Tabooo.id: Regional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalakan lampu merah di Kota Madiun. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim antirasuah menciduk Wali Kota Madiun Maidi bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta. Tanpa menunggu lama, KPK langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi, yaitu Wali Kota Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Selain Maidi, tim KPK juga mengamankan 14 orang lainnya, yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Madiun hingga pihak swasta, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik KPK menuding para pejabat itu memeras dana corporate social responsibility (CSR) dan menerima gratifikasi. Dana yang semestinya kembali ke masyarakat diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Uang sosial pun berubah menjadi bancakan elite.
Pemerintahan Berganti Nahkoda Sementara
Dampak OTT langsung terasa. Pemerintahan Kota Madiun tak punya waktu menunggu. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung bergerak untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
Melalui Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 tertanggal 20 Januari 2026, Khofifah menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Penuntun untuk menjalankan tugas Wali Kota Madiun. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil keputusan ini hanya beberapa jam setelah publik mengetahui status hukum Maidi.
“Penunjukan Plt Wali Kota Madiun bertujuan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Khofifah, Rabu (21/1/2026) siang.

Surat perintah Gubernur Jawa Timur Untuk Wakil Walikota Madiun F Bagus Panuntun Bagus Penuntun Jalankan Posisi Walikota Madiun di Tengah Kasus KPK
Gubernur Jawa Timur meminta Bagus Penuntun mengambil alih seluruh kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia juga mewajibkan Penuntun melaporkan setiap langkah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Kami berharap Pak Bagus Penuntun menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” lanjut Khofifah.
Siapa Diuntungkan?
Di satu sisi, publik kembali melihat KPK terus bekerja dan berani menyentuh kepala daerah. Langkah cepat ini juga menguntungkan pemerintah provinsi karena mampu menjaga stabilitas administratif.
Namun di sisi lain, warga Madiun menanggung kerugian terbesar. Pejabat diduga mengalihkan dana CSR yang seharusnya kembali ke masyarakat ke kantong pribadi. Akibatnya, kepercayaan publik terus terkikis, lagi dan lagi.
KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menginstruksikan jajaran Pemkot Madiun tetap fokus melayani masyarakat di tengah badai hukum.
Pelajaran dari Madiun
Kasus ini kembali mengingatkan satu hal ketika pejabat memeras dana sosial, mereka tidak hanya menggerus anggaran, tetapi juga merampas harapan rakyat. OTT mungkin terus berulang, tetapi publik masih menunggu satu hal yang jarang hadir efek jera.
Jika elite terus menyunat dana untuk masyarakat, jangan heran bila kepercayaan publik makin menipis. Di negeri ini, koruptor sering tertangkap, tapi rasa malu masih bebas berkeliaran. (red)




