Bayangkan kamu duduk di kursi bupati. Di satu sisi, ada aturan daerah yang jelas minimarket modern tak boleh terlalu dekat dengan pasar rakyat. Di sisi lain, ada sekitar 150 pekerja lokal yang terancam kehilangan penghasilan. Kalau kamu yang memutuskan, kamu pilih mana?
Tabooo.id – Pertanyaan itu mendadak jadi debat panas setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai Alfamart dan Indomaret dimana sekitar 150 pekerja lokal yang terancam PHK, karena dinilai melanggar aturan zonasi pasar rakyat. Kebijakan ini bukan cuma soal toko tutup. Ini soal benturan dua realitas melindungi ekonomi kecil atau menyelamatkan pekerjaan orang kecil.
Publik Terbelah: Pasar Harus Dilindungi atau Pekerja Jangan Jadi Korban?
Media sosial dan ruang obrolan warga langsung terbagi dua kubu.
Kubu pertama percaya pemerintah sudah benar. Mereka menilai ekspansi minimarket terlalu agresif dan selama ini perlahan memukul usaha kecil serta pasar tradisional. Argumennya sederhana: kalau aturan zonasi diabaikan, pasar rakyat bisa mati pelan-pelan.
“Kalau minimarket terus dekat pasar, pedagang kecil mau hidup dari apa?” begitu kira-kira suara publik yang mendukung penertiban.
Namun di kubu lain, muncul pertanyaan yang lebih emosional kenapa aturan baru terasa tegas setelah bisnis berjalan dan orang telanjur bekerja?
Sekitar 150 pekerja, mayoritas warga lokal Lombok Tengah, kini menghadapi ketidakpastian. Mereka bahkan mendatangi Kantor Bupati pada Rabu, 20/05/2026, menyampaikan keresahan secara langsung.
“Total kurang lebih 150 karyawan yang sekarang tidak memiliki pekerjaan jika ditutup seperti ini, Pak. Teman-teman semua mengeluh. Kalau tidak ada pekerjaan, tanggungan kami masih banyak,” ujar Supriadi, perwakilan pekerja Alfamart Jelojok.
Pernyataan itu bikin debat makin rumit. Sebab faktanya, banyak pekerja minimarket adalah lulusan SMA yang sulit mendapat pekerjaan formal dengan upah setara UMR.
Pemerintah Terlalu Kaku atau Justru Terlambat Tegas?
Pemkab Lombok Tengah berdalih mereka hanya menjalankan aturan. Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, menyebut keputusan ini merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Aturannya jelas: minimarket waralaba harus berjarak minimal 1 kilometer dari pasar rakyat.
“Katakanlah minimarket kurang dari satu kilometer dari pasar, akan ada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan izin,” ujar Dalilah pada Kamis, 21 Mei 2026.
Masalahnya, publik mulai bertanya kalau aturan ini sudah ada sejak 2021, kenapa penertiban baru terasa keras sekarang?
Pertanyaan lain ikut muncul haruskah kebijakan seperti ini punya masa transisi?
Sosiolog perkotaan kerap mengingatkan, penegakan aturan memang penting. Tapi kebijakan publik yang baik biasanya juga mempertimbangkan efek sosial, terutama soal pekerjaan dan ekonomi keluarga.
Di sisi lain, pengamat ekonomi kerakyatan sering melihat pasar tradisional memang membutuhkan perlindungan nyata agar tidak kalah oleh kekuatan modal besar. Artinya, ini bukan konflik hitam-putih.
Solusi Ada, Tapi Cukup Realistis?
Pemkab mengklaim tidak ingin ada PHK massal. Opsi yang ditawarkan adalah relokasi gerai atau mengubah model bisnis, sementara pekerja diupayakan mendapat mutasi internal.
“Sebisa mungkin melakukan mutasi internal ditempatkan di gerai Alfamart dan Indomaret yang masih ada,” kata Dalilah.
Tapi publik masih bertanya apakah solusi itu realistis untuk semua pekerja?
Karena di atas kertas, mutasi terdengar baik. Di dunia nyata, tidak semua orang punya biaya, akses, atau fleksibilitas pindah lokasi kerja.
Polling Tabooo
🔥 Kalau kamu jadi Bupati Lombok Tengah, kamu pilih apa?
A. Lindungi pasar tradisional, aturan tetap jalan
B. Selamatkan pekerjaan 150 warga, beri masa transisi
C. Cari jalan tengah pasar terlindungi, pekerja tetap aman
Karena kadang masalah terbesar bukan memilih siapa yang benar.
Tapi menentukan siapa yang harus menanggung harga dari keputusan itu.
Kalau Dua-duanya Rakyat, Siapa yang Dipilih?
Aturan memang harus ditegakkan. Tapi kalau yang jatuh duluan justru orang kecil, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?. @teguh





