Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: Koruptor Wafat, Uang Negara Tetap di Sita

by Anisa
Januari 15, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kabar ini bikin tidur koruptor bahkan yang sudah wafat tak lagi nyenyak. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, negara tetap bisa menyita harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia melalui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Bayu menyampaikan penegasan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). Menurut dia, negara tidak perlu menunggu vonis pidana untuk menarik kembali aset hasil kejahatan.

Tanpa Vonis, Aset Tetap Bisa Dirampas

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF). Lewat skema ini, aparat bisa merampas aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, negara dapat menerapkan NCBF jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dengan aturan ini, pelaku tidak lagi bisa menyelamatkan harta lewat strategi kabur atau menunggu ajal.

Ini Belum Selesai

Bukan Cuma Soal Motor, Ketika Komunitas Jadi Tempat Mencari Arah

Desa Adat Sade Terbakar, Ratusan Rumah Sasak Ludes dalam Semalam

Jalur Lama Tetap Ada: Tunggu Putusan Pengadilan

Selain NCBF, RUU ini tetap mempertahankan mekanisme conviction based forfeiture (CBF). Dalam skema ini, aparat menempuh proses pidana hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian negara merampas aset pelaku.

Proses ini memang memakan waktu, tetapi negara tetap membutuhkannya ketika aparat masih bisa menghadapkan pelaku ke meja hijau.

Daftar Aset yang Bisa Disikat Negara

RUU Perampasan Aset juga merinci jenis harta yang bisa dirampas negara. Pertama, aparat dapat menyita aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana kejahatan, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.

Kedua, negara berhak mengambil aset yang berasal langsung dari tindak pidana, baik berupa uang, properti, maupun bentuk kekayaan lainnya. Ketiga, negara tidak ragu merampas aset sah milik pelaku demi menutup kerugian negara.

Siapa Untung, Siapa Buntung?

Aturan ini jelas menguntungkan negara dan masyarakat. Peluang memulihkan kerugian negara semakin besar, dan uang rakyat yang sempat raib bisa kembali ke kas publik.

Sebaliknya, pihak yang berharap menikmati “warisan kotor” harus gigit jari. Status wafat tak lagi menjadi tameng untuk menyelamatkan harta hasil korupsi.

RUU Perampasan Aset mengirim pesan tegas: perang melawan korupsi tidak berhenti di pengadilan, apalagi di pemakaman. Negara mengejar uangnya, bukan sekadar orangnya.

Pada akhirnya, regulasi ini seperti sindiran dingin bagi para koruptor mati boleh, kabur boleh, tapi uang hasil korupsi tetap bukan milikmu. Karena keadilan, rupanya, tak pernah punya belas kasihan pada harta yang lahir dari kejahatan. (red)

Tags: DPR RIKoruptorKUHP

Kamu Melewatkan Ini

RUU Perampasan Aset Dikebut, Bisa Selesai atau Kembali Tertunda?

RUU Perampasan Aset Dikebut, Bisa Selesai atau Kembali Tertunda?

by dimas
Agustus 18, 2026

RUU Perampasan Aset kembali dikebut DPR dan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026. Benarkah kali ini bisa selesai atau kembali tertunda?...

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Prabowo meminta RUU Perampasan Aset dipercepat. DPR masih menjaring masukan publik. Tantangannya bukan cuma pengesahan, tetapi memastikan aset hasil kejahatan...

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Listyo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Isu Pergantian Kapolri Menguat, Listyo: Itu Hak Prerogatif Presiden

by dimas
Agustus 5, 2026

Isu pergantian Kapolri kembali menguat. Jenderal Listyo Sigit menegaskan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak mengganggu kinerja Polri....

Next Post
Konsep Otomatis

Mahfud MD Ungkap Polemik Kuota Haji Tambahan Berujung Kasus Hukum

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id