Subsidi elpiji seharusnya melindungi masyarakat kecil dari beban biaya energi. Namun dalam praktiknya, kebocoran di tingkat distribusi justru mengubahnya menjadi celah keuntungan bagi praktik ilegal, sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Tabooo.id: Regional – Aparat Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik penyelewengan elpiji bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Mereka kemudian menjual tabung tersebut dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merugikan negara hingga Rp6 miliar dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan distribusi subsidi di tingkat lapangan. Sistem yang seharusnya melindungi masyarakat justru bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan ilegal.
Penggerebekan Gudang di Klaten
Tim penyidik dari Bareskrim menggerebek gudang di Desa Sekaran pada Selasa (28/4/2026). Lokasi tersebut berada di tepi Jalan Pakis-Daleman.
Petugas sebelumnya memantau aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang. Mobil pikap dan boks terlihat membawa tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Penyelidikan kemudian menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga sekitar Rp19.000 per kilogram.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifudin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (2/5/2026).
Nunung menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi merupakan persoalan serius. Praktik seperti ini merampas hak masyarakat yang berhak menerima bantuan negara.
Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jika terjadi penyimpangan dalam tata kelola, kami wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Nunung.
Dua Tersangka Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, M Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik telah menangkap dua orang tersangka.
Tersangka KA bertugas menyuntik dan menimbang gas. Sementara ARP bekerja sebagai sopir yang mengangkut tabung elpiji.
Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat. Mereka adalah SB sebagai pemilik usaha, KT sebagai mandor, dan S sebagai koordinator.
Petugas juga menyita banyak barang bukti dari lokasi gudang. Polisi menemukan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, ratusan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung.
Selain itu, penyidik mengamankan dua mobil boks dan empat mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung elpiji.
Menurut Irhamni, para pelaku menjalankan praktik ilegal ini sejak Januari 2026. Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah pangkalan elpiji yang memasok tabung 3 kilogram kepada para pelaku.
“Jika mereka mengetahui atau terlibat, tentu harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” kata Irhamni.
Pertamina Perkuat Pengawasan
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengapresiasi langkah aparat dalam mengungkap kasus ini.
Ia menilai praktik ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat. Penyalahgunaan elpiji subsidi bisa membuat warga kesulitan mendapatkan gas di pasaran.
Pertamina saat ini menjalankan program subsidi tepat. Pangkalan elpiji wajib mencatat nomor induk kependudukan (NIK) setiap pembeli tabung 3 kilogram.
Fanda menegaskan bahwa Pertamina akan menindak pelanggaran dalam rantai distribusi. Perusahaan dapat memberikan sanksi mulai dari pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus penyalahgunaan energi bersubsidi.
Ia menegaskan bahwa TNI siap membantu penyelidikan, terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum anggota. @dimas





