Selasa, Mei 5, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

RUU Perampasan Aset: Koruptor Wafat, Uang Negara Tetap di Sita

by sigit
Januari 15, 2026
in Nasional, News
A A
Home News Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kabar ini bikin tidur koruptor bahkan yang sudah wafat tak lagi nyenyak. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, negara tetap bisa menyita harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia melalui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Bayu menyampaikan penegasan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). Menurut dia, negara tidak perlu menunggu vonis pidana untuk menarik kembali aset hasil kejahatan.

Tanpa Vonis, Aset Tetap Bisa Dirampas

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF). Lewat skema ini, aparat bisa merampas aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, negara dapat menerapkan NCBF jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dengan aturan ini, pelaku tidak lagi bisa menyelamatkan harta lewat strategi kabur atau menunggu ajal.

Ini Belum Selesai

Jurnalis di Papua Terus Diteror, Kebebasan Pers Masih Sekadar Janji?

Virus Langka Pecah di Laut: 3 Tewas, Dunia Mulai Khawatir

Jalur Lama Tetap Ada: Tunggu Putusan Pengadilan

Selain NCBF, RUU ini tetap mempertahankan mekanisme conviction based forfeiture (CBF). Dalam skema ini, aparat menempuh proses pidana hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian negara merampas aset pelaku.

Proses ini memang memakan waktu, tetapi negara tetap membutuhkannya ketika aparat masih bisa menghadapkan pelaku ke meja hijau.

Daftar Aset yang Bisa Disikat Negara

RUU Perampasan Aset juga merinci jenis harta yang bisa dirampas negara. Pertama, aparat dapat menyita aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana kejahatan, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.

Kedua, negara berhak mengambil aset yang berasal langsung dari tindak pidana, baik berupa uang, properti, maupun bentuk kekayaan lainnya. Ketiga, negara tidak ragu merampas aset sah milik pelaku demi menutup kerugian negara.

Siapa Untung, Siapa Buntung?

Aturan ini jelas menguntungkan negara dan masyarakat. Peluang memulihkan kerugian negara semakin besar, dan uang rakyat yang sempat raib bisa kembali ke kas publik.

Sebaliknya, pihak yang berharap menikmati “warisan kotor” harus gigit jari. Status wafat tak lagi menjadi tameng untuk menyelamatkan harta hasil korupsi.

RUU Perampasan Aset mengirim pesan tegas: perang melawan korupsi tidak berhenti di pengadilan, apalagi di pemakaman. Negara mengejar uangnya, bukan sekadar orangnya.

Pada akhirnya, regulasi ini seperti sindiran dingin bagi para koruptor mati boleh, kabur boleh, tapi uang hasil korupsi tetap bukan milikmu. Karena keadilan, rupanya, tak pernah punya belas kasihan pada harta yang lahir dari kejahatan. (red)

Tags: DPR RIKoruptorKUHP

Kamu Melewatkan Ini

Pemilu Tanpa Uang Tunai: Reformasi Demokrasi atau Ilusi Baru?

Pemilu Tanpa Uang Tunai: Reformasi Demokrasi atau Ilusi Baru?

by dimas
April 27, 2026

Di dalam sistem demokrasi yang terus diklaim sebagai ruang paling adil untuk menentukan arah kekuasaan, praktik politik uang justru hidup...

Vote Buying Terancam Punah? KPK Dorong Larangan Uang Kartal di Pemilu

Vote Buying Terancam Punah? KPK Dorong Larangan Uang Kartal di Pemilu

by dimas
April 27, 2026

Di balik proses demokrasi yang seharusnya bersih dan setara, praktik politik uang masih membayangi setiap pemilihan umum di Indonesia. Amplop,...

Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

by Tabooo
April 21, 2026

Dari 2001 ke 2026, kenapa UU PRT baru lahir sekarang? Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka, itu jeda panjang...

Next Post
Konsep Otomatis

Mahfud MD Ungkap Polemik Kuota Haji Tambahan Berujung Kasus Hukum

Pilihan Tabooo

Buku, Diskusi, dan Anak Muda: Cara Komunitas Madiun Book Party Menghidupkan Literasi Kota

Buku, Diskusi, dan Anak Muda: Cara Komunitas Madiun Book Party Menghidupkan Literasi Kota

Mei 3, 2026

Realita Hari Ini

Jual Beli Titik Dapur MBG Mengemuka, Siapa Bermain di Program Makan Gratis?

Jual Beli Titik Dapur MBG Mengemuka, Siapa Bermain di Program Makan Gratis?

Mei 5, 2026

Jurnalis di Papua Terus Diteror, Kebebasan Pers Masih Sekadar Janji?

Mei 5, 2026

Virus Langka Pecah di Laut: 3 Tewas, Dunia Mulai Khawatir

Mei 5, 2026

Saat Dunia Guncang, Barito Pacific Justru Tancap Gas 200% Lebih

Mei 5, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id