas pengumuman, yang lolos ternyata anak bos sendiri. Kamu bengong. HRD bilang, “Ini bukan nepotisme ya, ini demokrasi modern.”
Kurang lebih vibe-nya lagi seperti itu di panggung politik kita.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menilai Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini tidak melanggengkan nepotisme. Ia menyebut aturan tersebut sudah “bernapaskan demokrasi modern.” Pernyataan itu ia sampaikan saat merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang meminta larangan bagi anak presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai capres atau cawapres.
Menurut Hermawi, setiap warga negara berhak menggugat. Namun pada akhirnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK untuk menilai seberapa “urgent” substansi gugatan itu bagi demokrasi Indonesia.
Secara hukum, memang begitu. Semua orang boleh mendaftar. Semua orang punya hak politik. Demokrasi kan soal kesempatan yang sama. Tapi masalahnya, publik tidak cuma membaca teks undang-undang. Publik juga membaca konteks.
Gugatan yang Bikin Timeline Panas
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 di MK.
Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk ikut kontestasi pilpres. Alasannya sederhana tapi sensitif: konflik kepentingan.
Para pemohon menilai aturan yang tidak mengatur soal relasi keluarga berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka khawatir prinsip negara hukum demokratis bisa goyah jika akses kekuasaan terasa terlalu “akrab secara genetik.”
Di atas kertas, tidak ada larangan. Namun dalam politik, persepsi sering kali lebih berisik daripada pasal.
Demokrasi Modern vs Dinasti Rasa Tradisional
Di sinilah dramanya.
Sebagian pihak melihat hak konstitusional semua warga negara punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Selesai. Clear. No debat.
Namun di sisi lain, publik bertanya pelan-pelan tapi nyinyir apakah semua orang benar-benar punya titik start yang sama? Atau ada yang sudah berdiri di garis 100 meter karena kebetulan lahir di rumah tertentu?
Inilah dilema demokrasi kita. Secara prosedural, semuanya sah. Secara etis, diskusinya panjang. Demokrasi modern sering berbenturan dengan kultur patronase yang masih kuat. Sistemnya republik, tapi vibes-nya kadang mirip kerajaan extended universe.
Dan setiap kali isu ini muncul, media sosial langsung berubah jadi warung kopi digital. Ada yang bilang ini pembatasan hak politik. Ada juga yang bilang ini pencegahan konflik kepentingan. Dua-duanya merasa paling demokratis.
MK di Tengah Drama Keluarga Nasional
Hermawi Taslim menyebut para hakim MK sebagai negarawan dan meminta publik mempercayakan putusan kepada mereka. Secara institusional, memang MK yang punya palu.
Sekarang bola ada di tangan sembilan hakim konstitusi. Mereka bukan cuma membaca pasal, tapi juga membaca arah demokrasi.
Apakah konflik kepentingan harus diatur eksplisit? Atau cukup diserahkan pada etika dan pilihan rakyat di bilik suara?
Di atas kertas, ini soal tafsir hukum. Di bawah permukaan, ini soal masa depan politik dinasti di Indonesia.
Punchline: Kita Ini Demokrasi atau Family Gathering?
Pada akhirnya, semua kembali ke pertanyaan klasik: demokrasi itu soal hak formal atau juga soal rasa keadilan?
Kalau semua sah secara aturan, publik tetap boleh bertanya. Kalau semua legal, publik tetap boleh curiga. Karena demokrasi bukan cuma soal boleh atau tidak boleh tapi juga soal pantas atau tidak pantas.
Dan mungkin yang paling absurd bukan soal anak presiden boleh nyapres atau tidak. Tapi soal kita yang setiap lima tahun terkejut pada isu yang sama, lalu berkata, “Loh, kok begini lagi?”
Demokrasi kita memang modern. Cuma kadang, algoritmanya masih terasa kekeluargaan banget. @dimas





