Sabtu, Juli 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Penyadapan Disorot: Lindungi Hukum atau Intip Privasi?

by dimas
April 7, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026. DPR ingin memperkuat penegakan hukum. Namun, publik mulai mempertanyakan satu hal apakah aturan ini benar-benar melindungi privasi?

Peneliti ELSAM, Nurul Izmi, langsung memberi catatan. Ia menilai mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan belum cukup kuat untuk menjaga hak warga.

Penyadapan: Perlu, Tapi Berbahaya

Izmi menegaskan bahwa penyadapan bisa membantu penegakan hukum. Namun, praktik ini tetap membawa risiko besar.

“Penyadapan merupakan invasi terhadap hak privasi warga negara, meski dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan hal itu melalui Putusan Nomor 5 Tahun 2010. Karena itu, negara harus menetapkan aturan yang ketat dan jelas.

Ini Belum Selesai

Tragedi Sibolangit: Empat Nyawa Melayang di Jalur Medan-Berastagi

Vivo T5 Lite Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Fast Charging 44W

Tiga Prinsip yang Wajib Dijaga

Izmi menyebut tiga prinsip utama: kebutuhan, proporsionalitas, dan legalitas.

Artinya, aparat hanya boleh menyadap jika benar-benar perlu. Selain itu, tindakan tersebut harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Di saat yang sama, semua proses wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih jauh, aparat harus mengantongi izin pengadilan sebelum menyadap. Izin itu harus memuat durasi, identitas target, serta alasan penyadapan.

Dengan cara itu, negara bisa mencegah penyadapan yang berlebihan.

Belajar dari Negara Lain

Beberapa negara seperti Jerman dan Swedia sudah menerapkan mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan. Namun, Izmi mengingatkan satu hal penting.

Negara-negara tersebut tidak hanya mengandalkan notifikasi. Mereka juga membangun sistem pengawasan yang kuat dan independen.

Sebaliknya, tanpa pengawasan, notifikasi hanya menjadi formalitas.

Masalah Besar: Pengawasan Masih Kabur

Di Indonesia, masalah utama muncul pada pengawasan. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan lembaga independen yang benar-benar mengawasi praktik penyadapan.

Padahal, pengawasan menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan.

Izmi menilai otoritas pelindungan data pribadi bisa mengambil peran itu. Sayangnya, lembaga tersebut belum berjalan optimal.

“Pengawasan independen penting agar praktik penyadapan tetap proporsional dan tidak abusif,” tegasnya.

DPR Dorong Aturan, Risiko Tetap Mengintai

Badan Keahlian DPR mengusulkan mekanisme post-factum notification. Lewat skema ini, aparat akan memberi tahu warga yang pernah disadap setelah proses hukum selesai.

Kepala BK DPR, Bayu Dwi Anggono, menilai aturan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data.

“Penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Meski begitu, tanpa pengawasan yang jelas, celah tetap terbuka.

Privasi atau Keamanan?

DPR memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Mereka ingin memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga privasi warga.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan akuntabel.

Namun, tantangan besarnya belum berubah bagaimana menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak individu?

Penutup: Negara Mendengar, Siapa Mengontrol?

Penyadapan bisa membantu mengungkap kejahatan. Namun, tanpa kontrol ketat, praktik ini bisa berubah menjadi alat kekuasaan.

Negara memang membutuhkan kewenangan. Di sisi lain, warga juga membutuhkan perlindungan.

Sekarang, pertanyaannya jelas kalau negara bisa mendengar, siapa yang memastikan negara tidak melampaui batas? @dimas

Tags: DataDPRHak Asasi ManusiaKebijakanKriminal & HukumNasionalPengawasanpribadiPrivasiSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

Di Tengah Operasi Keamanan Papua, Dua Nyawa Jadi Korban

Di Tengah Operasi Keamanan Papua, Dua Nyawa Jadi Korban

by dimas
Juli 17, 2026

Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian dua warga sipil di tengah operasi keamanan Papua. Investigasi transparan dan evaluasi...

Hari Keadilan Internasional: Payung Hitam Menagih Janji Negara

Hari Keadilan Internasional: Payung Hitam Menagih Janji Negara

by dimas
Juli 17, 2026

Aksi Kamisan memanfaatkan Hari Keadilan Internasional untuk kembali menagih janji negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas di...

Hari Kepercayaan Sudah Ada, Mengapa Hak Penghayat Belum Setara?

Hari Kepercayaan Sudah Ada, Mengapa Hak Penghayat Belum Setara?

by dimas
Juli 15, 2026

Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan terus menguat, tetapi diskriminasi dan ketimpangan hak kewargaan masih membayangi kehidupan mereka. Tabooo.id - Ada...

Next Post
Iran Tolak Gencatan Senjata: Ini Soal Damai atau Permainan Narasi Kekuatan?

Iran Tolak Gencatan Senjata: Ini Soal Damai atau Permainan Narasi Kekuatan?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id