Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Setya Novanto Bebas, Publik Panas: Hukum di Negeri Ini Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

by dimas
Oktober 30, 2025
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Drama hukum di Indonesia seolah tak pernah kehilangan pemeran lamanya. Setelah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov kembali jadi sorotan. Bukan karena hukuman baru, tapi karena ia melangkah keluar lewat pintu bebas bersyarat dan kebebasan itu kini digugat.

Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun langsung bergulir.

Dua lembaga, ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan itu karena kecewa atas keputusan pemerintah yang mengizinkan Setnov bebas.

Kuasa hukum mereka, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa keputusan bebas bersyarat itu melanggar aturan.

“Bebas bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim,” ujar Boyamin, dikutip dari detikcom.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Ia menuntut agar hakim membatalkan keputusan bebas bersyarat tersebut.

“Kalau hakim mengabulkan gugatan kami, Setnov harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

Kemenkumham: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi gugatan itu dengan tenang. Mereka memastikan proses pembebasan bersyarat Setnov berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum.

“Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, SK pembebasan bersyarat untuk Setnov lahir dari proses administrasi dan substantif yang lengkap.

“Surat keputusan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.

Namun publik tetap skeptis. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang yang pernah mengakali hukum bahkan tertangkap kamera belanja di luar lapas—bisa kembali bebas seolah tak pernah melanggar.

Dari PK ke Kebebasan

Setnov awalnya menerima vonis 15 tahun penjara pada April 2018. Dua tahun kemudian, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses itu mandek selama lima tahun hingga akhirnya MA mengabulkan PK Setnov pada Juni 2025.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

Dengan langkah itu, Setnov berhasil keluar dari jeruji besi, meski kasus lain masih menunggu penyelesaian di Bareskrim.

Golkar: Masih Kader, Masih Bisa Jadi Pengurus

Partai Golkar tampak tak mempermasalahkan kebebasan Setnov. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Setnov masih berstatus kader aktif partai.
“Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar, dan partai juga tidak pernah mengeluarkannya,” ujar Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (27/8/2025).

Ia juga membuka peluang bagi Setnov untuk kembali aktif di kepengurusan. “Selama dia bersedia dan pimpinan partai menganggap perlu, tidak ada larangan,” ujar Doli.
Artinya, pintu politik bagi Setnov masih terbuka lebar.

Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

Kebebasan bersyarat ini jelas menguntungkan Setnov. Ia bisa kembali menikmati udara luar dan berpotensi comeback ke panggung politik.
Sebaliknya, publik yang sudah jenuh dengan drama hukum kembali merasa dikhianati. Rakyat kecil melihat keadilan seperti barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya koneksi dan kekuasaan.

Bagi lembaga hukum, gugatan ARRUKI dan LP3HI menjadi ujian moral. Apakah mereka berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? Atau kembali tunduk pada logika kekuasaan yang menindas nurani hukum di negeri ini?

Pada Akhirnya…

Negeri ini tampaknya masih hidup dalam dua dunia hukum: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk para pejabat dengan jaringan luar biasa.
Dan selama keadilan masih bisa dinegosiasikan, penjara hanya akan menjadi tempat singgah sementara bagi mereka yang berduit dan berpengaruh. @dimas

Tags: GolkarGugatanKorupsi di IndonesiaKPKNasionalPolitik Indonesia

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Amir Syarifuddin: Tokoh Komunis yang Membawa Injil saat Eksekusi

Amir Syarifuddin: Tokoh Komunis yang Membawa Injil saat Eksekusi

by Tabooo
Mei 12, 2026

Amir Syarifuddin pernah menjadi Perdana Menteri Republik Indonesia, tetapi namanya lebih sering muncul dalam bayang-bayang PKI dan Peristiwa Madiun 1948....

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

Ketika Pembangunan Terlihat Megah, Tapi Rakyat Tetap Gelisah

by dimas
Mei 11, 2026

Pembangunan tampak megah lewat angka pertumbuhan, gedung tinggi, dan proyek infrastruktur besar yang terus dipamerkan. Namun bagi banyak orang, kemajuan...

Next Post
Bensin dari Singkong, Serius Nih? Antara Mimpi Energi Hijau dan Kenyataan di Jalanan

Bensin dari Singkong: Mimpi Energi Hijau vs Realita Jalanan

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id