Tabooo.id: Nasional – Drama hukum di Indonesia seolah tak pernah kehilangan pemeran lamanya. Setelah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto alias Setnov kembali jadi sorotan. Bukan karena hukuman baru, tapi karena ia melangkah keluar lewat pintu bebas bersyarat dan kebebasan itu kini digugat.
Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setnov tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun langsung bergulir.
Dua lembaga, ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan itu karena kecewa atas keputusan pemerintah yang mengizinkan Setnov bebas.
Kuasa hukum mereka, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa keputusan bebas bersyarat itu melanggar aturan.
“Bebas bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim,” ujar Boyamin, dikutip dari detikcom.
Ia menuntut agar hakim membatalkan keputusan bebas bersyarat tersebut.
“Kalau hakim mengabulkan gugatan kami, Setnov harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.
Kemenkumham: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi gugatan itu dengan tenang. Mereka memastikan proses pembebasan bersyarat Setnov berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum.
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, SK pembebasan bersyarat untuk Setnov lahir dari proses administrasi dan substantif yang lengkap.
“Surat keputusan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Namun publik tetap skeptis. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang yang pernah mengakali hukum bahkan tertangkap kamera belanja di luar lapas—bisa kembali bebas seolah tak pernah melanggar.
Dari PK ke Kebebasan
Setnov awalnya menerima vonis 15 tahun penjara pada April 2018. Dua tahun kemudian, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses itu mandek selama lima tahun hingga akhirnya MA mengabulkan PK Setnov pada Juni 2025.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Dengan langkah itu, Setnov berhasil keluar dari jeruji besi, meski kasus lain masih menunggu penyelesaian di Bareskrim.
Golkar: Masih Kader, Masih Bisa Jadi Pengurus
Partai Golkar tampak tak mempermasalahkan kebebasan Setnov. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Setnov masih berstatus kader aktif partai.
“Pak Novanto tidak pernah keluar dari Golkar, dan partai juga tidak pernah mengeluarkannya,” ujar Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (27/8/2025).
Ia juga membuka peluang bagi Setnov untuk kembali aktif di kepengurusan. “Selama dia bersedia dan pimpinan partai menganggap perlu, tidak ada larangan,” ujar Doli.
Artinya, pintu politik bagi Setnov masih terbuka lebar.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Kebebasan bersyarat ini jelas menguntungkan Setnov. Ia bisa kembali menikmati udara luar dan berpotensi comeback ke panggung politik.
Sebaliknya, publik yang sudah jenuh dengan drama hukum kembali merasa dikhianati. Rakyat kecil melihat keadilan seperti barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya koneksi dan kekuasaan.
Bagi lembaga hukum, gugatan ARRUKI dan LP3HI menjadi ujian moral. Apakah mereka berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? Atau kembali tunduk pada logika kekuasaan yang menindas nurani hukum di negeri ini?
Pada Akhirnya…
Negeri ini tampaknya masih hidup dalam dua dunia hukum: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk para pejabat dengan jaringan luar biasa.
Dan selama keadilan masih bisa dinegosiasikan, penjara hanya akan menjadi tempat singgah sementara bagi mereka yang berduit dan berpengaruh. @dimas





