Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wali Kota Madiun Maidi resmi menjadi tersangka kasus dugaan fee proyek dan pemerasan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, KPK menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2026).
Daftar Tersangka Utama
- Wali Kota Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lima tersangka lain juga menjalani penahanan di lokasi yang sama.
Dari OTT ke Penyidikan
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Maidi dan belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur. Selain menangkap orang, tim penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai indikasi awal praktik fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR.
KPK membawa 9 dari 15 orang yang diamankan ke Jakarta, termasuk Maidi, untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah ini menandai babak baru penyidikan. Kini, pejabat publik dan pihak swasta harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana publik.
Dampak untuk Publik dan Pemerintahan
Kasus ini menempatkan Pemerintah Kota Madiun di bawah sorotan tajam. Masalah dalam proyek pembangunan dapat menunda progres. Selain itu, kasus ini mengikis kepercayaan publik dan menguji kembali integritas birokrasi.
Jika KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar, masyarakat akan diuntungkan. Warga rugi jika pejabat membangun daerah dengan praktik fee dan gratifikasi.
Peringatan untuk Pejabat Publik
Kasus ini kembali mengingatkan satu hal jabatan publik bukan tiket bebas urusan hukum. Ketika pejabat menyelewengkan dana CSR dan proyek dari tujuan sosial, publik bertanya apakah mereka benar-benar melayani rakyat, atau hanya memakai kekuasaan untuk memperkaya diri sebelum KPK menagihnya. (red)





