Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

by teguh
Oktober 14, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Perlindungan kuota internet belum sepenuhnya merata. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut tingkat kepatuhan operator seluler baru mencapai 50–70 persen, meski seluruh operator telah menjalankan mekanisme rollover pada sebagian paketnya.

Tabooo.id: Jakarta – Meutya menyampaikan evaluasi tersebut di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa 13/10/2026. Pemerintah akan mengingatkan operator setiap bulan dan mengevaluasi perkembangan berikutnya dalam tiga bulan karena kepatuhan operator baru 50-70 persen.

Masalahnya, menjalankan rollover pada sebagian paket belum otomatis melindungi seluruh pelanggan. Masih ada pilihan paket yang hanya mengandalkan notifikasi masa aktif atau peringatan kuota segera berakhir.

Rollover Ada, Cakupannya Belum Merata

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi menghitung kepatuhan berdasarkan jumlah pilihan paket yang sudah menyediakan mekanisme rollover.

“Kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” ungkap Meutya pada Selasa (13/10/2026).

Data evaluasi menunjukkan perbedaan penerapan yang cukup lebar ant operator.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

XLSmart melaporkan 92 dari 101 paket internet telah menggunakan mekanisme rollover. Rinciannya mencakup 18 paket baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan 74 paket yang sudah tersedia sebelumnya.

Sementara itu, Indosat baru menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi sebelum masa paket berakhir.

Telkomsel juga menghadapi pekerjaan serupa. Dari 95 paket internet yang dilaporkan, baru 19 paket menerapkan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan lain.

Komdigi menilai notifikasi semata belum cukup memenuhi perlindungan substantif bagi pelanggan. Pemerintah ingin pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.

Notifikasi Saja Tak Cukup

Perbedaan ini penting bagi konsumen. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa masa aktif paket segera berakhir. Sebaliknya, rollover memungkinkan sisa kuota dialihkan ke periode berikutnya sesuai ketentuan paket.

Artinya, pesan pengingat tidak otomatis menyelamatkan kuota yang belum terpakai. Pelanggan perlu memeriksa syarat paket, mekanisme perpanjangan, dan ketentuan pengalihan sisa kuota sebelum membeli layanan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyatakan perusahaannya siap mengikuti putusan MK dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

“Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis,” kata Nugroho.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti seluruh paket harus menerapkan rollover. Menurutnya, operator perlu menyediakan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Tiga Bulan untuk Membuktikan Kepatuhan Operator

Komdigi tidak menetapkan tenggat pelaporan khusus yang terpisah. Namun, kementerian akan terus mengingatkan operator setiap bulan dan menilai perkembangan dalam tiga bulan mendatang.

Meutya berharap laporan berikutnya menunjukkan peningkatan kepatuhan. Pemerintah juga meminta Telkomsel menuntaskan pengembangan sejumlah paket rollover yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis.

Langkah berikutnya menjadi penting karena perlindungan konsumen tidak cukup berhenti pada pengumuman kebijakan. Pelanggan membutuhkan mekanisme yang benar-benar berjalan, informasi yang jelas, dan pilihan paket yang transparan.

Kuota Dibeli, Perlindungan Harus Terasa

Persoalan ini bukan sekadar soal fitur internet. Ini juga menyangkut hubungan antara harga yang dibayar konsumen dan manfaat yang mereka terima.

Ketika pelanggan membayar paket, mereka membeli akses internet dengan syarat tertentu. Karena itu, kejelasan mengenai sisa kuota menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

Namun, angka kepatuhan agregat 50–70 persen belum menjelaskan seluruh pengalaman pelanggan. Publik masih perlu mengetahui paket mana yang sudah memenuhi ketentuan, bagaimana mekanisme rollover bekerja, dan apa konsekuensinya bagi pelanggan yang memilih paket tanpa fitur tersebut.

Jangan hanya melihat harga dan jumlah gigabita saat membeli paket. Periksa juga masa berlaku, syarat rollover, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Sebab, kuota yang terlihat besar belum tentu memberikan manfaat maksimal jika ketentuannya tidak kamu pahami.

Kini, Komdigi memiliki tiga bulan untuk melihat kemajuan. Pertanyaannya, apakah evaluasi bulanan akan menghasilkan perlindungan nyata, atau sekadar menambah laporan administratif? Karena kuota sudah dibayar pelanggan maka perlindungannya jangan berhenti di notifikasi. @teguh

Tags: IndosatKomdigiKuota HangusKuota InternetMeutya HafidPerlindungan KonsumenPutusan MKRollover KuotaTelkomselXLSmart

Kamu Melewatkan Ini

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

by dimas
Oktober 12, 2026

Forum BEM DIY memberi ultimatum tujuh hari soal Gibran, mendesak DPR membentuk Pansus Hak Angket, serta menyiapkan laporan ke Bareskrim...

KPU Solo Ungkap Dasar Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

KPU Solo Ungkap Dasar Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

by dimas
Oktober 10, 2026

KPU Solo menjelaskan verifikasi ijazah Gibran pada Pilkada 2020 melalui surat Kemendikbud dan konfirmasi Bakorwil VII, tanpa pemeriksaan langsung ke...

Mahkamah Konstitusi: Ijazah Gibran dan DPR, Pengawasan vs Kepentingan Politik

Mahkamah Konstitusi: Ijazah Gibran dan DPR, Pengawasan vs Kepentingan Politik

by teguh
Oktober 9, 2026

Dalam Kasus Ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi menolak permohonan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, pelantikan Gibran pada...

Next Post
Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, Satu Orang Tewas dan Empat Terluka

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, Satu Orang Tewas dan Empat Terluka

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id