Setelah berbulan-bulan menjadi janji, rapat, dan tarik-ulur kepentingan, Perpres ojol akhirnya diumumkan. DPR dan pemerintah pada Kamis, 08/10/2026, merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Tabooo.id: Jakarta – Perpres Ojol ini mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan melalui layanan transportasi daring. Pemerintah juga menempatkan pembagian pendapatan sebagai salah satu titik penting: pengemudi mendapat minimal 92 persen, sementara aplikator maksimal mengambil 8 persen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut lahir setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah, DPR, serta perwakilan pengemudi.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik.”
Dasco menyebut pemerintah membagi kewenangan ke sejumlah kementerian. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu ekosistem dan mengawal kemitraan. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang serta makanan.
Perpres Ojol: 92 Persen Bukan Sekadar Angka
Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah mengumumkan Perpres ini pada 01/05/2026, saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas.
Saat itu, Prabowo menegaskan penghasilan pengemudi harus naik dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen. Ia juga menjanjikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Masalahnya, angka 92 persen tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan driver.
Akademisi sekaligus pengamat transportasi Djoko Setijowarno pada 24/06/2026 menilai pembatasan komisi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi jika jumlah driver terus bertambah.
“Kalau tidak dibatasi, ya tidak banyak pengaruhnya.”
Pandangan serupa muncul dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia. Ketua SPAI Lily Pujiati menilai skema 92:8 tidak boleh hanya berlaku untuk pengantaran penumpang, tetapi juga pekerja yang mengantar barang dan makanan.
Pemerintah Klaim Aspirasi Sudah Masuk
Pemerintah menyatakan aspirasi pengemudi sudah masuk dalam penyusunan aturan.
Namun, pertanyaan berikutnya justru lebih penting siapa yang memastikan aturan itu benar-benar berjalan di jalanan?
Sebelumnya, pada 12/06/2026, para pengemudi masih melaporkan persoalan potongan aplikasi yang berkisar 20–30 persen, persoalan BPJS, hingga pelaksanaan bantuan bagi pekerja platform.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia pada 26 Juni 2026 juga mengingatkan bahwa keberhasilan Perpres sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan.
Pemerintah kini menargetkan aturan turunan selesai paling lambat 31/12/2026. Artinya, Perpres sudah menjadi payung. Tetapi detail yang menentukan nasib driver masih menunggu aturan pelaksana.
Bukan Lagi Soal Perpres, Tapi Soal Eksekusi
Inilah titik pentingnya, Perpres Ojol bisa mengubah angka di atas kertas. Namun, driver tetap bekerja di jalan yang sama, membeli bensin sendiri, menanggung risiko kecelakaan sendiri, dan berhadapan dengan algoritma platform setiap hari. Jadi, kemenangan sebenarnya bukan ketika aturan terbit.
Kemenangan baru terasa ketika 92 persen benar-benar masuk ke kantong pengemudi, perlindungan sosial benar-benar berjalan, dan tidak muncul biaya baru yang diam-diam menggerus pendapatan mereka.
Aturan sudah turun. Sekarang publik tinggal melihat: siapa yang benar-benar mengawasi agar janji 92 persen tidak berhenti sebagai angka di atas kertas?. @teguh








