Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

by eko
Februari 2, 2026
in Kriminal, Reality
A A
Home Reality Kriminal
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Kriminal – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan ini menandai babak baru proses hukum yang polisi jalankan sejak September tahun lalu.

Polisi Naikkan Status Bahar dan Kirim Surat Panggilan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan setelah menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/26).

Penyidik menuangkan penetapan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, tim Reskrim menggelar perkara berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sejak laporan polisi terbit pada 22 September 2025.

Polisi mencatat kasus ini dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awaludin menegaskan, penyidik menangani perkara ini secara profesional dan terbuka meski melibatkan figur publik.

Ini Belum Selesai

Relawan Gugur Antar Bantuan Gempa NTT, Siapa Melindungi Mereka?

11 Desa, 21.171 Jiwa, Bantuan Terbatas: Camat Manggarai Protes

“Tim penyidik Polres Metro Tangerang menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jerat Banyak Pasal, Ancaman Hukuman Menanti

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Rangkaian pasal tersebut membuka peluang ancaman pidana yang berat, bergantung pada pembuktian di persidangan nanti.

Korban Datang untuk Bersalaman, Pulang dengan Luka

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mencoba bersalaman.

Namun, pengawal acara langsung menghadang korban. Mereka lalu membawa korban ke sebuah ruangan.

Di tempat itu, menurut polisi, sekelompok orang melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah.

“Anggota Banser tersebut mengalami kekerasan fisik sampai babak belur,” ungkap Awaludin.

Luka Sosial yang Tak Bisa Diabaikan

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Publik juga menyoroti relasi kuasa antara tokoh agama, pengawal kegiatan, dan warga yang datang dengan niat baik. Lebih jauh, peristiwa ini memicu pertanyaan tentang keamanan ruang publik dan batas pengamanan acara keagamaan.

Pada akhirnya, masyarakat berharap aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan negara memberi ruang pemulihan bagi korban. Karena di balik setiap laporan polisi, selalu ada manusia yang membawa trauma dan keadilan seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menyembuhkan. @eko

Tags: Bahar Bin SmithBanserNewsPolda Metro JayaStatus

Kamu Melewatkan Ini

Ketika Mikrofon Lebih Bebas daripada SOP Event

Ketika Mikrofon Lebih Bebas daripada SOP Event

by teguh
Agustus 12, 2026

Datang ke festival musik untuk menikmati panggung. Pulangnya malah ikut menyaksikan panggung klarifikasi. The Sounds Project Vol. 9 berlangsung pada...

Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras: Siapa Sebenarnya yang Mengawasi Event?

Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras: Siapa Sebenarnya yang Mengawasi Event?

by teguh
Agustus 12, 2026

Sebuah mikrofon berpindah tangan di tengah kerumunan The Sounds Project. Tak lama kemudian, ayat Al-Qur'an terdengar dari depan booth Newport....

Bela Prabowo soal “Londo Ireng”, Hasan Nasbi: Pemerintah Juga Boleh Mengkritik

Bela Prabowo soal “Londo Ireng”, Hasan Nasbi: Pemerintah Juga Boleh Mengkritik

by Tabooo
Agustus 1, 2026

Hasan Nasbi membela pernyataan Prabowo Subianto soal “Londo Ireng”. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus berlaku dua arah, termasuk bagi pemerintah.

Next Post
Chrome Kini Punya Otak: Saat Browser Berubah Jadi Asisten Hidup Digital

Chrome Kini Punya Otak: Saat Browser Berubah Jadi Asisten Hidup Digital

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id