Jumat, Mei 29, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

by teguh
Mei 28, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik menyoroti dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu apakah proyek transportasi publik ikut berubah menjadi ruang transaksi tersembunyi yang terjadi di Kemenhub.

Tabooo.id: Penyidik KPK memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Tim penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan uang dalam proyek pengadaan jalur kereta api DJKA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menggali dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak di lingkungan Kemenhub.

“Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin, penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B (gratifikasi),” lanjut Budi.

Dua Kasus Menjerat Sudewo

Di sisi lain, KPK juga mendorong proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Lembaga antirasuah itu telah melimpahkan berkas perkara Sudewo ke tahap penuntutan.

Sudewo menghadapi dua perkara sekaligus. Pertama, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua, dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Ini Belum Selesai

Jokowi Mulai Safari Politik, Sekadar Menyapa Rakyat atau Menata 2029?

Amerika Serikat Serang Iran Lagi: Perdamaian Tinggal Formalitas?

“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Budi menjelaskan, aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggabungkan sejumlah dakwaan. Langkah itu dinilai bisa mempercepat proses hukum.

“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” jelasnya.

Proyek Publik, Dugaan Transaksi Privat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Trubus Rahadiansyah, menilai dugaan korupsi di sektor transportasi membawa dampak besar karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

“Ketika praktik rente atau fee proyek masuk ke sektor transportasi, publik ikut menanggung akibatnya. Negara kehilangan anggaran, masyarakat kehilangan kualitas layanan,” ujarnya.

Sementara itu, sosiolog Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono, melihat kasus seperti ini sebagai gejala lama birokrasi Indonesia.

“Korupsi sering tidak berdiri sendiri. Orang membangunnya lewat pola, jaringan, dan kebiasaan yang berlangsung lama,” katanya.

Masalahnya, kasus ini bukan sekadar soal pejabat menerima uang. Dugaan itu menyentuh sesuatu yang lebih besar: proyek publik yang seharusnya mempermudah hidup masyarakat justru terseret kepentingan pribadi.

Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini pola lama yang terus muncul: proyek negara bergerak, lalu dugaan fee ikut berjalan di belakangnya.

Pada akhirnya, setiap rupiah yang bocor dari proyek publik selalu meninggalkan tagihan sosial. Masyarakat membayarnya lewat layanan yang tersendat, pembangunan yang melambat, atau kepercayaan yang terus terkikis.

Lalu, jika rel kereta saja ikut terseret dugaan jalur uang, publik masih bisa berharap pada siapa?. @teguh

Tags: GratifikasiHukum NasionalJalurKeretaApiKemenhubKorupsi DJKAKPKPolitikIndonesiaSudewo

Kamu Melewatkan Ini

Heri Black Diperiksa KPK, Kasus Bea Cukai Masuk Babak Baru

Heri Black Diperiksa KPK, Kasus Bea Cukai Masuk Babak Baru

by Tabooo
Mei 18, 2026

KPK memeriksa Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Pemeriksaan ini membuka lagi babak panjang...

KPK Usut Dugaan Izin Macet Tanpa Dana CSR

KPK Usut Dugaan Izin Macet Tanpa Dana CSR

by eko
Mei 16, 2026

CSR dipakai sebagai alat tekanan terhadap pihak swasta di Kota Madiun. Banyak pelaku usaha sering mengeluhkan satu hal: izin berjalan...

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

Drama Madiun Belum Tuntas: Giliran Bagus Panuntun Diperiksa KPK

by Tabooo
Mei 11, 2026

Bagus Panuntun diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari luar, ini...

Next Post
“Apakah Selamanya Politik Itu Kejam?” Pertanyaan Lama yang Belum Dijawab Negeri Ini

Apakah Selamanya Politik Itu Kejam?

Pilihan Tabooo

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Mei 24, 2026

Realita Hari Ini

Damai atau Jeda Perang? AS dan Iran Mulai Mainkan Narasi Baru

Damai atau Jeda Perang? AS dan Iran Mulai Mainkan Narasi Baru

Mei 24, 2026

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

Mei 28, 2026

Amerika Serikat Serang Iran Lagi: Perdamaian Tinggal Formalitas?

Mei 28, 2026

Ranking di Sekolah: Motivasi atau Mesin Sunyi Pemicu Bullying?

Mei 28, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id