Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Lama Tertunda

by dimas
Januari 15, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Setelah lebih dari satu dekade mandek, Komisi III DPR RI akhirnya membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komisi memulai pembahasan itu melalui rapat penyusunan di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai RUU ini sebagai langkah penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif keuntungan finansial. Ia menyebut korupsi, terorisme, dan narkotika sebagai target utama regulasi yang selama bertahun-tahun hanya berputar di ruang wacana.

Menurut Sari, negara tidak bisa terus puas dengan memenjarakan pelaku kejahatan, sementara aset hasil kejahatan tetap aman di balik rekening, properti, atau nama pihak ketiga. Pola penegakan hukum seperti itu, kata dia, justru membiarkan kerugian negara membeku tanpa pemulihan.

Dari Penjara ke Pengembalian Uang Negara

Sari menegaskan, penegakan hukum harus mengubah arah. Negara perlu melampaui hukuman badan dan mulai memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, DPR merancang RUU Perampasan Aset agar aparat penegak hukum dapat menarik kembali uang dan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pendekatan ini menandai perubahan penting dalam logika hukum pidana nasional. Negara tidak lagi berhenti pada vonis, tetapi bergerak untuk mengembalikan kerugian publik uang yang seharusnya kembali ke kas negara dan masyarakat.

Ini Belum Selesai

Jurnalis Kalteng Diteror Usai Ajakan Nobar “Pesta Babi”, Diancam Disiram Air Keras

Disekap dan Diperkosa: Ironi Mahasiswi Makassar Saat Mencari Pekerjaan

Bagi publik, terutama kelompok yang paling merasakan dampak korupsi dan kejahatan ekonomi, RUU ini membawa harapan sederhana: kejahatan tidak lagi berhenti di penjara, sementara hasilnya terus dinikmati pelaku.

Partisipasi Publik dan Agenda Tambahan

Dalam proses penyusunan, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik. DPR ingin melibatkan warga negara agar regulasi ini tidak lahir secara tertutup dan tidak kembali bernasib sebagai aturan penting yang berujung tak tuntas.

Pada saat yang sama, DPR mulai menyiapkan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Meski membahasnya secara terpisah, DPR memproyeksikan kedua regulasi ini saling melengkapi, khususnya dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset.

Rapat tersebut juga memuat laporan progres penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata. Setelah itu, Komisi III melanjutkan agenda dengan diskusi dan pendalaman bersama Badan Keahlian DPR RI.

Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Jalan Masih Panjang

Secara formal, DPR telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. DPR mengesahkan keputusan itu dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan. Para anggota menjawab serempak: setuju.

Namun pengalaman sebelumnya menunjukkan, status Prolegnas tidak selalu menjamin kecepatan pengesahan. Pemerintah sebenarnya telah mengusulkan RUU ini sejak 2012, berdasarkan kajian PPATK yang dimulai sejak 2008. Artinya, regulasi ini telah melewati tiga periode pemilu, berganti presiden, dan bertahan di tengah pergantian janji politik.

Siapa yang Paling Berkepentingan?

Jika DPR benar-benar mengesahkan dan menjalankan RUU ini, dampaknya langsung menyentuh publik. Negara memperoleh peluang lebih besar untuk menarik kembali aset hasil kejahatan, sementara pelaku kehilangan ruang untuk bersembunyi di balik celah hukum.

Sebaliknya, jika pembahasan kembali tersendat, pihak yang paling diuntungkan jelas bukan rakyat. Aset hasil korupsi akan terus berputar di luar jangkauan negara, sementara penjara hanya menjadi jeda singkat sebelum kekayaan haram berpindah tangan.

RUU Perampasan Aset kini kembali ke meja DPR. Pertanyaannya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya kali ini benar-benar disahkan, atau lagi-lagi hanya dipanaskan sebelum dilupakan? @dimas

Tags: AsetDPR RIFinansialKomisi IIIKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumPemberantasanPerampasan AsetReformasiRUU

Kamu Melewatkan Ini

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

by Tabooo
Mei 15, 2026

Reformasi melahirkan banyak instrumen hukum. Namun hukum sering bergerak lambat untuk korban, cepat untuk kritik, dan dingin saat warga berhadapan...

Reformasi: Cara Kekuasaan Belajar Bertahan

Reformasi: Cara Kekuasaan Belajar Bertahan

by Tabooo
Mei 15, 2026

Reformasi dulu datang dengan janji besar, bahwa negara tidak boleh lagi terlalu kuat di hadapan warganya. Namun, lebih dari dua...

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Next Post
Eva Meliani Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Ayahnya di MK

Eva Meliani Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Ayahnya di MK

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Jurnalis Kalteng Diteror Usai Ajakan Nobar “Pesta Babi”, Diancam Disiram Air Keras

Jurnalis Kalteng Diteror Usai Ajakan Nobar “Pesta Babi”, Diancam Disiram Air Keras

Mei 15, 2026

Disekap dan Diperkosa: Ironi Mahasiswi Makassar Saat Mencari Pekerjaan

Mei 15, 2026

“Sepatu Kekecilan” dan Tragedi Siswa SMK Samarinda yang Mengguncang Publik

Mei 15, 2026

300 Rumah Terendam Saat Warga Tidur: Banjir Lumajang Datang dari Hulu

Mei 15, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id