Tabooo.id: Edge – Di Senayan, ada satu hukum tak tertulis: kalau sebuah RUU sudah jadi meme, artinya ia pernah serius lalu ditinggal. RUU Perampasan Aset adalah contoh sempurna. Ia sempat viral bukan karena hampir disahkan, tapi karena satu kalimat jujur yang terlalu jujur untuk ukuran parlemen.
Tahun 2023, publik terhenyak ketika Ketua Komisi III DPR Bambang Pacul bilang DPR tak bisa apa-apa tanpa restu ketua umum partai. Kalimat itu langsung naik kasta dari pernyataan politik menjadi punchline nasional. Sejak saat itu, RUU Perampasan Aset hidup sebagai wacana bukan di ruang sidang, tapi di linimasa.
Dua tahun berlalu. Meme mengendap. Publik hampir lupa. Lalu Januari 2025 datang membawa kabar mengejutkan RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas. Senayan, yang biasanya lambat, mendadak terdengar seperti sedang niat.
Dari “Nunggu Ketua Umum” ke “Rapat Kerja”
Komisi III DPR akhirnya membuka pembahasan RUU ini dalam rapat kerja. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyampaikan satu pesan utama: penegakan hukum tidak boleh berhenti di penjara, tetapi harus sampai ke dompet pelaku.
Logikanya sederhana dan masuk akal. Kalau kejahatan motifnya uang, maka hukuman paling relevan adalah kehilangan uang itu sendiri. Negara tidak cukup puas melihat pelaku dipenjara sementara hasil kejahatan tetap aman, tumbuh, dan diwariskan.
RUU ini, kata DPR, ingin membalik logika lama. Negara tidak lagi sekadar menghukum orangnya, tapi juga menyelamatkan uang rakyat yang sudah keburu dicuri.
Kedengarannya ideal. Hampir terlalu ideal untuk ukuran politik Indonesia.
Partisipasi Publik: Kode untuk “Jangan Buru-Buru”
DPR menegaskan tidak akan tergesa-gesa. Draf setebal 62 pasal itu akan dibahas pelan-pelan, dengan partisipasi publik, diskusi akademik, dan proses panjang lainnya. Bahasa halusnya: hati-hati. Terjemahan kasarnya: jangan berharap cepat.
Badan Keahlian DPR menyebut RUU ini sudah lengkap dari jenis aset yang bisa dirampas, mekanisme hukum acara, sampai kerja sama internasional. Bahkan konsep stolen asset recovery ala PBB sudah masuk paket.
Di atas kertas, RUU ini terlihat seperti siswa teladan yang rajin mencatat dan mengutip referensi global. Masalahnya, politik tidak dinilai dari catatan kaki, tapi dari keberanian eksekusi.
Antara Keseriusan dan Gimik Senayan
Di titik inilah keraguan publik muncul. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut pembahasan RUU ini rawan lebih banyak gimik ketimbang komitmen. Alasannya simpel DPR sendiri ikut melemahkan agenda antikorupsi lewat revisi UU KPK. Sulit berharap tangan yang sama tiba-tiba berubah jadi pendekar keadilan.
Belum lagi fakta bahwa RUU ini berpotensi membuat banyak pihak “tidur tidak nyenyak”. Perampasan aset berarti menyentuh jantung kejahatan ekonomi. Bukan cuma aktor kecil, tapi juga jejaring besar yang selama ini nyaman di zona abu-abu hukum.
RUU ini, kalau serius, bukan sekadar produk hukum. Ia adalah tes kejujuran politik.
Ujian DPR: Legislator atau Ilusionis?
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi sejak 2006. Artinya, secara moral dan hukum internasional, negara ini terlambat bukan baru mulai. Setiap tahun tanpa UU Perampasan Aset adalah tahun tambahan bagi uang haram untuk berpindah tangan dengan tenang.
Kini DPR berada di persimpangan klasik ingin dikenang sebagai lembaga yang berani merampas hasil kejahatan, atau sekadar piawai merampas perhatian publik lewat narasi.
RUU Perampasan Aset sudah naik kelas dari meme menjadi draf. Tinggal satu pertanyaan tersisa apakah Senayan benar-benar ingin merampas aset, atau hanya merampas harapan sekali lagi?
Publik sudah terlalu sering tertawa. Kali ini, mereka menunggu hasil bukan punchline. @dimas




