Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Maidi Tersangka Fee Proyek dan CSR

by sigit
Mei 11, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wali Kota Madiun Maidi resmi menjadi tersangka kasus dugaan fee proyek dan pemerasan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, KPK menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2026).

Daftar Tersangka Utama

  • Wali Kota Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak swasta, Rochim Rudiyanto

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lima tersangka lain juga menjalani penahanan di lokasi yang sama.

Dari OTT ke Penyidikan

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Maidi dan belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur. Selain menangkap orang, tim penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai indikasi awal praktik fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR.

KPK membawa 9 dari 15 orang yang diamankan ke Jakarta, termasuk Maidi, untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah ini menandai babak baru penyidikan. Kini, pejabat publik dan pihak swasta harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana publik.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Dampak untuk Publik dan Pemerintahan

Kasus ini menempatkan Pemerintah Kota Madiun di bawah sorotan tajam. Masalah dalam proyek pembangunan dapat menunda progres. Selain itu, kasus ini mengikis kepercayaan publik dan menguji kembali integritas birokrasi.

Jika KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar, masyarakat akan diuntungkan. Warga rugi jika pejabat membangun daerah dengan praktik fee dan gratifikasi.

Peringatan untuk Pejabat Publik

Kasus ini kembali mengingatkan satu hal jabatan publik bukan tiket bebas urusan hukum. Ketika pejabat menyelewengkan dana CSR dan proyek dari tujuan sosial, publik bertanya apakah mereka benar-benar melayani rakyat, atau hanya memakai kekuasaan untuk memperkaya diri sebelum KPK menagihnya. (red)


Tags: CSRFee ProyekKasusKota MadiunKPKkpk Kota MadiunKriminal & HukummadiunMaidiottsuap

Kamu Melewatkan Ini

Korupsi Wali Kota Madiun: Ketika Izin Usaha Diduga Punya Tarif Tambahan?

Korupsi Wali Kota Madiun: Ketika Izin Usaha Diduga Punya Tarif Tambahan?

by dimas
Mei 11, 2026

Korupsi Wali Kota Madiun kembali membuka cerita lama yang sebenarnya akrab di banyak daerah izin usaha yang seharusnya mempermudah investasi...

CSR = Cuan Setoran Rutin?

CSR = Cuan Setoran Rutin?

by Tabooo
Mei 11, 2026

CSR = Cuan Setoran Rutin? Ini terdengar nyelekit karena korupsi hari ini tidak selalu datang dengan amplop, tapi bisa memakai...

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Next Post
Dari Janji Pelayanan ke Fee Proyek: Potret Korupsi Kepala Daerah

Dari Janji Pelayanan ke Fee Proyek: Potret Korupsi Kepala Daerah

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id