Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik menyoroti dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu apakah proyek transportasi publik ikut berubah menjadi ruang transaksi tersembunyi yang terjadi di Kemenhub.
Tabooo.id: Penyidik KPK memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Tim penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan uang dalam proyek pengadaan jalur kereta api DJKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menggali dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak di lingkungan Kemenhub.
“Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin, penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B (gratifikasi),” lanjut Budi.
Dua Kasus Menjerat Sudewo
Di sisi lain, KPK juga mendorong proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Lembaga antirasuah itu telah melimpahkan berkas perkara Sudewo ke tahap penuntutan.
Sudewo menghadapi dua perkara sekaligus. Pertama, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua, dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Budi menjelaskan, aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggabungkan sejumlah dakwaan. Langkah itu dinilai bisa mempercepat proses hukum.
“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” jelasnya.
Proyek Publik, Dugaan Transaksi Privat
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Trubus Rahadiansyah, menilai dugaan korupsi di sektor transportasi membawa dampak besar karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
“Ketika praktik rente atau fee proyek masuk ke sektor transportasi, publik ikut menanggung akibatnya. Negara kehilangan anggaran, masyarakat kehilangan kualitas layanan,” ujarnya.
Sementara itu, sosiolog Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono, melihat kasus seperti ini sebagai gejala lama birokrasi Indonesia.
“Korupsi sering tidak berdiri sendiri. Orang membangunnya lewat pola, jaringan, dan kebiasaan yang berlangsung lama,” katanya.
Masalahnya, kasus ini bukan sekadar soal pejabat menerima uang. Dugaan itu menyentuh sesuatu yang lebih besar: proyek publik yang seharusnya mempermudah hidup masyarakat justru terseret kepentingan pribadi.
Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini pola lama yang terus muncul: proyek negara bergerak, lalu dugaan fee ikut berjalan di belakangnya.
Pada akhirnya, setiap rupiah yang bocor dari proyek publik selalu meninggalkan tagihan sosial. Masyarakat membayarnya lewat layanan yang tersendat, pembangunan yang melambat, atau kepercayaan yang terus terkikis.
Lalu, jika rel kereta saja ikut terseret dugaan jalur uang, publik masih bisa berharap pada siapa?. @teguh





