Sabtu, Juni 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Subsidi Elpiji untuk Rakyat, Mengapa Justru Bocor di Gudang Ilegal?

by dimas
Mei 3, 2026
in Kriminal, Reality
A A
Home Reality Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter
Subsidi elpiji seharusnya melindungi masyarakat kecil dari beban biaya energi. Namun dalam praktiknya, kebocoran di tingkat distribusi justru mengubahnya menjadi celah keuntungan bagi praktik ilegal, sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Tabooo.id: Regional – Aparat Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik penyelewengan elpiji bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Mereka kemudian menjual tabung tersebut dengan harga lebih tinggi. Praktik ini merugikan negara hingga Rp6 miliar dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan distribusi subsidi di tingkat lapangan. Sistem yang seharusnya melindungi masyarakat justru bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan ilegal.

Penggerebekan Gudang di Klaten

Tim penyidik dari Bareskrim menggerebek gudang di Desa Sekaran pada Selasa (28/4/2026). Lokasi tersebut berada di tepi Jalan Pakis-Daleman.

Petugas sebelumnya memantau aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang. Mobil pikap dan boks terlihat membawa tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Ini Belum Selesai

Mahasiswa Kepung DPR/MPR RI, Tritura 2026 Kembali Menggema dari Senayan

Mahasiswa Tagih Janji DPR: Bicara Mudah, Buktinya Mana?

Penyelidikan kemudian menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga sekitar Rp19.000 per kilogram.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifudin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (2/5/2026).

Nunung menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi merupakan persoalan serius. Praktik seperti ini merampas hak masyarakat yang berhak menerima bantuan negara.

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam tata kelola, kami wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Nunung.

Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, M Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik telah menangkap dua orang tersangka.

Tersangka KA bertugas menyuntik dan menimbang gas. Sementara ARP bekerja sebagai sopir yang mengangkut tabung elpiji.

Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat. Mereka adalah SB sebagai pemilik usaha, KT sebagai mandor, dan S sebagai koordinator.

Petugas juga menyita banyak barang bukti dari lokasi gudang. Polisi menemukan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, ratusan selang regulator, serta ratusan tutup segel tabung.

Selain itu, penyidik mengamankan dua mobil boks dan empat mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung elpiji.

Menurut Irhamni, para pelaku menjalankan praktik ilegal ini sejak Januari 2026. Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Polisi juga akan memeriksa sejumlah pangkalan elpiji yang memasok tabung 3 kilogram kepada para pelaku.

“Jika mereka mengetahui atau terlibat, tentu harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” kata Irhamni.

Pertamina Perkuat Pengawasan

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengapresiasi langkah aparat dalam mengungkap kasus ini.

Ia menilai praktik ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat. Penyalahgunaan elpiji subsidi bisa membuat warga kesulitan mendapatkan gas di pasaran.

Pertamina saat ini menjalankan program subsidi tepat. Pangkalan elpiji wajib mencatat nomor induk kependudukan (NIK) setiap pembeli tabung 3 kilogram.

Fanda menegaskan bahwa Pertamina akan menindak pelanggaran dalam rantai distribusi. Perusahaan dapat memberikan sanksi mulai dari pemotongan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus penyalahgunaan energi bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa TNI siap membantu penyelidikan, terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum anggota. @dimas

Kamu Melewatkan Ini

Mahasiswa Kepung DPR/MPR RI, Tritura 2026 Kembali Menggema dari Senayan

Mahasiswa Kepung DPR/MPR RI, Tritura 2026 Kembali Menggema dari Senayan

by teguh
Juni 20, 2026

Ribuan mahasiswa memadati Kepung Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/06/2026). Mereka datang dari berbagai kampus dan organisasi mahasiswa...

Masih Percayakah Publik pada Janji Politik?

Masih Percayakah Publik pada Janji Politik?

by dimas
Juni 20, 2026

Kepercayaan publik terhadap janji politik kembali diuji. Usai dialog DPR dan mahasiswa, masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar komitmen. Tabooo.id...

Mahasiswa Tagih Janji DPR: Bicara Mudah, Buktinya Mana?

Mahasiswa Tagih Janji DPR: Bicara Mudah, Buktinya Mana?

by dimas
Juni 19, 2026

Mahasiswa menagih janji DPR usai dialog di Senayan. Dari harga BBM hingga ruang sipil, mereka menuntut bukti nyata, bukan sekadar...

Next Post
Sampai Kapan Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Mengajar Tanpa Kepastian?

Sampai Kapan Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu Mengajar Tanpa Kepastian?

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id