Tabooo.id: Nasional – R, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, mengalami trauma fisik dan psikologis setelah menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada (21/1/2026). Bahar bin Smith dan pengikutnya memukul R, lalu mengambil ponselnya saat kejadian berlangsung.
Bersalaman Berujung Kekerasan
R mendekati Bahar bin Smith untuk bersalaman setelah ceramah selesai. Namun, pengawal Bahar langsung menahan dan memukulnya di depan panggung.
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ujar Midyani, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang.
Sesampainya di rumah pelaku, Bahar bersama pengikutnya memukuli R dari pukul 24.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka juga merampas ponsel korban, meninggalkan R tanpa alat komunikasi.
Penetapan Tersangka: Kritik pada Penangguhan
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara itu, polisi menangguhkan penahanan tiga tersangka lain yang ikut memukul R. Midyani mengritik keputusan itu “Negara membiarkan pelaku penganiayaan bebas berkeliaran.”
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dampak bagi Korban dan Lingkungan
Penganiayaan itu meninggalkan luka fisik yang nyata dan menimbulkan ketakutan bagi anggota Banser lain yang rutin mengikuti kegiatan keagamaan. Selain itu, masyarakat Cipondoh yang hadir dalam acara Maulid merasa khawatir terhadap keselamatan mereka.
Midyani menambahkan, “Korban masih trauma dan harus menyesuaikan diri kembali dengan kegiatan sosial dan keagamaan.” tambahnya.
Karena itu, aparat keamanan dan penyelenggara kegiatan harus memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.
Bagaimana sebuah acara ibadah bisa berubah menjadi arena kekerasan? Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa ancaman bisa muncul di tengah kegiatan religius. Akhirnya, keadilan harus ditegakkan di pengadilan, bukan hanya di ruang ibadah. @dimas




