Tabooo.id: Nasional – Kabar ini bikin tidur koruptor bahkan yang sudah wafat tak lagi nyenyak. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, negara tetap bisa menyita harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia melalui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Bayu menyampaikan penegasan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). Menurut dia, negara tidak perlu menunggu vonis pidana untuk menarik kembali aset hasil kejahatan.
Tanpa Vonis, Aset Tetap Bisa Dirampas
RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF). Lewat skema ini, aparat bisa merampas aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, negara dapat menerapkan NCBF jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dengan aturan ini, pelaku tidak lagi bisa menyelamatkan harta lewat strategi kabur atau menunggu ajal.
Jalur Lama Tetap Ada: Tunggu Putusan Pengadilan
Selain NCBF, RUU ini tetap mempertahankan mekanisme conviction based forfeiture (CBF). Dalam skema ini, aparat menempuh proses pidana hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian negara merampas aset pelaku.
Proses ini memang memakan waktu, tetapi negara tetap membutuhkannya ketika aparat masih bisa menghadapkan pelaku ke meja hijau.
Daftar Aset yang Bisa Disikat Negara
RUU Perampasan Aset juga merinci jenis harta yang bisa dirampas negara. Pertama, aparat dapat menyita aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana kejahatan, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.
Kedua, negara berhak mengambil aset yang berasal langsung dari tindak pidana, baik berupa uang, properti, maupun bentuk kekayaan lainnya. Ketiga, negara tidak ragu merampas aset sah milik pelaku demi menutup kerugian negara.
Siapa Untung, Siapa Buntung?
Aturan ini jelas menguntungkan negara dan masyarakat. Peluang memulihkan kerugian negara semakin besar, dan uang rakyat yang sempat raib bisa kembali ke kas publik.
Sebaliknya, pihak yang berharap menikmati “warisan kotor” harus gigit jari. Status wafat tak lagi menjadi tameng untuk menyelamatkan harta hasil korupsi.
RUU Perampasan Aset mengirim pesan tegas: perang melawan korupsi tidak berhenti di pengadilan, apalagi di pemakaman. Negara mengejar uangnya, bukan sekadar orangnya.
Pada akhirnya, regulasi ini seperti sindiran dingin bagi para koruptor mati boleh, kabur boleh, tapi uang hasil korupsi tetap bukan milikmu. Karena keadilan, rupanya, tak pernah punya belas kasihan pada harta yang lahir dari kejahatan. (red)




