Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHP Baru: Antara Hukum, Kuasa, dan Keberanian Publik

by dimas
Januari 2, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Pagi itu, Jumat 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia resmi berubah. Tanpa sirene, tanpa upacara, tanpa aba-aba. Satu tanggal baru di kalender, satu buku tebal 345 halaman, dan jutaan hidup yang kini ikut diatur.

Beberapa orang memulai pagi dengan kopi. Lainnya menatap notifikasi berita. Sebagian menelaah pasal-pasal KUHP baru dengan kening berkerut, sementara sebagian menutup layar dan bertanya pelan “Ini bakal berdampak ke hidup gue nggak, ya?”

Pertanyaan itu wajar. Hukum, sesering apa pun dibungkus bahasa formal, selalu menyentuh kehidupan manusia.

Hukum Baru yang Menguji Publik

KUHP baru bukan kejutan. Pemerintah mengesahkannya sejak 2022, dan regulasi itu memicu debat panjang sebelum akhirnya tenggelam di tengah isu lain. Saat tanggal berlakunya tiba, kegelisahan lama muncul kembali.

Beberapa pasal langsung menarik perhatian publik. Pasal-pasal itu menyentuh kebebasan berekspresi, hubungan warga dan aparat, serta risiko kriminalisasi tindakan sehari-hari. Aktivis HAM, akademisi hukum, dan masyarakat sipil menekankan satu hal hukum bukan sekadar teks siapa yang menafsirkan dan bagaimana ia diterapkan sama pentingnya.

Ini Belum Selesai

Adrenalin: Mesin Kreativitas di Era Tekanan

Dwifungsi Belum Mati? Revisi UU TNI Membuka Luka Lama Indonesia

Kekhawatiran muncul bukan karena pasal semata, melainkan karena relasi kuasa di baliknya.

“Hukum Punya Pagarnya, Publik Harus Berani”

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan peran publik sangat penting. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memberi ruang untuk kesewenang-wenangan. Aparat harus mengikuti prosedur, dan penetapan tersangka wajib berdasar minimal dua alat bukti.

“Tidak bisa sembarangan,” ujar Abdul. Ia menambahkan, syarat itu hanya berlaku jika masyarakat berani mempertanyakan tindakan aparat yang melanggar aturan.

Di titik ini, hukum berhenti menjadi dokumen dan mulai menjadi relasi. Tanpa keberanian publik, pagar hukum bisa dilewati diam-diam.

Wajah Manusia di Balik Surat Tersangka

Bayangkan seseorang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ia mungkin tidak paham istilah hukum, tidak tahu pasal mana yang dilanggar, dan hanya menyadari satu hal hidupnya berubah drastis.

Hukum acara pidana seharusnya melindungi, bukan menekan. Indonesia menyediakan jalur perlawanan, salah satunya melalui praperadilan. Jalur ini memungkinkan warga menggugat tindakan aparat yang dianggap sewenang-wenang mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan.

“Praperadilan adalah alat kontrol publik,” jelas Abdul. Namun mekanisme itu efektif hanya jika warga berani menggunakannya. Mereka membutuhkan pengetahuan, akses, dan keberanian.

Ketakutan yang Tak Tertulis

Ketakutan jarang tercantum dalam pasal, tetapi hidup di kepala orang-orang. Mereka takut ribet, takut berurusan dengan hukum, takut dianggap melawan negara.

Padahal negara hukum idealnya mengandaikan warga yang berani menantang kekuasaan ketika kekuasaan keluar jalur. Ironisnya, KUHP baru diklaim sebagai produk nasional yang meninggalkan warisan kolonial. Namun jika warga takut bersuara, semangat kemerdekaan hanya berhenti di sampul buku.

Pemerintah Mengakui Risiko, Publik Didorong Berperan

Pemerintah tidak menampik risiko penyalahgunaan hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menyebut potensi itu nyata, tetapi menekankan pentingnya kontrol publik.

Pernyataan itu seolah melempar tanggung jawab ke masyarakat. Negara menyediakan aturan, aparat menjalankan, publik diminta mengawasi. Pertanyaannya kemudian bergeser seberapa siap publik memainkan peran itu?

Di Balik Buku Tebal, Ada Kehidupan Nyata

KUHP baru tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersentuhan langsung dengan buruh yang berdemonstrasi, mahasiswa yang bersuara, warga desa yang berselisih, dan orang biasa yang mungkin tak pernah membayangkan duduk di kantor polisi.

Hukum diuji bukan di seminar atau konferensi pers, melainkan di ruang interogasi, surat panggilan, dan keputusan aparat di lapangan. Selain praperadilan, publik dapat menggunakan jalur lain pengujian norma ke Mahkamah Konstitusi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Semua tersedia di atas kertas, tetapi di lapangan menuntut satu hal mahal keberanian.

Reformasi atau Sekadar Ganti Seragam?

Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai simbol kedaulatan hukum nasional. Ia tidak lagi tunduk pada Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. Pendekatan hukum kini lebih restoratif dan manusiawi.

Namun kritik tetap muncul. Reformasi hukum bukan hanya soal siapa yang menulis, tapi soal siapa yang benar-benar terlindungi. Jika hukum baru membuat warga takut bersuara, reformasi itu belum selesai.

Pertanyaan yang Tersisa

KUHP baru kini berlaku. Tidak bisa ditunda, tidak bisa dilewati. Pertanyaan pelan tapi tajam tetap tersisa apakah hukum ini akan menjadi pelindung, atau justru alat yang jinak di atas kertas?

Jawabannya sebagian besar ada di tangan publik keberanian untuk bertanya, menggugat, dan tidak diam ketika hukum mulai melenceng.

Di negara hukum, diam bukan netral. Diam adalah keputusan. KUHP baru, suka atau tidak, kini menunggu apakah ia dijalankan dengan nurani atau hanya dengan kuasa? @dimas

Tags: DemokrasiHak Asasi ManusiaKeberanianKriminal & HukumkuasaKUHPmasyarakatNasionalPengawasanPidanaReformasiRelasiSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

by Tabooo
Mei 15, 2026

Reformasi melahirkan banyak instrumen hukum. Namun hukum sering bergerak lambat untuk korban, cepat untuk kritik, dan dingin saat warga berhadapan...

Main Game Saat Rapat DPRD: Human Error atau Bentuk Tidak Hormat ke Publik?

Main Game Saat Rapat DPRD: Human Error atau Bentuk Tidak Hormat ke Publik?

by teguh
Mei 15, 2026

Saat rapat DPRD membahas stunting, kematian ibu, dan layanan kesehatan warga, publik justru melihat video anggota dewan diduga bermain game...

Reformasi: Cara Kekuasaan Belajar Bertahan

Reformasi: Cara Kekuasaan Belajar Bertahan

by Tabooo
Mei 15, 2026

Reformasi dulu datang dengan janji besar, bahwa negara tidak boleh lagi terlalu kuat di hadapan warganya. Namun, lebih dari dua...

Next Post
PB XIV Serahkan Nawala Kekancingan ke Takmir Masjid Agung Solo

PB XIV Serahkan Nawala Kekancingan ke Takmir Masjid Agung Solo

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Sepatu Kekecilan Itu Membunuh? Tragedi Siswa SMK Samarinda Bikin Publik Tersentak

“Sepatu Kekecilan” dan Tragedi Siswa SMK Samarinda yang Mengguncang Publik

Mei 15, 2026

Judol Memburu Anak-anak: 80 Ribu Bocah di Bawah 10 Tahun Terpapar

Mei 15, 2026

Disekap dan Diperkosa: Ironi Mahasiswi Makassar Saat Mencari Pekerjaan

Mei 15, 2026

Pemerintah Tak Melarang Pesta Babi, Tapi Mengapa Nobar Mahasiswa Tetap Dihentikan?

Mei 14, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id