Tabooo.id: Nasional – Tangis Lisnawati memecah suasana ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan. Di hadapan anggota dewan, aparat kepolisian, dan lembaga perlindungan anak, ia tidak berpidato panjang. Ia hanya meminta satu hal keadilan untuk anaknya, NS, bocah 13 tahun asal Bojongsari, Jampang Kulon, Sukabumi, yang tewas setelah mengalami dugaan kekerasan berulang.
Di depan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Lisnawati berbicara pelan namun tegas.
“Saya hanya ingin anak saya dapat keadilan yang setimpal,” tegasnya. Kalimat itu sederhana, tetapi mengguncang.
Dari Rumah ke Rumah Sakit
Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2026. Saat itu, keluarga membawa NS ke RSUD Jampangkulon dalam kondisi kritis. Namun tenaga medis langsung menemukan luka lebam di berbagai bagian tubuh dan luka melepuh yang menyerupai luka bakar. Karena itu, dokter segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, NS sempat berbicara kepada tenaga medis dan polisi. Dalam rekaman video yang kemudian beredar luas, ia mengaku ibu tirinya memaksanya meminum air panas. Pernyataan itu memperkuat dugaan kekerasan.
Selanjutnya, tim forensik melakukan autopsi. Hasilnya tegas: dokter menemukan trauma tumpul serta luka bakar serius di organ dalam dan luar tubuh korban. Dengan demikian, klaim bahwa korban mengidap leukemia tidak terbukti.
Polisi Bergerak, Status Hukum Ditetapkan
Setelah menerima laporan pada 19 Februari, Polres Sukabumi langsung menggelar penyelidikan. Keesokan harinya, penyidik menetapkan ibu tiri korban, Teni Ridha, sebagai tersangka. Polisi kemudian menahan Teni pada 23 Februari 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa pihaknya menerima tiga laporan polisi dalam perkara ini. Pertama, ayah kandung NS melaporkan istrinya. Kedua, kuasa hukum ibu kandung melaporkan ayah korban. Ketiga, laporan lain muncul dalam perkembangan berikutnya.
Kini, penyidik memeriksa seluruh laporan tersebut secara paralel. Polisi mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menyusun konstruksi perkara. Dengan langkah itu, aparat berupaya memastikan proses hukum berjalan objektif.
Dugaan Kekerasan yang Berlangsung Lama
Namun kasus ini tidak berdiri sendiri. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Diyah Puspitrini menyebut peristiwa ini sebagai filisida pembunuhan anak oleh orang tua kandung atau tiri. Menurut KPAI, kekerasan terhadap NS diduga berlangsung sejak 2023, ketika usianya masih sembilan tahun.
Selain itu, KPAI menemukan bahwa keluarga besar dan tetangga pernah mengingatkan agar kekerasan dihentikan. Akan tetapi, ayah korban menolak campur tangan tersebut dengan alasan itu urusan keluarga. Akibatnya, lingkungan sekitar memilih mundur.
Lebih jauh lagi, KPAI mengungkap bahwa selama empat tahun Lisnawati tidak dapat bertemu anaknya. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk berhubungan dengan orang tua. Hambatan tersebut memperlihatkan masalah serius dalam pola pengasuhan dan kontrol sosial.
Ancaman terhadap Ibu Kandung
Setelah Lisnawati melaporkan mantan suaminya, ia menerima pesan ancaman melalui SMS dan aplikasi percakapan. Pengirim pesan meminta ia tidak berbicara ke publik. Bahkan, pesan-pesan itu kerap datang pada malam hari.
Karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban langsung melakukan asesmen medis, psikologis, dan ancaman terhadap Lisnawati. LPSK juga meminta kepolisian menelusuri informasi mengenai dugaan relasi ayah korban dengan kelompok gangster.
Di sisi lain, Komisi III mendesak aparat menjamin keamanan pelapor. Habiburokhman secara terbuka meminta polisi bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi. Dengan demikian, negara harus menunjukkan keberpihakan kepada korban, bukan membiarkan tekanan berkembang.
Dampak Sosial yang Lebih Luas
Kasus ini tidak hanya menghancurkan satu keluarga. Pertama, NS kehilangan masa depan. Kedua, Lisnawati kehilangan anak sekaligus menghadapi tekanan psikologis. Ketiga, masyarakat Sukabumi menghadapi trauma kolektif.
Selain itu, publik nasional kembali mempertanyakan efektivitas sistem perlindungan anak. Jika benar kekerasan terjadi sejak 2023 dan sempat berakhir damai pada 2024, maka semua pihak perlu mengevaluasi respons sebelumnya. Apakah mediasi cukup? Apakah pengawasan sudah maksimal? Ataukah kita terlalu sering menutup mata demi menjaga “urusan keluarga”?
Ujian bagi Negara
Kini, proses hukum berjalan. Polisi berjanji bekerja profesional tanpa tekanan media sosial. Namun publik tetap mengawasi. Sebab, setiap detail perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, kematian NS menampar nurani kita. Rumah yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber ketakutan. Jika negara tidak memperkuat sistem pencegahan sejak tanda-tanda awal muncul, maka tragedi serupa bisa terulang.
Dan jika setiap peringatan hanya kita jawab dengan kalimat “itu urusan keluarga”, maka keadilan akan selalu datang terlambat datang setelah anak-anak lebih dulu kehilangan nyawa. @dimas




