Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Terima Surpres RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian

by jeje
Februari 10, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas dua rancangan undang-undang strategis: RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (10/2/2026).

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan seluruh surpres tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020,” ujarnya.

RUU Daerah Kepulauan, Harapan Wilayah Pinggiran

Saan menjelaskan, Surpres RUU Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. RUU ini sebelumnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bagi daerah kepulauan, RUU ini dipandang krusial untuk memperjuangkan keadilan pembangunan, mulai dari distribusi anggaran hingga pengelolaan sumber daya. Daerah terpencil jelas diuntungkan jika regulasi ini benar-benar berpihak. Sebaliknya, pemerintah pusat akan dituntut lebih serius membagi kewenangan dan anggaran.

Ini Belum Selesai

Haul Ki Ageng Tarub: Perkuat Budaya dan Wisata Religi

OTT Bupati Pemalang, KPK Kembali Bongkar Korupsi Kepala Daerah

RUU Perkoperasian, Amanat MK yang Tak Bisa Ditunda

Surpres RUU Perkoperasian diterima DPR pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04. RUU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 dan masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai RUU kumulatif terbuka, imbas putusan Mahkamah Konstitusi.

Revisi ini diharapkan memperkuat koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Koperasi kecil dan menengah berpotensi diuntungkan, sementara pelaku ekonomi besar yang selama ini mendominasi pasar bisa mulai merasa terusik.

Surpres Dubes Juga Masuk Meja DPR

Selain dua RUU tersebut, DPR juga menerima Surpres Nomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 terkait permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Artinya, DPR kembali memegang peran penting dalam menentukan wajah diplomasi Indonesia ke luar negeri.

Agenda Padat, Keputusan Berlapis

Rapat paripurna ini tak hanya soal legislasi. DPR juga mengagendakan laporan Komisi VIII terkait calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), laporan Komisi IX atas hasil uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta laporan Komisi XI terkait calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seluruhnya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dengan masuknya Surpres ini, DPR resmi memegang bola. Publik tentu berharap pembahasan tak berhenti di meja rapat atau sekadar formalitas. Sebab regulasi yang lambat bukan cuma soal waktu kadang juga soal siapa yang sengaja dibiarkan menunggu terlalu lama. @yudi

Tags: DPR

Kamu Melewatkan Ini

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Dugaan Pembungkaman Menguat

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Dugaan Pembungkaman Menguat

by dimas
Juli 14, 2026

Komisi III DPR menyoroti dugaan pembungkaman kasus santri dibakar di Lombok. Keluarga korban mengaku diminta menandatangani surat damai agar proses...

Kritik Boleh, Tapi Sampai Mana? Demokrasi Masuk Zona Abu-Abu

Kritik Boleh, Tapi Sampai Mana? Demokrasi Masuk Zona Abu-Abu

by dimas
April 17, 2026

Tabooo.id: Deep - Demokrasi selalu bergerak di antara harapan dan ketegangan.Kini, saat sebagian publik merasa tidak puas, pertanyaan lama kembali...

RUU Penyadapan Disorot: Lindungi Hukum atau Intip Privasi?

RUU Penyadapan Disorot: Lindungi Hukum atau Intip Privasi?

by dimas
April 7, 2026

Tabooo.id: Nasional - RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026. DPR ingin memperkuat penegakan hukum. Namun, publik mulai mempertanyakan satu hal...

Next Post
Saat Data Bertabrakan dengan Nyawa: Polemik BPJS di Meja Kebijakan

Saat Data Bertabrakan dengan Nyawa: Polemik BPJS di Meja Kebijakan

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id