• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser

Februari 2, 2026
in Nasional, News
A A
Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser

Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, (2/2/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – R, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, mengalami trauma fisik dan psikologis setelah menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada (21/1/2026). Bahar bin Smith dan pengikutnya memukul R, lalu mengambil ponselnya saat kejadian berlangsung.

Bersalaman Berujung Kekerasan

R mendekati Bahar bin Smith untuk bersalaman setelah ceramah selesai. Namun, pengawal Bahar langsung menahan dan memukulnya di depan panggung.

RelatedPosts

Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari untuk Tekan Konsumsi BBM

Harga Emas Dunia Anjlok di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi

“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ujar Midyani, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang.

Sesampainya di rumah pelaku, Bahar bersama pengikutnya memukuli R dari pukul 24.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka juga merampas ponsel korban, meninggalkan R tanpa alat komunikasi.

Penetapan Tersangka: Kritik pada Penangguhan

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara itu, polisi menangguhkan penahanan tiga tersangka lain yang ikut memukul R. Midyani mengritik keputusan itu “Negara membiarkan pelaku penganiayaan bebas berkeliaran.”

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Dampak bagi Korban dan Lingkungan

Penganiayaan itu meninggalkan luka fisik yang nyata dan menimbulkan ketakutan bagi anggota Banser lain yang rutin mengikuti kegiatan keagamaan. Selain itu, masyarakat Cipondoh yang hadir dalam acara Maulid merasa khawatir terhadap keselamatan mereka.

Midyani menambahkan, “Korban masih trauma dan harus menyesuaikan diri kembali dengan kegiatan sosial dan keagamaan.” tambahnya.

Karena itu, aparat keamanan dan penyelenggara kegiatan harus memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.

Bagaimana sebuah acara ibadah bisa berubah menjadi arena kekerasan? Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa ancaman bisa muncul di tengah kegiatan religius. Akhirnya, keadilan harus ditegakkan di pengadilan, bukan hanya di ruang ibadah. @dimas

Tags: Bahar Bin SmithBansercipondohIbadahKeamanankorbankriminalitasmaulid nabiPenganiayaantangerangTrauma
Next Post
Pasar Tunjungan: Dari Lorong Sejarah ke Spot Foto Anak Muda

Pasar Tunjungan: Dari Lorong Sejarah ke Spot Foto Anak Muda

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.