Revisi UU HAM disebut memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Tapi publik mulai curiga ini perlindungan, atau cara baru membatasi kritik?
Tabooo – Di negeri ini, kata “HAM” sering terdengar megah di ruang konferensi. Namun di jalanan, bunyinya berbeda. Kadang terdengar seperti sirene ambulans, kadang berubah menjadi teriakan demonstran yang dipukul mundur aparat dan kadang muncul lewat notifikasi ancaman digital di ponsel aktivis.
Pemerintah kini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah mengklaim revisi itu akan memperkuat perlindungan HAM, mempertegas posisi pembela HAM, dan menyesuaikan tantangan era digital.
Sekilas, gagasan itu memang terdengar progresif. Negara akhirnya mengakui ancaman digital terhadap aktivis. Negara juga mulai membahas hak imunitas bagi pembela HAM yang memperjuangkan kelompok rentan. Setelah bertahun-tahun aktivis bergerak tanpa perlindungan jelas, langkah itu tampak seperti kabar baik.
Masalahnya, publik sudah terlalu sering mendengar janji manis yang berakhir menjadi alat kontrol baru.
Pemerintah ingin mengatur mekanisme perlindungan pembela HAM melalui peraturan menteri. Di titik itu, pertanyaan besar langsung muncul. Bagaimana mungkin pihak yang sering menerima kritik justru memegang kendali atas perlindungan terhadap pengkritiknya sendiri?
Kecurigaan publik tidak lahir dari ruang kosong. Amnesty International Indonesia mencatat ratusan serangan terhadap pembela HAM sepanjang 2025. Aktivis mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga serangan digital. Dalam sejumlah kasus, publik bahkan menduga keterlibatan aparat negara. Penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi salah satu contoh yang paling menyita perhatian.
Ironisnya, negara kini berbicara tentang “perlindungan” di tengah situasi ruang sipil yang makin sesak. Rasanya seperti rumah yang terbakar lalu pemiliknya sibuk memasang kamera keamanan baru tanpa memadamkan api.
Komnas HAM Mau Diperkuat, Tapi Kenapa Terasa Dikendalikan?
Pemerintah juga menjanjikan penguatan Komnas HAM. Menteri HAM bahkan menyebut lembaga itu akan menjadi “superpower” karena memiliki kewenangan penyidikan sendiri.
Kalimat itu terdengar gagah. Namun kekuasaan tanpa independensi hanya melahirkan lembaga besar yang tetap pincang.
Draf revisi UU HAM justru memunculkan persoalan serius. Pemerintah meminta Komnas HAM berkoordinasi dengan Menteri HAM dalam beberapa urusan penting. Ketentuan itu mencakup rekomendasi hak ekonomi, sosial, budaya, hingga penyampaian amicus curiae kepada pengadilan.
Situasi itu memunculkan ironi besar. Komnas HAM seharusnya mengawasi negara. Namun revisi ini justru mendorong lembaga pengawas itu mendekat ke lingkar kekuasaan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bahkan mengingatkan potensi konflik kepentingan dari mekanisme tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan kementerian bisa menggerus independensi lembaga.
Masalahnya bukan sekadar administrasi. Masalah utamanya terletak pada arah politik negara terhadap HAM.
Luka Lama Belum Selesai, Negara Sudah Bicara Revisi
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan HAM. Negeri ini justru kelebihan janji tentang penegakan HAM.
Kasus penculikan aktivis 1998 belum selesai. Tragedi Mei 1998 masih menyisakan pertanyaan besar. Tanjung Priok, Wasior, Wamena, hingga pembunuhan Munir terus menjadi luka yang menggantung tanpa kepastian hukum. Negara berkali-kali berbicara tentang rekonsiliasi, tetapi korban tetap menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Di tengah sejarah itu, revisi UU HAM terasa seperti paradoks. Pemerintah sibuk mendekorasi bangunan demokrasi, tetapi fondasinya masih retak.
Publik akhirnya mulai lelah. Banyak orang lelah melihat aktivis dicap “antek asing” hanya karena mengkritik kebijakan. Banyak warga juga muak melihat aparat memakai kekerasan lalu berlindung di balik prosedur formal. Sementara itu, negara terus memoles citra perlindungan HAM lewat pidato dan konferensi pers.
Ini bukan sekadar revisi undang-undang. Ini soal arah kekuasaan dan masa depan ruang sipil di Indonesia.
Karena demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Demokrasi biasanya melemah pelan-pelan. Ruang kritik dipersempit sedikit demi sedikit. Pengawasan dibungkus bahasa perlindungan. Ketakutan kemudian berubah menjadi kebiasaan.
Dan ketika pembela HAM harus meminta perlindungan kepada pihak yang mereka kritik, demokrasi sebenarnya mulai kehilangan napasnya sendiri.
Jadi, Revisi Ini Melindungi atau Mengendalikan?
Pemerintah memang berhak merevisi undang-undang. Negara juga boleh mengklaim ingin memperkuat HAM. Namun publik punya hak untuk curiga ketika perlindungan justru membuka ruang kontrol baru.
Karena sejarah Indonesia mengajarkan satu hal penting: masalah terbesar HAM bukan terletak pada kurangnya aturan, tetapi minimnya keberanian politik untuk menegakkan keadilan.
Lalu pertanyaannya sekarang sederhana: revisi ini benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau hanya membuat kritik terasa lebih mudah dikendalikan?
“Negara yang terlalu sibuk mengatur kritik biasanya mulai takut mendengar kebenaran.” @dimas




