Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Lama Tertunda

by dimas
Januari 15, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Setelah lebih dari satu dekade mandek, Komisi III DPR RI akhirnya membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komisi memulai pembahasan itu melalui rapat penyusunan di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai RUU ini sebagai langkah penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial. Ia menyebut korupsi, terorisme, dan narkotika sebagai target utama regulasi yang selama bertahun-tahun hanya berputar di ruang wacana.

Menurut Sari, negara tidak bisa terus puas dengan memenjarakan pelaku kejahatan, sementara aset hasil kejahatan tetap aman di balik rekening, properti, atau nama pihak ketiga. Pola penegakan hukum seperti itu, kata dia, justru membiarkan kerugian negara membeku tanpa pemulihan.

Dari Penjara ke Pengembalian Uang Negara

Sari menegaskan, penegakan hukum harus mengubah arah. Negara perlu melampaui hukuman badan dan mulai memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, DPR merancang RUU Perampasan Aset agar aparat penegak hukum dapat menarik kembali uang dan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pendekatan ini menandai perubahan penting dalam logika hukum pidana nasional. Negara tidak lagi berhenti pada vonis, tetapi bergerak untuk mengembalikan kerugian publik uang yang seharusnya kembali ke kas negara dan masyarakat.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Bagi publik, terutama kelompok yang paling merasakan dampak korupsi dan kejahatan ekonomi, RUU ini membawa harapan sederhana: kejahatan tidak lagi berhenti di penjara, sementara hasilnya terus dinikmati pelaku.

Partisipasi Publik dan Agenda Tambahan

Dalam proses penyusunan, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik. DPR ingin melibatkan warga negara agar regulasi ini tidak lahir secara tertutup dan tidak kembali bernasib sebagai aturan penting yang berujung tak tuntas.

Pada saat yang sama, DPR mulai menyiapkan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Meski membahasnya secara terpisah, DPR memproyeksikan kedua regulasi ini saling melengkapi, khususnya dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset.

Rapat tersebut juga memuat laporan progres penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata. Setelah itu, Komisi III melanjutkan agenda dengan diskusi dan pendalaman bersama Badan Keahlian DPR RI.

Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Jalan Masih Panjang

Secara formal, DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. DPR mengesahkan keputusan itu dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan. Para anggota menjawab serempak: setuju.

Namun pengalaman sebelumnya menunjukkan, status Prolegnas tidak selalu menjamin kecepatan pengesahan. Pemerintah sebenarnya telah mengusulkan RUU ini sejak 2012, berdasarkan kajian PPATK yang dimulai sejak 2008. Artinya, regulasi ini telah melewati tiga periode pemilu, berganti presiden, dan bertahan di tengah pergantian janji politik.

Siapa yang Paling Berkepentingan?

Jika DPR benar-benar mengesahkan dan menjalankan RUU ini, dampaknya langsung menyentuh publik. Negara memperoleh peluang lebih besar untuk menarik kembali aset hasil kejahatan, sementara pelaku kehilangan ruang untuk bersembunyi di balik celah hukum.

Sebaliknya, jika pembahasan kembali tersendat, pihak yang paling diuntungkan jelas bukan rakyat. Aset hasil korupsi akan terus berputar di luar jangkauan negara, sementara penjara hanya menjadi jeda singkat sebelum kekayaan haram berpindah tangan.

RUU Perampasan Aset kini kembali ke meja DPR. Pertanyaannya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya kali ini benar-benar disahkan, atau lagi-lagi hanya dipanaskan sebelum dilupakan? @dimas

Tags: AsetDPR RIFinansialKomisi IIIKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumPemberantasanPerampasan AsetReformasiRUU

Kamu Melewatkan Ini

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

by teguh
Oktober 18, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat menindak peredaran cairan narkotika melalui vape tanpa menyamaratakan perangkat rokok elektrik....

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

by teguh
Oktober 17, 2026

Ada satu pertanyaan yang perlu pemerintah jawab sebelum memperluas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siapa yang menjamin keamanan gaji ASN...

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

by teguh
Oktober 16, 2026

Rencana pemerintah menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. DPR...

Next Post
Eva Meliani Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Ayahnya di MK

Eva Meliani Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Ayahnya di MK

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id