Tabooo.id: Edge – Bayangkan kamu sedang menonton sinetron panjang. Judulnya serius, konfliknya berat, tapi ceritanya berputar di lingkaran yang sama. Bedanya, ini bukan tayang di televisi. Drama ini berlangsung di ruang sidang, dengan dialog formal dan istilah hukum yang kerap bikin publik mengernyit.
Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela pekan depan. Di titik ini, publik menunggu bukan dengan harap-harap cemas, melainkan dengan rasa penasaran cerita ini lanjut atau langsung tamat?
“Ini Bukan Rumahnya”: Soal Wewenang Jadi Pokok Persoalan
Dalam sidang Senin (15/12/2025), mantan anggota DKPP sekaligus ahli hukum tata negara, Ida Budhiati, tampil memberi penjelasan lugas. Ia menegaskan satu hal utama pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan tahapan dan penyelenggaraan pemilu.
Menurut Ida, sengketa semacam itu masuk wilayah hukum publik dan menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketika perkara administrasi negara dipaksa masuk ke PN, hukum justru kehilangan pijakan dasarnya. Pesan itu ia sampaikan tanpa metafora berbelit, langsung ke inti persoalan.
Sengketa Pemilu dan Batas Waktu yang Ketat
Ida juga mengingatkan bahwa hukum pemilu bekerja dengan tenggat yang ketat. Sistem ini memberi ruang bagi warga negara untuk mengajukan keberatan, tetapi hanya selama tahapan pemilu masih berjalan. Ketika waktu itu lewat, hak menggugat ikut tertutup.
Logika ini kerap berbenturan dengan ekspektasi publik. Banyak orang berharap hukum tetap membuka pintu meski pemilu sudah selesai. Namun, dalam kerangka hukum pemilu, keterlambatan bukan sekadar soal waktu, melainkan soal hilangnya kewenangan.
Hukum Tidak Bekerja Seperti Arsip Digital
Di sinilah ironi muncul. Publik sering menganggap hukum bisa bekerja seperti arsip digital yang bisa dibuka kapan saja. Kenyataannya, hukum pemilu lebih mirip siaran langsung. Jika momen terlewat, yang tersisa hanya rekaman, bukan ruang intervensi.
Ketika batas waktu habis, perdebatan pun bergeser. Fokus tidak lagi pada substansi dugaan pelanggaran, melainkan pada prosedur dan jalur hukum yang dipilih.
Putusan PTUN Tidak Bisa Dipilih Sesuai Selera
Dalam persidangan yang sama, Ida menyinggung putusan PTUN yang sudah lebih dulu terbit sebelum gugatan perdata ini masuk ke PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut harus diterima, apa pun hasilnya.
Sistem peradilan, kata Ida, tidak bekerja seperti etalase. Pihak yang berperkara tidak bisa memilih putusan yang terasa nyaman lalu menolak yang mengecewakan. Setiap lembaga peradilan memiliki batas kewenangan yang wajib dihormati.
Gugatan Jumbo dan Angka yang Terasa Jauh dari Realitas
Gugatan perdata ini juga memuat tuntutan ganti rugi hingga Rp 125 triliun. Angka fantastis itu memberi kesan dramatis, tetapi justru menegaskan jurang antara tuntutan dan persoalan utama: kompetensi pengadilan.
Di titik ini, gugatan tampak mengembang di permukaan, namun rapuh di fondasi. Prosedur hukum kembali menjadi tembok pertama yang harus dilewati sebelum perkara masuk ke substansi.
Menunggu Putusan Sela, Menakar Arah Cerita
Pekan depan, majelis hakim akan menentukan nasib gugatan ini lewat putusan sela. Apakah perkara berlanjut atau berhenti, semuanya bergantung pada satu pertanyaan sederhana: berwenang atau tidak.
Apa pun hasilnya, satu pelajaran mengemuka. Dalam sengketa politik pascapemilu, hukum sering lebih sibuk memastikan jalurnya benar ketimbang membahas isi perkaranya. Di situlah publik kembali bertanya, dengan nada setengah sinis: apakah keadilan selalu datang tepat waktu, atau hanya tepat prosedur?
Jika episode ini berakhir, dramanya belum tentu selesai. Di negeri ini, hukum dan politik selalu punya sekuel dan publik, mau tak mau, tetap menjadi penontonnya. @dimas





