Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Jika Fakta Sejarah Disangkal, Apa Arti Keadilan bagi Korban Mei 1998?

by dimas
April 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Pertanyaan tentang kebenaran sejarah kerap muncul ketika negara berhadapan dengan masa lalunya. Saat ingatan kolektif bertemu proses hukum, perdebatan tentang fakta, tanggung jawab, dan keadilan kembali menguat. Bagi para penyintas dan pendamping korban, perkara ini bukan sekadar prosedur hukum. Lebih dari itu, mereka menuntut pengakuan atas luka yang telah lama mereka tanggung.

Tabooo.id: Nasional – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan masyarakat sipil terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998 memicu kecaman luas. Banyak pihak menilai majelis hakim lebih menekankan aspek formil perkara daripada memeriksa substansi sejarah serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi inti gugatan. Karena itu, koalisi masyarakat sipil segera menyiapkan langkah banding.

Perdebatan mengenai tragedi Mei 1998 pun kembali menguat. Para penyintas, pendamping korban, dan aktivis HAM melihat perkara ini bukan sekadar sengketa hukum administratif. Sebaliknya, mereka memandangnya sebagai ujian bagi kesediaan negara mengakui fakta sejarah yang telah lama diperdebatkan.

Putusan yang Mengundang Kontroversi

Majelis hakim yang dipimpin Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadimemutuskan tidak menerima gugatan masyarakat sipil terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut. Namun, koalisi penggugat menilai alasan itu terlalu menekankan prosedur hukum dan menghindari pembahasan pokok perkara.

“Majelis hakim berlindung pada dasar prosedural dan tidak membahas pokok perkara,” kata tim kuasa hukum koalisi, Virdinda La Ode Achmad, dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ini Belum Selesai

Haul Ki Ageng Tarub: Perkuat Budaya dan Wisata Religi

OTT Bupati Pemalang, KPK Kembali Bongkar Korupsi Kepala Daerah

Menurut Virdinda, selama persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, koalisi penggugat menyerahkan 95 bukti. Bukti tersebut mencakup dokumen sejarah, kajian akademik, hingga keterangan saksi ahli. Selain itu, tim penggugat juga menghadirkan saksi kunci untuk memperkuat argumen mereka.

Fakta Sejarah yang Dipertanyakan

Salah satu saksi penting dalam persidangan adalah Wiwin Suryadinata, ibu dari korban tewas Ita Martadinata. Kesaksian tersebut memperkuat upaya membuka kembali fakta kekerasan seksual yang terjadi pada masa kerusuhan 1998.

Sementara itu, pendamping korban Fatia Nadia menegaskan bahwa peristiwa pemerkosaan massal bukan sekadar rumor sejarah.

Ia mengaku pernah menyerahkan laporan lengkap mengenai peristiwa tersebut kepada pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, Radhika Coomaraswamy. Bahkan saat itu, Radhika menyebut temuan tersebut sebagai indikasi pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Fatia juga menyampaikan laporan yang sama kepada Presiden ke-3 Indonesia, B. J. Habibie. Setelah menerima laporan tersebut, pemerintah kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

“Ini fakta sejarah. Tubuh perempuan dijadikan alat teror politik saat perubahan kekuasaan,” ujar Fatia.

Kritik terhadap Pendekatan Hukum

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Daniel Winarta menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017.

Aturan tersebut mendorong pengadilan untuk tidak hanya menilai aspek formal perkara. Sebaliknya, pengadilan juga perlu mengutamakan keadilan substansial.

Menurut Daniel, gugatan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pernyataan pejabat negara yang dianggap menegasikan peristiwa traumatis dalam sejarah bangsa. Karena itu, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Bagi kami, ini putusan yang sangat buruk. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.

Luka yang Belum Sembuh

Bagi para pendamping korban, keputusan pengadilan tidak hanya berdampak pada proses hukum. Putusan tersebut juga memengaruhi kondisi psikologis para penyintas yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan.

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dahlia Madanih, menilai penolakan gugatan berpotensi memperparah reviktimisasi korban.

Menurut Dahlia, pengadilan seharusnya mempertimbangkan hak korban atas kebenaran. Selain itu, pengadilan juga perlu melihat dampak sosial dari pengaburan fakta sejarah.

“Kerugian korban bukan hanya luka masa lalu. Namun, pengaburan kebenaran yang terus terjadi juga memperpanjang penderitaan mereka,” ujarnya.

Negara, Ingatan, dan Keadilan

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998, Marzuki Darusman, mengingatkan bahwa timnya menyusun laporan melalui investigasi selama enam bulan. Seluruh anggota tim menyepakati laporan tersebut, termasuk perwakilan militer dan kepolisian.

Namun hingga kini, negara belum membawa berbagai dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut ke pengadilan.

“Jika ingin mengetahui kebenaran, negara harus membawa perkara Mei 1998 ke pengadilan,” kata Marzuki.

Antara Prosedur dan Sejarah

Putusan PTUN Jakarta kembali memunculkan pertanyaan lama apakah negara benar-benar siap menghadapi masa lalunya?

Bagi korban dan pendamping, perjuangan ini tidak berhenti pada gugatan hukum. Sebaliknya, mereka ingin menjaga ingatan publik agar tragedi serupa tidak terulang.

Sebab ketika sejarah disangkal, luka yang seharusnya sembuh justru terbuka kembali. Dan bagi sebagian orang, ancaman terbesar bukan hanya kekerasan masa lalu melainkan ketika masyarakat perlahan melupakan kebenaran. @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaMei 1998reformasi 1998Sejarah IndonesiaSuara Korban

Kamu Melewatkan Ini

Kudatuli: Ketika Jakarta Bangun dalam Kepungan

Kudatuli: Ketika Jakarta Bangun dalam Kepungan

by Tabooo
Juli 27, 2026

Peristiwa Kudatuli pada 27 Juli 1996 bukan sekadar konflik internal PDI. Penyerbuan di Jalan Diponegoro membuka kekerasan, perburuan aktivis, dan...

Sungai Musi dan Lahirnya Peradaban Palembang

Sungai Musi dan Lahirnya Peradaban Palembang

by Anisa
Juli 26, 2026

Sungai Musi bukan hanya membelah Kota Palembang. Jauh sebelum jalan raya, pelabuhan modern, dan gedung-gedung berdiri, sungai ini telah menjadi...

Papua Terus Berdarah: Saat Dialog Kalah oleh Senjata

Papua Terus Berdarah: Saat Dialog Kalah oleh Senjata

by dimas
Juli 21, 2026

Konflik Papua kembali memakan korban. Ketika pendekatan keamanan terus mendominasi, ruang dialog semakin menyempit. Benarkah perdamaian hanya bisa lahir melalui...

Next Post
Unseen, Unannounced: Kita Tahu, Tapi Kita Abaikan

Unseen, Unannounced: Kita Tahu, Tapi Kita Abaikan

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id