Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menegaskan arah kebijakan soal pembagian pendapatan dan sudah tertuang dalam Perpres Ojol 27 Tahun 2026.
Tabooo.id – Pada tanggal 01/05/2026, saat peringatan Hari Buruh, Prabowo menyatakan pengemudi harus memperoleh sekitar 92 persen dari pendapatan perjalanan. Pemerintah juga mendorong potongan aplikator turun di bawah 10 persen dan endingnya terbitlah Perpres Ojol.
Aturan akhirnya menetapkan batas potongan platform maksimal 8 persen. Dengan skema tersebut, porsi pengemudi mencapai minimal 92 persen.
Angka itu tentu penting, Namun, persentase besar di atas kertas belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di jalan.
Peneliti ekonomi gig Arif Novianto mengingatkan risiko tersebut pada 2026. Menurutnya, batas potongan 8 persen bisa kehilangan makna jika platform masih mengenakan biaya lain kepada pengemudi.
“Pembatasan potongan hingga 8 persen bisa menjadi formalitas jika platform masih diperbolehkan mengenakan biaya lain.”
Karena itu, pengawasan menjadi bagian paling penting setelah regulasi terbit.
Di lapangan, driver tidak hidup dari persentase saja. Mereka membayar bensin, merawat kendaraan, membeli paket data, sekaligus menanggung risiko kecelakaan.
92 persen bisa terlihat besar di layar. Biaya operasional tetap terasa besar di jalan.
Perpres Ojol: Negara Sudah Membuat Aturan. Lalu Siapa yang Menjaga?
Pemerintah memang tidak berhenti pada angka 92 persen. Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankan Perpres tersebut.
Forum itu menjadi ruang koordinasi antara kementerian dan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut terdengar menjanjikan. Namun, koordinasi bukan tujuan akhir.
Driver membutuhkan mekanisme pengaduan yang sederhana. Ketika platform menerapkan aturan yang merugikan, mereka juga membutuhkan jawaban yang jelas.
Pakar Kebijakan Publik UMY Bachtiar Dwi Kurniawan sebelumnya menilai Perpres Ojol 27 Tahun 2026 sudah menjawab sebagian keresahan driver karena memangkas batas potongan aplikator.
“Perpres ini sebenarnya sudah menjawab keresahan driver online karena pemerintah menurunkan potongan aplikator dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen,” kata Bachtiar pada 21/05/2026.
Meski begitu, Bachtiar juga menyoroti persoalan implementasi. Di titik inilah regulasi masuk ke wilayah yang lebih rumit.
Aturan bisa lahir dalam satu hari. Pengawasan harus bekerja setiap hari.
Driver Jangan Sampai Jadi Turis di Negeri Birokrasi
Perpres Ojol ini membawa janji besar pendapatan lebih adil, perlindungan sosial lebih kuat, dan ekosistem transportasi digital lebih tertata. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan driver memahami ke mana mereka harus mengadu.
Bayangkan seorang pengemudi menghadapi persoalan potongan pendapatan. Pertanyaan pertama muncul yaitu, Mereka harus mengadu ke siapa?
Satu instansi mungkin menangani tarif, Instansi lain mengurus ekosistem platform, Urusan jaminan sosial pun memiliki jalur berbeda.
Ojol memang digital. Jangan sampai jalur pengaduannya terasa seperti wisata birokrasi.
Status Ojol Masih Menyimpan Perdebatan
Persoalan lain juga belum selesai: bagaimana negara memandang posisi pengemudi dalam ekosistem digital?
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya mempertanyakan posisi ojol sebagai pekerja atau pelaku UMKM.
Ketua SPAI Lily Pujiati menilai hubungan kerja tetap terlihat dari adanya perintah platform, sistem pembayaran, serta kemampuan aplikator memberikan sanksi seperti suspend atau pemblokiran.
Perdebatan tersebut penting karena status hukum menentukan jenis perlindungan yang diterima pengemudi.
Jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, perlindungan pendapatan, hingga mekanisme pemutusan akses aplikasi tidak bisa dipisahkan dari posisi hukum driver.
Dengan begitu, persoalannya bukan sekadar berapa persen yang masuk kantong driver.
Yang lebih besar adalah siapa yang bertanggung jawab ketika sistem digital membuat keputusan yang merugikan mereka.
Kalau Ada Masalah, Jangan Suruh Driver Muter
Perpres 27 Tahun 2026 memang menandai langkah baru. Pemerintah akhirnya memberi batas lebih tegas terhadap potongan platform.
DPR juga mendorong mekanisme koordinasi antarkementerian. Namun, regulasi yang bagus tetap membutuhkan eksekusi yang jelas.
Driver tidak membutuhkan birokrasi yang terlihat sibuk. Mereka membutuhkan sistem yang tahu siapa harus bertindak ketika masalah muncul.
Satu aplikasi sudah cukup untuk mencari penumpang. Untuk mencari tempat mengadu, jangan sampai driver harus membuka peta baru.
Aplikasinya satu, Yang mengatur ramai-ramai. Dan semoga ketika driver kena masalah, mereka tidak perlu muter dulu sebelum menemukan siapa yang bertanggung jawab. @teguh








