Tabooo.id: Deep – Pagi itu, Jumat 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi berubah. Tanpa sirene, tanpa upacara, tanpa aba-aba. Satu tanggal baru di kalender, satu buku tebal 345 halaman, dan jutaan hidup yang kini ikut diatur.
Beberapa orang memulai pagi dengan kopi. Lainnya menatap notifikasi berita. Sebagian menelaah pasal-pasal KUHP baru dengan kening berkerut, sementara sebagian menutup layar dan bertanya pelan “Ini bakal berdampak ke hidup gue nggak, ya?”
Pertanyaan itu wajar. Hukum, sesering apa pun dibungkus bahasa formal, selalu menyentuh kehidupan manusia.
Hukum Baru yang Menguji Publik
KUHP baru bukan kejutan. Pemerintah mengesahkannya sejak 2022, dan regulasi itu memicu debat panjang sebelum akhirnya tenggelam di tengah isu lain. Saat tanggal berlakunya tiba, kegelisahan lama muncul kembali.
Beberapa pasal langsung menarik perhatian publik. Pasal-pasal itu menyentuh kebebasan berekspresi, hubungan warga dan aparat, serta risiko kriminalisasi tindakan sehari-hari. Aktivis HAM, akademisi hukum, dan masyarakat sipil menekankan satu hal hukum bukan sekadar teks siapa yang menafsirkan dan bagaimana ia diterapkan sama pentingnya.
Kekhawatiran muncul bukan karena pasal semata, melainkan karena relasi kuasa di baliknya.
“Hukum Punya Pagarnya, Publik Harus Berani”
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan peran publik sangat penting. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memberi ruang untuk kesewenang-wenangan. Aparat harus mengikuti prosedur, dan penetapan tersangka wajib berdasar minimal dua alat bukti.
“Tidak bisa sembarangan,” ujar Abdul. Ia menambahkan, syarat itu hanya berlaku jika masyarakat berani mempertanyakan tindakan aparat yang melanggar aturan.
Di titik ini, hukum berhenti menjadi dokumen dan mulai menjadi relasi. Tanpa keberanian publik, pagar hukum bisa dilewati diam-diam.
Wajah Manusia di Balik Surat Tersangka
Bayangkan seseorang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ia mungkin tidak paham istilah hukum, tidak tahu pasal mana yang dilanggar, dan hanya menyadari satu hal hidupnya berubah drastis.
Hukum acara pidana seharusnya melindungi, bukan menekan. Indonesia menyediakan jalur perlawanan, salah satunya melalui praperadilan. Jalur ini memungkinkan warga menggugat tindakan aparat yang dianggap sewenang-wenang mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan.
“Praperadilan adalah alat kontrol publik,” jelas Abdul. Namun mekanisme itu efektif hanya jika warga berani menggunakannya. Mereka membutuhkan pengetahuan, akses, dan keberanian.
Ketakutan yang Tak Tertulis
Ketakutan jarang tercantum dalam pasal, tetapi hidup di kepala orang-orang. Mereka takut ribet, takut berurusan dengan hukum, takut dianggap melawan negara.
Padahal negara hukum idealnya mengandaikan warga yang berani menantang kekuasaan ketika kekuasaan keluar jalur. Ironisnya, KUHP baru diklaim sebagai produk nasional yang meninggalkan warisan kolonial. Namun jika warga takut bersuara, semangat kemerdekaan hanya berhenti di sampul buku.
Pemerintah Mengakui Risiko, Publik Didorong Berperan
Pemerintah tidak menampik risiko penyalahgunaan hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menyebut potensi itu nyata, tetapi menekankan pentingnya kontrol publik.
Pernyataan itu seolah melempar tanggung jawab ke masyarakat. Negara menyediakan aturan, aparat menjalankan, publik diminta mengawasi. Pertanyaannya kemudian bergeser seberapa siap publik memainkan peran itu?
Di Balik Buku Tebal, Ada Kehidupan Nyata
KUHP baru tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersentuhan langsung dengan buruh yang berdemonstrasi, mahasiswa yang bersuara, warga desa yang berselisih, dan orang biasa yang mungkin tak pernah membayangkan duduk di kantor polisi.
Hukum diuji bukan di seminar atau konferensi pers, melainkan di ruang interogasi, surat panggilan, dan keputusan aparat di lapangan. Selain praperadilan, publik dapat menggunakan jalur lain pengujian norma ke Mahkamah Konstitusi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Semua tersedia di atas kertas, tetapi di lapangan menuntut satu hal mahal keberanian.
Reformasi atau Sekadar Ganti Seragam?
Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai simbol kedaulatan hukum nasional. Ia tidak lagi tunduk pada Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. Pendekatan hukum kini lebih restoratif dan manusiawi.
Namun kritik tetap muncul. Reformasi hukum bukan hanya soal siapa yang menulis, tapi soal siapa yang benar-benar terlindungi. Jika hukum baru membuat warga takut bersuara, reformasi itu belum selesai.
Pertanyaan yang Tersisa
KUHP baru kini berlaku. Tidak bisa ditunda, tidak bisa dilewati. Pertanyaan pelan tapi tajam tetap tersisa apakah hukum ini akan menjadi pelindung, atau justru alat yang jinak di atas kertas?
Jawabannya sebagian besar ada di tangan publik keberanian untuk bertanya, menggugat, dan tidak diam ketika hukum mulai melenceng.
Di negara hukum, diam bukan netral. Diam adalah keputusan. KUHP baru, suka atau tidak, kini menunggu apakah ia dijalankan dengan nurani atau hanya dengan kuasa? @dimas




