CSR dipakai sebagai alat tekanan terhadap pihak swasta di Kota Madiun. Banyak pelaku usaha sering mengeluhkan satu hal: izin berjalan lambat ketika mereka tidak memenuhi “permintaan tertentu”.
KPK menyelidiki dugaan hambatan izin usaha saat Maidi memimpin Kota Madiun. Dugaan itu berkaitan dengan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa dua pejabat pada 11 Mei 2026 untuk memperdalam kasus tersebut.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan izin yang tidak kunjung keluar ketika pihak swasta tidak memberikan dana CSR sesuai jumlah yang diminta.
“Penyidik mendalami izin-izin yang tidak kunjung diberikan kepada pihak swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026) .
Dua Pejabat Masuk Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan itu, penyidik memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
Sebelumnya, Agus Tri juga pernah memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun. Karena itu, penyidik menilai keterangannya penting untuk memperjelas alur kasus.
Selain memeriksa saksi, KPK juga terus mengembangkan dugaan korupsi yang menyeret Maidi.
Kasus Bermula dari OTT
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menduga adanya penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK langsung menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai orang dekat Maidi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK Bagi Kasus Jadi Dua Klaster
Selanjutnya, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster besar.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek dan dana CSR. Dalam bagian ini. KPK menetapkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka.
Bukan Sekadar Soal CSR
Kasus ini bukan cuma soal dana CSR. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh wajah birokrasi yang seharusnya melayani publik tanpa tekanan.
Pelaku usaha seharusnya mendapat izin lewat aturan yang jelas. Namun, dugaan dalam kasus ini justru menunjukkan hal sebaliknya.
Kalau dugaan itu terbukti, kerusakan tidak berhenti di meja pemerintahan. Sebaliknya, kepercayaan publik terhadap pelayanan negara juga ikut runtuh.
Pada akhirnya, publik kembali menghadapi pertanyaan lama: apakah izin benar-benar lahir dari aturan, atau justru dari seberapa besar setoran yang mengalir di belakang meja? @eko





