Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Perpres Ojol: Aplikasinya Satu, yang Ngatur Ramai-Ramai, Kalau Komplain Lapor Siapa?

by teguh
Oktober 8, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menegaskan arah kebijakan soal pembagian pendapatan dan sudah tertuang dalam Perpres Ojol 27 Tahun 2026.

Tabooo.id – Pada tanggal 01/05/2026, saat peringatan Hari Buruh, Prabowo menyatakan pengemudi harus memperoleh sekitar 92 persen dari pendapatan perjalanan. Pemerintah juga mendorong potongan aplikator turun di bawah 10 persen dan endingnya terbitlah Perpres Ojol.

Aturan akhirnya menetapkan batas potongan platform maksimal 8 persen. Dengan skema tersebut, porsi pengemudi mencapai minimal 92 persen.

Angka itu tentu penting, Namun, persentase besar di atas kertas belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di jalan.

Peneliti ekonomi gig Arif Novianto mengingatkan risiko tersebut pada 2026. Menurutnya, batas potongan 8 persen bisa kehilangan makna jika platform masih mengenakan biaya lain kepada pengemudi.

“Pembatasan potongan hingga 8 persen bisa menjadi formalitas jika platform masih diperbolehkan mengenakan biaya lain.”

Ini Belum Selesai

Api Dipadamkan, Masalahnya Jangan Ikut Dibiarkan

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Anjlok ke 44,5 Persen

Karena itu, pengawasan menjadi bagian paling penting setelah regulasi terbit.

Di lapangan, driver tidak hidup dari persentase saja. Mereka membayar bensin, merawat kendaraan, membeli paket data, sekaligus menanggung risiko kecelakaan.

92 persen bisa terlihat besar di layar. Biaya operasional tetap terasa besar di jalan.

Perpres Ojol: Negara Sudah Membuat Aturan. Lalu Siapa yang Menjaga?

Pemerintah memang tidak berhenti pada angka 92 persen. Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankan Perpres tersebut.

Forum itu menjadi ruang koordinasi antara kementerian dan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut terdengar menjanjikan. Namun, koordinasi bukan tujuan akhir.

Driver membutuhkan mekanisme pengaduan yang sederhana. Ketika platform menerapkan aturan yang merugikan, mereka juga membutuhkan jawaban yang jelas.

Pakar Kebijakan Publik UMY Bachtiar Dwi Kurniawan sebelumnya menilai Perpres Ojol 27 Tahun 2026 sudah menjawab sebagian keresahan driver karena memangkas batas potongan aplikator.

“Perpres ini sebenarnya sudah menjawab keresahan driver online karena pemerintah menurunkan potongan aplikator dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 8 persen,” kata Bachtiar pada 21/05/2026.

Meski begitu, Bachtiar juga menyoroti persoalan implementasi. Di titik inilah regulasi masuk ke wilayah yang lebih rumit.

Aturan bisa lahir dalam satu hari. Pengawasan harus bekerja setiap hari.

Driver Jangan Sampai Jadi Turis di Negeri Birokrasi

Perpres Ojol ini membawa janji besar pendapatan lebih adil, perlindungan sosial lebih kuat, dan ekosistem transportasi digital lebih tertata. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan driver memahami ke mana mereka harus mengadu.

Bayangkan seorang pengemudi menghadapi persoalan potongan pendapatan. Pertanyaan pertama muncul yaitu, Mereka harus mengadu ke siapa?

Satu instansi mungkin menangani tarif, Instansi lain mengurus ekosistem platform, Urusan jaminan sosial pun memiliki jalur berbeda.

Ojol memang digital. Jangan sampai jalur pengaduannya terasa seperti wisata birokrasi.

Status Ojol Masih Menyimpan Perdebatan

Persoalan lain juga belum selesai: bagaimana negara memandang posisi pengemudi dalam ekosistem digital?

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya mempertanyakan posisi ojol sebagai pekerja atau pelaku UMKM.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai hubungan kerja tetap terlihat dari adanya perintah platform, sistem pembayaran, serta kemampuan aplikator memberikan sanksi seperti suspend atau pemblokiran.

Perdebatan tersebut penting karena status hukum menentukan jenis perlindungan yang diterima pengemudi.

Jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, perlindungan pendapatan, hingga mekanisme pemutusan akses aplikasi tidak bisa dipisahkan dari posisi hukum driver.

Dengan begitu, persoalannya bukan sekadar berapa persen yang masuk kantong driver.

Yang lebih besar adalah siapa yang bertanggung jawab ketika sistem digital membuat keputusan yang merugikan mereka.

Kalau Ada Masalah, Jangan Suruh Driver Muter

Perpres 27 Tahun 2026 memang menandai langkah baru. Pemerintah akhirnya memberi batas lebih tegas terhadap potongan platform.

DPR juga mendorong mekanisme koordinasi antarkementerian. Namun, regulasi yang bagus tetap membutuhkan eksekusi yang jelas.

Driver tidak membutuhkan birokrasi yang terlihat sibuk. Mereka membutuhkan sistem yang tahu siapa harus bertindak ketika masalah muncul.

Satu aplikasi sudah cukup untuk mencari penumpang. Untuk mencari tempat mengadu, jangan sampai driver harus membuka peta baru.

Aplikasinya satu, Yang mengatur ramai-ramai. Dan semoga ketika driver kena masalah, mereka tidak perlu muter dulu sebelum menemukan siapa yang bertanggung jawab. @teguh

Tags: Ekonomi GigKementerian PerhubunganKementerian UMKMKomdigiPengaduan OjolPerlindungan DriverPerpres 27 Tahun 2026Perpres Ojol

Kamu Melewatkan Ini

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

by teguh
Oktober 14, 2026

Perlindungan kuota internet belum sepenuhnya merata. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut tingkat kepatuhan operator seluler baru mencapai 50–70...

Mengapa Blokir Situs Tak Cukup untuk Memberantas Judi Online?

Mengapa Blokir Situs Tak Cukup untuk Memberantas Judi Online?

by eko
Oktober 8, 2026

Blokir situs judi online belum cukup. Pemerintah perlu mengejar jaringan, transaksi, dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem judol. Tabooo.id -...

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by eko
Oktober 8, 2026

Sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Pemerintah kini mengejar konten, transaksi, hingga aliran dana judol. Tabooo.id: Jakarta -...

Next Post
Benarkah BBM Dibatasi Rp30 Ribu–Rp120 Ribu?

Benarkah BBM Dibatasi Rp30 Ribu-Rp120 Ribu?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id