Di satu sisi, pemerintah terus menggembar-gemborkan masa depan transportasi yang listrik, bersih, dan bebas emisi. Namun di sisi lain, kebijakan pajak kendaraan listrik justru mulai berjalan ke arah yang berbeda-beda di tiap daerah.
Tabooo.id: Deep – Ketika pusat bicara percepatan kendaraan listrik, sebagian daerah justru membuka ruang pungutan baru. Pertanyaannya sederhana: kalau aturan saja tidak seirama, bagaimana masyarakat bisa yakin beralih ke kendaraan listrik?
Upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia kini menghadapi tantangan baru. Tantangan itu bukan hanya soal teknologi atau harga kendaraan, melainkan disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memunculkan ketidakpastian bagi konsumen maupun investor.
Regulasi Tidak Seirama
Direktur Program Transportasi dan Sistem Energi di Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, menilai kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan insentif pajak kendaraan listrik secara mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi kejelasan mengenai insentif pajak kendaraan listrik.
“Ini dapat memengaruhi minat adopsi kendaraan listrik karena berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik,” ujar Deon.
Ia menilai fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah memicu disparitas fiskal antardaerah. Beberapa daerah masih memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik, seperti di Jakarta. Namun pemerintah daerah di Banten mulai mengenakan pungutan sekitar 25 persen dari tarif pajak kendaraan normal.
Perbedaan kebijakan tersebut membuat konsumen harus menghitung ulang biaya kepemilikan kendaraan listrik. Banyak calon pembeli kini mempertimbangkan kembali rencana pembelian karena muncul biaya tambahan yang sebelumnya tidak mereka perkirakan.
“Daerah yang mengenakan pajak tambahan bisa mengalami perlambatan. Dampaknya tidak hanya pada penjualan kendaraan, tetapi juga pada perkembangan ekosistemnya,” kata Deon.
Kebijakan Pusat Belum Cukup Kuat
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mencoba meredam polemik tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Namun kebijakan ini belum memberikan kepastian penuh karena sifatnya hanya imbauan dan tidak mengikat secara hukum. Beberapa daerah tetap mengambil kebijakan berbeda sesuai kepentingan fiskal masing-masing.
Ketidakselarasan ini juga memengaruhi pembangunan infrastruktur kendaraan listrik. Deon memperkirakan fasilitas seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) akan lebih banyak berkembang di wilayah dengan tingkat adopsi tinggi seperti kawasan Jabodetabek. Kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan perkembangan ekosistem kendaraan listrik antarwilayah.
Ketahanan Energi Jadi Taruhan
Deon menilai percepatan kendaraan listrik seharusnya menjadi prioritas nasional karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi. Saat ini sekitar 85 persen sistem energi Indonesia masih bergantung pada energi fosil, termasuk impor bahan bakar minyak.
“Percepatan kendaraan listrik perlu diperkuat karena sistem energi kita masih sangat rentan terhadap disrupsi eksternal,” ujarnya.
Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, juga melihat kendaraan listrik sebagai salah satu solusi untuk menekan ketergantungan terhadap impor minyak mentah sekaligus mengurangi beban subsidi energi dalam jangka panjang.
IESR memproyeksikan jumlah kendaraan listrik nasional dapat mencapai 3,3 juta unit pada 2030 dalam skenario rendah dan hingga 4,5 juta unit pada skenario tinggi. Namun proyeksi ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah.
“Sekitar 85 persen pembeli kendaraan listrik di Indonesia terdorong oleh keberadaan insentif pemerintah,” kata Faris.
Industri dan Investasi Butuh Kepastian
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest, menilai polemik regulasi ini lebih berkaitan dengan perubahan redaksional dalam aturan. Ia tetap melihat komitmen pemerintah pusat untuk mendorong percepatan kendaraan listrik.
Menurut Rian, industri kendaraan listrik nasional perlu memperkuat fondasi domestik melalui peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia mendorong standar TKDN minimal 40 persen serta kewajiban perakitan lokal agar ekosistem industri berkembang lebih sehat.
Selain aspek produksi, industri juga perlu memperkuat layanan purnajual dan memastikan ketersediaan suku cadang di berbagai daerah. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kendaraan listrik.
Momentum yang Jangan Sampai Hilang
Para pengamat menilai ketidakkonsistenan kebijakan dapat memperlambat pertumbuhan pasar domestik kendaraan listrik. Jika kondisi ini berlangsung lama, Indonesia berisiko kehilangan momentum dalam persaingan global industri baterai dan kendaraan listrik.
“Kalau industri baterai dan kendaraan listrik gagal tumbuh, kita bisa kehilangan peluang ekspor ke pasar global,” kata Faris.
Saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih relatif terbatas, yaitu sekitar 162.321 unit mobil listrik dan 233.583 unit sepeda motor listrik. Dengan basis pasar yang masih kecil, konsistensi kebijakan menjadi faktor penting untuk memastikan transformasi transportasi menuju energi bersih dapat berjalan stabil dan berkelanjutan. @dimas





