Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

by eko
Februari 2, 2026
in Kriminal, Reality
A A
Home Reality Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Kriminal – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan ini menandai babak baru proses hukum yang polisi jalankan sejak September tahun lalu.

Polisi Naikkan Status Bahar dan Kirim Surat Panggilan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan setelah menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/26).

Penyidik menuangkan penetapan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, tim Reskrim menggelar perkara berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sejak laporan polisi terbit pada 22 September 2025.

Polisi mencatat kasus ini dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awaludin menegaskan, penyidik menangani perkara ini secara profesional dan terbuka meski melibatkan figur publik.

Ini Belum Selesai

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Spektra Carnival 2026: Saat Madiun Menyalakan Identitasnya

“Tim penyidik Polres Metro Tangerang menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jerat Banyak Pasal, Ancaman Hukuman Menanti

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Rangkaian pasal tersebut membuka peluang ancaman pidana yang berat, bergantung pada pembuktian di persidangan nanti.

Korban Datang untuk Bersalaman, Pulang dengan Luka

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mencoba bersalaman.

Namun, pengawal acara langsung menghadang korban. Mereka lalu membawa korban ke sebuah ruangan.

Di tempat itu, menurut polisi, sekelompok orang melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka parah.

“Anggota Banser tersebut mengalami kekerasan fisik sampai babak belur,” ungkap Awaludin.

Luka Sosial yang Tak Bisa Diabaikan

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Publik juga menyoroti relasi kuasa antara tokoh agama, pengawal kegiatan, dan warga yang datang dengan niat baik. Lebih jauh, peristiwa ini memicu pertanyaan tentang keamanan ruang publik dan batas pengamanan acara keagamaan.

Pada akhirnya, masyarakat berharap aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan negara memberi ruang pemulihan bagi korban. Karena di balik setiap laporan polisi, selalu ada manusia yang membawa trauma dan keadilan seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menyembuhkan. @eko

Tags: Bahar Bin SmithBanserNewsPolda Metro JayaStatus

Kamu Melewatkan Ini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifa Resmi ke Jaksa

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifa Resmi ke Jaksa

by dimas
Juni 23, 2026

Kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi dilimpahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap. Tabooo.id:...

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Perang Narasi Berujung Proses Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Perang Narasi Berujung Proses Hukum

by dimas
Juni 19, 2026

Roy Suryo dan dr Tifa ditahan Polda Metro Jaya setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Next Post
Chrome Kini Punya Otak: Saat Browser Berubah Jadi Asisten Hidup Digital

Chrome Kini Punya Otak: Saat Browser Berubah Jadi Asisten Hidup Digital

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id