Benarkah BBM dibatasi Rp30 ribu-Rp120 ribu? Cek fakta klaim viral soal batas pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Tabooo.id – BBM Dibatasi Rp30 ribu hingga Rp120 ribu viral di media sosial. Benarkah pemerintah sudah menerapkan aturan tersebut?
Sebuah infografis Facebook membuat pengendara resah. Infografis itu mengklaim pemerintah sudah membatasi pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU.
Motor matik, menurut unggahan itu, hanya boleh membeli BBM maksimal Rp30.000. Motor sport mendapat batas Rp50.000, sedangkan mobil mendapat batas Rp120.000.
Namun, klaim tersebut tidak punya dasar resmi.
Klaim yang Beredar
Infografis itu menyebut setiap transaksi BBM akan tercatat berdasarkan nomor polisi.
Pengendara juga tidak boleh membeli BBM berulang dalam waktu singkat. Unggahan itu bahkan mencantumkan ancaman pidana bagi pelanggar.
Narasi tersebut mengaitkan aturan itu dengan pengendalian BBM bersubsidi.
Sekilas, infografis itu terlihat seperti pengumuman resmi.
Namun, pemerintah belum menetapkan batas Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 tersebut.
Pemerintah Memang Bahas Pengendalian BBM
Pemerintah memang sedang membahas pengendalian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih memeriksa data penerima subsidi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan baru tepat sasaran.
Bahlil juga mengatakan pemerintah masih mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10.
Artinya, pemerintah memang menyiapkan pengendalian.
Namun, pemerintah belum menetapkan tiga batas nominal dalam infografis tersebut.
Nomor Polisi Memang Masuk Sistem
Pertamina menggunakan sistem digital untuk mendata penyaluran BBM bersubsidi.
Sistem tersebut membantu pemerintah mengawasi distribusi BBM. Data kendaraan juga membantu proses pengawasan.
Namun, pencatatan nomor polisi tidak otomatis berarti pemerintah membatasi nominal pembelian.
Jadi, pendataan transaksi berbeda dengan batas nominal pembelian.
Keduanya tidak bisa disamakan.
Bagaimana dengan Ancaman Pidana?
Infografis itu juga mencantumkan sejumlah pasal pidana.
Salah satunya Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Karena itu, masyarakat tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa pembelian BBM berulang otomatis menjadi tindak pidana.
Penegak hukum tetap harus melihat perbuatan, unsur pidana, dan bukti dalam setiap kasus.
Kenapa Narasi Ini Terlihat Meyakinkan?
Pembuat infografis mengambil isu yang memang sedang pemerintah bahas.
Setelah itu, mereka menambahkan angka yang sangat spesifik. Mereka juga memasukkan nomor polisi dan ancaman pidana.
Kombinasi tersebut membuat informasi terlihat seperti aturan resmi.
Padahal, bagian paling penting justru tidak punya dasar resmi.
Angka Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 bukan batas pembelian BBM bersubsidi yang pemerintah tetapkan.
Kesimpulan
Klaim pemerintah sudah membatasi pembelian BBM bersubsidi menjadi Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 tidak benar.
Pemerintah memang membahas pengendalian Pertalite. Namun, pemerintah masih mengkaji mekanisme dan data penerima subsidi.
Pertamina juga masih menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait mekanisme tersebut.
Jadi, jangan langsung percaya pada angka yang beredar di media sosial.
Cek aturan resminya sebelum ikut membagikan.
Sebab, tampilan yang terlihat resmi belum tentu berasal dari aturan resmi.@eko








