• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

RUU Perampasan Aset: Koruptor Wafat, Uang Negara Tetap di Sita

Januari 15, 2026
in Nasional, News
A A
RUU Perampasan Aset: Koruptor Wafat, Uang Negara Tetap di Sita

Ilustrasi harta. (foto: Ilustrasi Tabooo.id/Dimas P)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kabar ini bikin tidur koruptor bahkan yang sudah wafat tak lagi nyenyak. Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, negara tetap bisa menyita harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia melalui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Bayu menyampaikan penegasan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026). Menurut dia, negara tidak perlu menunggu vonis pidana untuk menarik kembali aset hasil kejahatan.

Tanpa Vonis, Aset Tetap Bisa Dirampas

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF). Lewat skema ini, aparat bisa merampas aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, negara dapat menerapkan NCBF jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dengan aturan ini, pelaku tidak lagi bisa menyelamatkan harta lewat strategi kabur atau menunggu ajal.

Jalur Lama Tetap Ada: Tunggu Putusan Pengadilan

Selain NCBF, RUU ini tetap mempertahankan mekanisme conviction based forfeiture (CBF). Dalam skema ini, aparat menempuh proses pidana hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian negara merampas aset pelaku.

Proses ini memang memakan waktu, tetapi negara tetap membutuhkannya ketika aparat masih bisa menghadapkan pelaku ke meja hijau.

Daftar Aset yang Bisa Disikat Negara

RUU Perampasan Aset juga merinci jenis harta yang bisa dirampas negara. Pertama, aparat dapat menyita aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana kejahatan, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.

Kedua, negara berhak mengambil aset yang berasal langsung dari tindak pidana, baik berupa uang, properti, maupun bentuk kekayaan lainnya. Ketiga, negara tidak ragu merampas aset sah milik pelaku demi menutup kerugian negara.

Siapa Untung, Siapa Buntung?

Aturan ini jelas menguntungkan negara dan masyarakat. Peluang memulihkan kerugian negara semakin besar, dan uang rakyat yang sempat raib bisa kembali ke kas publik.

Sebaliknya, pihak yang berharap menikmati “warisan kotor” harus gigit jari. Status wafat tak lagi menjadi tameng untuk menyelamatkan harta hasil korupsi.

RelatedPosts

MotoGP Brasil 2026: Semua Nol Lagi, Tapi Marquez Punya Satu Keunggulan

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret 2026

RUU Perampasan Aset mengirim pesan tegas: perang melawan korupsi tidak berhenti di pengadilan, apalagi di pemakaman. Negara mengejar uangnya, bukan sekadar orangnya.

Pada akhirnya, regulasi ini seperti sindiran dingin bagi para koruptor mati boleh, kabur boleh, tapi uang hasil korupsi tetap bukan milikmu. Karena keadilan, rupanya, tak pernah punya belas kasihan pada harta yang lahir dari kejahatan. (red)

Tags: DPR RIKomisi III DPRKoruptorKUHPNCBFRDPRUU Perampasan Aset
Next Post
Konsep Otomatis

Mahfud MD Ungkap Polemik Kuota Haji Tambahan Berujung Kasus Hukum

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.