Sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Pemerintah kini mengejar konten, transaksi, hingga aliran dana judol.
Tabooo.id: Jakarta – Sekitar 200 ribu anak di Indonesia masuk dalam paparan judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Judi online kini menyentuh anak-anak Indonesia. Sekitar 200.000 anak tercatat terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap data tersebut saat pemerintah memperluas pemberantasan judi online.
Pemerintah tidak hanya mengejar konten. Mereka juga menelusuri transaksi dan aliran dana yang menopang aktivitas judi online.
Judi Online Masuk ke Lingkaran Bansos
Persoalan judol juga muncul pada kelompok penerima bantuan sosial (bansos).
Pada 2024, pemerintah menemukan 571.410 NIK penerima bansos yang terkait aktivitas judi online.
Data pemerintah mencatat nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Angka tersebut menunjukkan satu hal penting. Judi online tidak berhenti pada layar ponsel.
Aktivitas itu juga bisa mengganggu kondisi ekonomi keluarga.
Bagi penerima bansos, uang bantuan memiliki fungsi penting untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ketika uang masuk ke perjudian, kebutuhan keluarga bisa ikut terdorong ke belakang.
Komdigi Tangani Lebih dari 2 Juta Konten Judol
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten perjudian.
Sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs web dan alamat Internet Protocol (IP).
Komdigi juga menangani 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas.
Kemudian, 92.322 konten muncul melalui platform Meta.
Google dan YouTube menyumbang 43.475 konten.
Sementara itu, X mencapai 16.526 konten. Telegram mencapai 1.882 konten. TikTok mencapai 1.166 konten.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pemerintah menangani 5,15 juta konten negatif.
Dari angka tersebut, 4,03 juta konten berkaitan dengan perjudian.
Pemerintah Mulai Mengejar Uangnya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pemerintah perlu memperluas strategi pemberantasan judol.
Menurut Meutya, pemerintah tidak cukup hanya menghapus konten atau memutus akses.
Pemerintah juga perlu mengejar transaksi dan aliran dana.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian.”
Komdigi juga memperkuat pengawasan platform melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sejak Februari 2025 hingga 11 September 2026, SAMAN menangani 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL.
Sistem ini mendorong platform untuk menindaklanjuti laporan dan menjalankan kewajiban moderasi.
Langkah tersebut penting karena pelaku judol bisa berpindah dari satu platform ke platform lain.
Mereka juga bisa mengganti tautan dan mencari jalur baru untuk menjangkau pengguna.
Masalahnya Bukan Lagi Sekadar Konten
Ketika sekitar 200.000 anak masuk dalam data paparan judi online, persoalannya berubah.
Yang terancam bukan hanya uang.
Ada masa depan anak, ada ekonomi keluarga dan ada pula ruang digital yang terus mencari celah baru.
Pemerintah kini mencoba mengejar seluruh ekosistem tersebut.
Meutya mengatakan pemerintah ingin mengukur keberhasilan pemberantasan judol dari kemampuan memutus jaringan perjudian.
Bukan sekadar menghitung jumlah konten yang mereka hapus.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun.”
Ini Bukan Sekadar Judi
Judi online tidak lagi berhenti pada orang dewasa yang memasang taruhan lewat ponsel.
Data pemerintah menunjukkan paparan juga menyentuh anak-anak.
Di sisi lain, transaksi judol juga bersinggungan dengan penerima bansos.
Jadi, persoalannya bukan cuma berapa banyak konten yang hilang. Persoalannya adalah berapa banyak ruang yang masih terbuka.
Kalau judi online bisa menemukan jalan menuju anak-anak, pertanyaannya bukan lagi apakah ancamannya nyata.@eko








