Tabooo.id: Nasional – Kasus korupsi di Kota Madiun belum mereda. Sebaliknya, arahnya justru semakin melebar. Kini, penyidik mulai menyasar pimpinan perusahaan milik daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pimpinan perusahaan umum daerah (Perumda) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggelar pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama SYT selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun, dan STN selaku Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pimpinan tersebut adalah Suyoto (SYT) selaku Direktur Utama PDAM Kota Madiun serta Sutrisno (STN) selaku Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kota Madiun.
Saksi Bertambah, Lingkaran Makin Luas
Selain dua pimpinan BUMD, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai instansi. Langkah ini menunjukkan penyidik terus memperluas pendalaman perkara.
Para saksi tersebut meliputi MYA selaku Camat Taman, LFH selaku Camat Manguharjo, SDS pegawai BSI Madiun, JDMT pegawai Bank Jatim, IE Direktur Koperasi BPR Bank Arta Kencana, serta ISW dari pihak swasta.
Selanjutnya, penyidik menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dengan demikian, setiap pemeriksaan berpotensi membuka jalur baru dalam penyidikan.
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.
Pada saat yang sama, penyidik mengungkap dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari kemudian, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut meliputi Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam perkembangannya, KPK membagi perkara ini menjadi dua klaster dugaan tindak pidana.
Pertama, klaster dugaan pemerasan berkaitan dengan imbalan proyek yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, klaster dugaan gratifikasi berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan dana CSR perusahaan. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Penyelidikan Terus Bergerak
Pemanggilan saksi dari berbagai instansi menunjukkan penyidikan masih berjalan aktif hingga saat ini.
Setiap kali penyidik memanggil saksi, mereka membuka peluang munculnya fakta baru. Akibatnya, gambaran perkara semakin jelas dari waktu ke waktu.
Semakin banyak nama yang diperiksa, semakin terlihat bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Sementara itu, publik terus menunggu arah berikutnya dari proses hukum yang berjalan.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan.
Apakah lingkaran kasus ini akan berhenti di beberapa nama, atau justru terus melebar ke pihak lain?@eko






