Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

by eko
Februari 2, 2026
in Kriminal, Reality
A A
Home Reality Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Kriminal – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan ini menandai babak baru proses hukum yang polisi jalankan sejak September tahun lalu.

Polisi Naikkan Status Bahar dan Kirim Surat Panggilan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan setelah menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/26).

Penyidik menuangkan penetapan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, tim Reskrim menggelar perkara berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sejak laporan polisi terbit pada 22 September 2025.

Polisi mencatat kasus ini dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awaludin menegaskan, penyidik menangani perkara ini secara profesional dan terbuka meski melibatkan figur publik.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

“Tim penyidik Polres Metro Tangerang menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jerat Banyak Pasal, Ancaman Hukuman Menanti

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Rangkaian pasal tersebut membuka peluang ancaman pidana yang berat, bergantung pada pembuktian di persidangan nanti.

Korban Datang untuk Bersalaman, Pulang dengan Luka

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mencoba bersalaman.

Namun, pengawal acara langsung menghadang korban. Mereka lalu membawa korban ke sebuah ruangan.

Di tempat itu, menurut polisi, sekelompok orang melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah.

“Anggota Banser tersebut mengalami kekerasan fisik sampai babak belur,” ungkap Awaludin.

Luka Sosial yang Tak Bisa Diabaikan

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Publik juga menyoroti relasi kuasa antara tokoh agama, pengawal kegiatan, dan warga yang datang dengan niat baik. Lebih jauh, peristiwa ini memicu pertanyaan tentang keamanan ruang publik dan batas pengamanan acara keagamaan.

Pada akhirnya, masyarakat berharap aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan negara memberi ruang pemulihan bagi korban. Karena di balik setiap laporan polisi, selalu ada manusia yang membawa trauma dan keadilan seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menyembuhkan. @eko

Tags: Bahar Bin SmithBanserNewsPolda Metro JayaStatus

Kamu Melewatkan Ini

Film Pesta Babi Kembali Dibubarkan, Kini Terjadi di Ternate

Film Pesta Babi Kembali Dibubarkan, Kini Terjadi di Ternate

by Tabooo
Mei 10, 2026

Film Pesta Babi kembali dibubarkan. Kali ini terjadi di Ternate, Maluku Utara. Aparat TNI menghentikan kegiatan nonton bareng dan diskusi...

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Unram?

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Unram?

by Tabooo
Mei 8, 2026

Film Pesta Babi memicu ketegangan di lingkungan Universitas Mataram pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Mahasiswa menggelar acara nonton bareng....

Massa May Day Yogyakarta Diduga Dikeroyok, Ini Kronologinya

Massa May Day Yogyakarta Diduga Dikeroyok, Ini Kronologinya

by Tabooo
Mei 8, 2026

Massa May Day Yogyakarta mengaku menjadi korban pengeroyokan kelompok orang tak dikenal setelah menggelar aksi pada Jumat (1/5/2026) lalu. Kekerasan...

Next Post
Chrome Kini Punya Otak: Saat Browser Berubah Jadi Asisten Hidup Digital

Chrome Kini Punya Otak: Saat Browser Berubah Jadi Asisten Hidup Digital

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id