Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Gibran: Prosedur Lebih Dulu, Substansi Menunggu

by dimas
Desember 16, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan kamu sedang menonton sinetron panjang. Judulnya serius, konfliknya berat, tapi ceritanya berputar di lingkaran yang sama. Bedanya, ini bukan tayang di televisi. Drama ini berlangsung di ruang sidang, dengan dialog formal dan istilah hukum yang kerap bikin publik mengernyit.

Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela pekan depan. Di titik ini, publik menunggu bukan dengan harap-harap cemas, melainkan dengan rasa penasaran cerita ini lanjut atau langsung tamat?

“Ini Bukan Rumahnya”: Soal Wewenang Jadi Pokok Persoalan

Dalam sidang Senin (15/12/2025), mantan anggota DKPP sekaligus ahli hukum tata negara, Ida Budhiati, tampil memberi penjelasan lugas. Ia menegaskan satu hal utama pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan tahapan dan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Ida, sengketa semacam itu masuk wilayah hukum publik dan menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketika perkara administrasi negara dipaksa masuk ke PN, hukum justru kehilangan pijakan dasarnya. Pesan itu ia sampaikan tanpa metafora berbelit, langsung ke inti persoalan.

Sengketa Pemilu dan Batas Waktu yang Ketat

Ida juga mengingatkan bahwa hukum pemilu bekerja dengan tenggat yang ketat. Sistem ini memberi ruang bagi warga negara untuk mengajukan keberatan, tetapi hanya selama tahapan pemilu masih berjalan. Ketika waktu itu lewat, hak menggugat ikut tertutup.

Ini Belum Selesai

Seblak Pedas, Burnout, dan Perempuan Modern

Katanya Reformasi Polri Total, Tapi Kenapa Praktik Lama Belum Benar-Benar Hilang?

Logika ini kerap berbenturan dengan ekspektasi publik. Banyak orang berharap hukum tetap membuka pintu meski pemilu sudah selesai. Namun, dalam kerangka hukum pemilu, keterlambatan bukan sekadar soal waktu, melainkan soal hilangnya kewenangan.

Hukum Tidak Bekerja Seperti Arsip Digital

Di sinilah ironi muncul. Publik sering menganggap hukum bisa bekerja seperti arsip digital yang bisa dibuka kapan saja. Kenyataannya, hukum pemilu lebih mirip siaran langsung. Jika momen terlewat, yang tersisa hanya rekaman, bukan ruang intervensi.

Ketika batas waktu habis, perdebatan pun bergeser. Fokus tidak lagi pada substansi dugaan pelanggaran, melainkan pada prosedur dan jalur hukum yang dipilih.

Putusan PTUN Tidak Bisa Dipilih Sesuai Selera

Dalam persidangan yang sama, Ida menyinggung putusan PTUN yang sudah lebih dulu terbit sebelum gugatan perdata ini masuk ke PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut harus diterima, apa pun hasilnya.

Sistem peradilan, kata Ida, tidak bekerja seperti etalase. Pihak yang berperkara tidak bisa memilih putusan yang terasa nyaman lalu menolak yang mengecewakan. Setiap lembaga peradilan memiliki batas kewenangan yang wajib dihormati.

Gugatan Jumbo dan Angka yang Terasa Jauh dari Realitas

Gugatan perdata ini juga memuat tuntutan ganti rugi hingga Rp 125 triliun. Angka fantastis itu memberi kesan dramatis, tetapi justru menegaskan jurang antara tuntutan dan persoalan utama: kompetensi pengadilan.

Di titik ini, gugatan tampak mengembang di permukaan, namun rapuh di fondasi. Prosedur hukum kembali menjadi tembok pertama yang harus dilewati sebelum perkara masuk ke substansi.

Menunggu Putusan Sela, Menakar Arah Cerita

Pekan depan, majelis hakim akan menentukan nasib gugatan ini lewat putusan sela. Apakah perkara berlanjut atau berhenti, semuanya bergantung pada satu pertanyaan sederhana: berwenang atau tidak.

Apa pun hasilnya, satu pelajaran mengemuka. Dalam sengketa politik pascapemilu, hukum sering lebih sibuk memastikan jalurnya benar ketimbang membahas isi perkaranya. Di situlah publik kembali bertanya, dengan nada setengah sinis: apakah keadilan selalu datang tepat waktu, atau hanya tepat prosedur?

Jika episode ini berakhir, dramanya belum tentu selesai. Di negeri ini, hukum dan politik selalu punya sekuel dan publik, mau tak mau, tetap menjadi penontonnya. @dimas

Kamu Melewatkan Ini

Pancasila atau Sekadar Hafalan? Ketika Tempat Tinggal Masih Membatasi Identitas

Pancasila, Toleransi, dan Tulisan “Kos Muslimah” yang Jarang Dipertanyakan

by dimas
Mei 13, 2026

Pancasila dan toleransi terus hadir dalam ruang-ruang kelas sebagai simbol persatuan, tetapi kehidupan sosial di sekitar kampus justru memperlihatkan realitas...

Rupiah Melemah, Harga Naik: Masih Yakin Ekonomi Baik-Baik Saja?

Rupiah Melemah, Harga Naik: Masih Yakin Ekonomi Baik-Baik Saja?

by dimas
Mei 13, 2026

Rupiah menyentuh rekor pelemahan baru saat harga kebutuhan pokok terus naik. Di tengah klaim ekonomi tumbuh, publik mulai mempertanyakan realita...

Sekolah Rakyat dan Mimpi Anak Miskin: Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan?

Sekolah Rakyat dan Mimpi Anak Miskin: Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan?

by teguh
Mei 13, 2026

Di banyak sudut Nusa Tenggara Timur (NTT), sekolah tidak selalu terasa dekat dengan mimpi. Bagi sebagian anak, ruang kelas justru...

Next Post
Libur Nataru, Deretan Film Indonesia yang Wajib Ditonton

Libur Nataru, Deretan Film Indonesia yang Wajib Ditonton

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id