Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akhirnya resmi terbit. Perpres Ojol ini membawa satu angka yang langsung menarik perhatian 92 persen untuk driver ojol. Sekilas, angka tersebut terlihat seperti kemenangan besar bagi pengemudi. Namun, perlindungan tidak berhenti pada persentase pembagian pendapatan.
Tabooo.id – Di balik angka 92 persen Perpres Ojol ini terdapat sistem digital yang menentukan tarif, distribusi order, insentif, rating, hingga akses akun. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa mendapat berapa persen.
Pertanyaan yang lebih dalam justru sederhana siapa yang mengawasi permainan di balik aplikasi?.
92 Persen Naik, Tetapi Pendapatan Bersih Belum Otomatis Aman
Perpres 27/2026 menetapkan perlindungan terhadap ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah juga mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Mulai 01/07/2026, pemerintah menyepakati skema 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Ketentuan itu kemudian masuk dalam kerangka Perpres 27 Tahun 2026.
Meski begitu, pendapatan driver tidak hanya ditentukan oleh potongan aplikasi. Biaya bahan bakar, cicilan kendaraan, perawatan, jumlah order, tarif, serta insentif ikut menentukan hasil akhirnya.
Dengan kata lain, 92 persen belum otomatis berarti kesejahteraan meningkat 92 persen.
Di sinilah ukuran keberhasilan regulasi perlu diperluas. Negara tidak cukup menghitung persentase pembagian, tetapi juga harus melihat pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi.
Perpres Ojol: Negara Masuk, Tiga Kementerian Berbagi Kendali
Perpres Ojol tersebut melibatkan tiga kementerian dalam pengaturan ekosistem ojol. Kementerian UMKM menangani aspek kemitraan, pembinaan, pemberdayaan, serta pengawasan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan berperan dalam pengaturan transportasi orang. Komdigi menangani aspek pengantaran barang dan makanan melalui sistem elektronik.
Pola tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun mekanisme pengawasan lintas sektor. Namun, pembagian kewenangan juga membawa tantangan baru.
Jika muncul persoalan di lapangan, driver harus tahu pintu pengaduannya. Jangan sampai satu masalah berpindah dari satu meja kementerian ke meja lainnya.
Tarif Hanya Pintu Masuk
Persoalan ojol tidak berhenti pada potongan aplikator. Sistem algoritma ikut menentukan siapa mendapatkan order, kapan order masuk, serta bagaimana performa pengemudi dinilai.
Akademisi Romi Setiawan dari FEB Unhas sebelumnya menyoroti pentingnya transparansi algoritma. Menurutnya, sistem digital turut menentukan distribusi order, rating, dan peluang pendapatan driver setiap hari.
Karena itu, pengawasan tarif saja belum cukup. Pemerintah juga perlu melihat mekanisme algoritma, insentif, promosi, hingga perubahan sistem aplikasi.
Pengamat kebijakan publik Bachtiar Dwi Kurniawan dari UMY bahkan menekankan bahwa pengawasan harus mencakup manuver algoritma dan transparansi sistem.
Masalahnya, Walaupun sudah ada Perpres Ojol bagaimana negara mengawasi sesuatu yang bekerja di balik layar dan tidak selalu terlihat oleh pengguna?
Status “Mitra” Belum Menjamin Kesetaraan
Istilah “mitra” juga menyimpan persoalan tersendiri. Secara hukum dan bisnis, pengemudi sering ditempatkan sebagai mitra platform.
Namun, posisi tersebut tidak otomatis menciptakan hubungan yang setara. Platform tetap memiliki kendali besar terhadap order, rating, tarif, insentif, dan akses akun.
Sejumlah organisasi pengemudi bahkan mempertanyakan posisi tersebut. Mereka menilai kontrol platform terhadap aktivitas kerja membuat hubungan kemitraan terasa semakin menyerupai hubungan kerja.
Situasi itu memperlihatkan adanya ruang abu-abu. Driver disebut mitra, tetapi banyak keputusan penting tetap berada di tangan platform.
Ketika Driver Mengadu, Siapa yang Bertindak?
Regulasi baru juga membutuhkan sistem pengaduan yang jelas. Tanpa mekanisme tersebut, aturan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif.
Garda Indonesia sebelumnya meminta pemerintah memastikan skema 92:8 benar-benar berjalan dalam transaksi. Organisasi itu juga menyoroti pentingnya transparansi terhadap pendapatan yang diterima driver.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan setiap laporan memiliki jalur penyelesaian. Driver harus mengetahui siapa yang memeriksa laporan, berapa lama prosesnya, dan apa konsekuensinya bagi platform.
Lebih jauh lagi, mekanisme keberatan perlu mendapat tempat. Akun tidak seharusnya kehilangan akses tanpa penjelasan dan kesempatan klarifikasi.
Pengawasan Jangan Berhenti pada Kalkulator
Angka 92 persen memang mudah dipahami. Sebaliknya, algoritma dan mekanisme platform jauh lebih sulit dibaca.
Di titik inilah Tabooology melihat persoalan yang lebih besar. Negara sudah mengatur angka, tetapi kekuasaan ekonomi masih bekerja melalui sistem digital.
Sebuah regulasi akan kuat ketika mampu mengubah posisi tawar. Perlindungan baru terasa ketika driver bisa mengetahui cara sistem menentukan pendapatannya.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan sanksi berjalan konsisten. Pengawasan juga harus menghasilkan tindakan ketika platform melanggar ketentuan.
Driver Tidak Membayar Tagihan dengan Persentase
Setiap hari, driver berhadapan dengan biaya nyata. Bensin harus dibayar, kendaraan harus dirawat, dan kebutuhan keluarga tetap berjalan.
Angka 92 persen tidak otomatis menghapus beban tersebut. Pendapatan akhir tetap bergantung pada jumlah order, tarif, insentif, serta biaya operasional.
Karena itu, ukuran keberhasilan Perpres 27/2026 seharusnya tidak berhenti pada angka pembagian. Yang lebih penting adalah berapa uang yang benar-benar tersisa di tangan driver setelah bekerja seharian.
Negara Mengatur Angka Lewat Perpres Ojol, Platform Menguasai Sistem
Perpres 27 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi ekosistem ojol. Namun, regulasi tersebut baru membuka pintu menuju pekerjaan yang jauh lebih besar.
Negara harus memastikan angka 92 persen melalui Perpres Ojol tidak hanya hidup di atas kertas. Platform juga perlu membuka ruang transparansi terhadap sistem yang menentukan pendapatan.
Pada akhirnya, pertarungan ojol bukan sekadar soal 92 persen versus 8 persen. Pertarungannya berada pada siapa yang mengendalikan aturan main setelah angka tersebut ditetapkan.
Jika pengawasan berhenti pada persentase, driver hanya mendapatkan angka baru. Jika pengawasan masuk ke algoritma dan mekanisme pengaduan, barulah regulasi memiliki daya perlindungan.
Perpres sudah terbit. Kini, pekerjaan sebenarnya dimulai memastikan aturan tersebut bekerja untuk manusia yang setiap hari menghidupkan ekosistemnya. @teguh








