Pemkab Lombok Tengah memilih langkah tegas. Pemerintah menghentikan operasional 25 Minimarket karena lokasi mereka melanggar aturan zonasi pasar rakyat.
Tabooo.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku sejak 2021 dan korbannya 25 Minimarket resmi ditutup.
“Minimarket kurang dari satu kilometer dari pasar akan ada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin,” ujar Dalilah, Kamis (21/05/2026).
Secara hukum, pemerintah memang punya pijakan kuat. Tetapi publik tetap menyimpan pertanyaan: kalau aturan sudah hadir sejak 2021, kenapa pemerintah baru bergerak sekarang? Karena izin usaha tidak muncul begitu saja.
Pemerintah memeriksa berkas, menerbitkan izin, lalu mengawasi operasional toko.
Jadi ketika hari ini pemerintah menyebut 25 gerai melanggar aturan, publik wajar bertanya siapa yang membiarkan pelanggaran itu tumbuh selama bertahun-tahun?
Pertanyaan itu bukan serangan. Publik hanya ingin memahami pola kerja pengawasan daerah. Karena ketika negara bergerak terlambat, masyarakat kecil biasanya menanggung dampak paling besar.
Benturan Dua Model Ekonomi
Di permukaan, persoalan ini terlihat seperti konflik izin usaha.
Namun di lapisan lebih dalam, Lombok Tengah sedang menghadapi benturan dua cara bertahan hidup pasar rakyat melawan ritel modern.
Pasar tradisional tumbuh dari hubungan sosial. Pedagang mengenal pembeli. Mereka membuka ruang tawar-menawar. Bahkan beberapa pelanggan masih bisa berutang.
Sementara minimarket menawarkan kenyamanan. Mereka membuka toko lebih lama, memakai sistem distribusi besar, dan menggoda pembeli lewat promo rutin.
Sebagian warga tentu merasa lebih praktis. Namun banyak pedagang kecil mulai merasakan tekanan.
Saat ritel modern berdiri terlalu dekat, sebagian pelanggan mengubah kebiasaan belanja mereka. Akibatnya, omzet pasar rakyat sering ikut turun.
Masalah utamanya bukan sekadar harga murah Masalah sebenarnya muncul saat dua pelaku usaha masuk ke arena yang tidak seimbang.
Warung kecil bertahan dari keuntungan tipis. Sebaliknya, jaringan waralaba bergerak dengan modal besar dan distribusi nasional.
Pola Nasional yang Terus Berulang
Lombok Tengah bukan kasus pertama. Daerah lain juga pernah menghadapi konflik serupa. Pemerintah daerah sering berdiri di tengah dilema.
Kalau pemerintah terlalu longgar, pasar rakyat kehilangan ruang hidup. Namun kalau pemerintah terlalu keras, pekerja ritel ikut kehilangan sumber penghasilan.
Data di Lombok Tengah memperlihatkan dilema itu secara gamblang. Dari total 139 gerai modern, pemerintah menghentikan 25 gerai, terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret.
Di balik angka itu, sekitar 150 pekerja lokal kini menghadapi ketidakpastian. Mayoritas berasal dari lulusan SMA.
Bagi mereka, minimarket bukan sekadar tempat kerja. Gerai itu membuka akses pekerjaan formal dengan upah tetap.
Supriadi, salah satu perwakilan pekerja, menyampaikan keresahan yang terasa sangat manusiawi.
“Saking senang dan alhamdulillah dapat pekerjaan di Alfamart, dengan gaji UMR dengan background SMA. Harapan saya dan teman-teman agar gerai ini tetap diberikan izin buka,” ujarnya saat aksi damai, Rabu (20/05/2026).
Kalimat itu terasa sederhana Namun kenyataannya berat. Karena di balik debat soal zonasi, banyak keluarga masih menghitung cicilan, biaya sekolah, dan kebutuhan dapur.
Siapa yang Paling Menanggung Luka?
Pedagang pasar takut kehilangan pelanggan. Pekerja minimarket takut kehilangan penghasilan. Pemerintah menerima kritik karena baru bertindak setelah masalah membesar.
Sementara perusahaan ritel harus mencari jalan keluar. Dalilah mengatakan pemerintah menawarkan dua pilihan: mengubah model bisnis atau memindahkan lokasi usaha agar sesuai aturan.
Pemkab juga meminta perusahaan menempatkan pekerja ke gerai lain agar PHK tidak terjadi.
“Sebisa mungkin melakukan mutasi internal ditempatkan di gerai yang masih ada,” tegas Dalilah.
Namun kenyataan di lapangan sering lebih rumit. Perusahaan harus menghitung biaya relokasi. Pekerja belum tentu bisa pindah lokasi.
Ini Bukan Sekadar Toko Tutup Tapi Ini Pola.
Cerita Lombok Tengah sebenarnya lebih besar dari angka 25 gerai. Kasus ini memperlihatkan pola lama negara sering bergerak setelah masalah tumbuh terlalu besar.
Saat ritel berkembang, pengawasan terlihat longgar. Saat dampak mulai terasa, pemerintah baru bergerak keras.
Akibatnya, konflik selalu jatuh ke bawah. Pedagang kecil berhadapan dengan pekerja kecil. Padahal akar persoalannya mungkin bukan mereka.
Publik justru perlu bertanya kenapa pengawasan baru terasa tegas setelah ekonomi warga ikut bergantung pada sistem yang dianggap melanggar?. @teguh




