Tabooo.id: Edge – Bayangkan sebuah sitkom politik tayang larut malam. Sebuah kasus tambang nikel yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun sudah naik penyidikan, sudah punya tersangka, dan sudah berumur delapan tahun. Namun tiba-tiba layar menggelap. Musik berhenti. Kredit penutup berjalan. Penonton cuma bisa mengernyit.
Begitulah potret terbaru kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Komisi Pemberantasan Korupsi memilih menghentikan pengusutan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK menyodorkan satu alasan utama penyidik belum mengantongi bukti yang cukup kuat.
SP3 Turun, Publik Langsung Bertanya
Pada Jumat (26/12/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menjelaskan, penyidik telah menelusuri perkara yang bermula pada 2009 secara mendalam. Namun setelah proses panjang itu, KPK menilai alat bukti yang tersedia belum sanggup membawa perkara ini ke tahap penuntutan.
Karena itu, KPK menghentikan penyidikan dengan dalih memberikan kepastian hukum.
Namun di titik inilah publik mulai mengangkat alis. Sejak awal, masyarakat tidak melihat kasus Konawe Utara sebagai arsip tua yang layak disimpan di lemari besi. Pada 2017, KPK sendiri menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Saat itu, penyidik menduga Aswad menerima suap Rp 13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan.
Lebih jauh lagi, KPK bahkan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Angka itu bukan sekadar barisan nol. Itu triliunan rupiah yang seharusnya mengguncang siapa pun.
Izin Tambang dan Jejak Kekuasaan Lokal
Kasus ini berawal ketika Konawe Utara masih berstatus daerah pemekaran. Saat menjabat sebagai penjabat bupati periode 2007-2009, Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak. Padahal, pada saat yang sama, BUMN tersebut masih menguasai wilayah tambang di kawasan itu.
Selain mencabut izin, Aswad juga menerima dan menerbitkan puluhan kuasa pertambangan eksplorasi untuk perusahaan swasta. Menurut catatan KPK, sebagian izin tersebut terus melaju hingga tahap produksi dan ekspor ore nikel sampai 2014.
Artinya, jika dugaan itu benar, praktik ini tidak terjadi dalam semalam. Ia berjalan lama, terstruktur, dan kemungkinan besar menguntungkan lebih dari satu pihak.
Kini, ketika KPK menghentikan kasusnya, negara seolah menutup buku cerita di tengah halaman.
Hukum Murni atau Ada Kepentingan?
Dari sini, pertanyaan publik pun muncul secara alami. Apakah penghentian kasus ini murni persoalan hukum, atau ada kepentingan lain yang ikut memengaruhi arah penyidikan?
KPK tentu menegaskan tidak ada intervensi. Namun pada saat yang sama, publik hidup di era ketika nikel menjelma komoditas strategis global. Dari baterai kendaraan listrik hingga peta investasi internasional, nikel bukan lagi sekadar mineral. Ia adalah alat tawar ekonomi dan politik.
Karena itu, kecurigaan publik bukanlah sikap berlebihan. Tambang selalu menghadirkan relasi kuasa, dan relasi kuasa jarang bersih dari kompromi.
Terlebih lagi, perkara ini berhenti bukan karena pengadilan memutus bebas, melainkan karena penyidikan dianggap buntu. Di titik ini, humor pahit pun muncul apakah bukti yang menghilang, atau nyali penegakan hukum yang perlahan menipis?
Katanya Masih Bisa Dibuka
KPK menyatakan pintu belum tertutup rapat. Lembaga antirasuah itu mengaku siap menerima informasi atau bukti baru dari masyarakat. Secara normatif, pernyataan ini terdengar ideal. Namun secara praktis, publik sudah hafal polanya.
Kasus yang sudah di-SP3 sering kali masuk mode tidur panjang. Ia tidak mati, tetapi juga jarang bangun kembali.
Triliunan yang Menguap
Kasus Konawe Utara memberi satu pelajaran penting. Di negeri tambang, bukan hanya nikel yang bisa digali dan diangkut. Kepercayaan publik pun bisa terkikis pelan-pelan.
Ketika perkara bernilai triliunan rupiah berhenti tanpa palu hakim, wajar jika masyarakat mempertanyakan rasa keadilan. Ini bukan semata soal siapa benar atau salah. Ini soal konsistensi sistem.
Sebab jika dugaan korupsi sebesar itu bisa berakhir karena “kurang bukti”, mungkin yang perlu ditambang ulang bukan perut bumi melainkan keberanian hukum di negeri ini. @dimas





