Tabooo.id: Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan polemik BPJS Kesehatan, termasuk persoalan penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemerintah dan DPR, kata dia, sudah mencapai kesepakatan lintas sektor untuk segera mengatasi masalah yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.
Prasetyo menyampaikan sikap tersebut usai pemerintah dan DPR RI menggelar rapat koordinasi membahas BPJS Kesehatan pada Senin (9/2/2026). Dalam rapat itu, kedua pihak sepakat memprioritaskan langkah-langkah teknis yang bisa segera dijalankan tanpa menunggu regulasi baru.
“Baru dibahas tadi pagi. Kita tunggu secepatnya, tapi menurut saya tidak perlu formal menunggu Perpres,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pembenahan Data Jadi Titik Awal
Prasetyo menilai persoalan utama BPJS Kesehatan tidak muncul karena kekosongan aturan. Pemerintah justru menemukan masalah pada data dan pencatatan peserta, khususnya penerima bantuan iuran (PBI). Ketidaktepatan data tersebut memicu penonaktifan KIS dan menimbulkan keluhan luas di masyarakat.
Sebelum rapat bersama DPR, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Melalui koordinasi itu, pemerintah mengumpulkan persoalan yang paling sering dihadapi warga, mulai dari status kepesertaan hingga kepastian hak layanan kesehatan.
“Kami mencari solusi atas persoalan BPJS. Diskusinya sangat konstruktif dan menghasilkan beberapa kesimpulan,” tambahnya.
Ia menegaskan kesepakatan itu memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat tanpa menunggu Perpres.
Sinkronisasi Lintas Kementerian
Prasetyo menjelaskan pemerintah menangani persoalan BPJS Kesehatan secara lintas kementerian. BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial sama-sama memegang peran penting dalam perbaikan data dan pencatatan peserta.
Dalam rapat, pemerintah menemukan masih banyak penerima bantuan iuran yang sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat. Data menunjukkan peserta dari desil 6 hingga desil 10 kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima PBI.
“Kurang lebih ada 15.000 peserta yang seharusnya tidak masuk kategori PBI, tapi masih tercatat. Data inilah yang sekarang kami sinkronkan,” jelas Prasetyo.
Untuk memastikan akurasi, pemerintah melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses pemutakhiran data agar kebijakan berjalan adil dan tepat sasaran.
Negara Ingin Bantuan Tepat Sasaran
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi akses layanan kesehatan masyarakat. Pemerintah justru ingin memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
“Tidak perlu menunggu Perpres. Ini kebijakan teknis di BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Masalahnya muncul karena pencatatan,” pungkasnya.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini sangat menentukan keberlanjutan akses layanan kesehatan. Ketika data tidak sinkron, penonaktifan KIS berpotensi langsung menghambat layanan medis yang seharusnya negara jamin.
Kecepatan Tak Boleh Kalah oleh Administrasi
Pemerintah kini menghadapi dua tuntutan besar merespons keluhan publik secara cepat dan memastikan kebijakan tidak meleset dari sasaran. Alih-alih menunggu regulasi baru, pemerintah memilih jalur koordinasi dan pembenahan teknis sebagai langkah awal.
Di tengah polemik BPJS Kesehatan yang terus berulang, pesan Prasetyo terdengar jelas. Persoalan ini bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada ketepatan data. Dan seperti banyak kebijakan sosial lainnya, tantangan terbesar pemerintah bukan pada niat, tetapi pada keberanian mengeksekusi. @dimas




