Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifa Resmi ke Jaksa

by dimas
Juni 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi dilimpahkan ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tabooo.id: Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II itu menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Meski perkara bergerak ke meja jaksa, tim kuasa hukum kedua tersangka masih berupaya mencegah penahanan. Mereka menilai penyidik menerapkan sejumlah pasal secara berlebihan.

Roy dan Tifa tiba dari RS Polri Kramatjati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi sebelum membawa keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB.

Roy mengenakan kemeja gelap bermotif batik kuning dan didampingi kuasa hukumnya. Ia menolak memakai rompi tahanan. Sebaliknya, Tifa tetap mengenakan rompi tahanan selama proses berlangsung.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Roy mengepalkan tangan sambil berteriak, “Allahu Akbar, tetap semangat, merdeka.” Tifa memilih diam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Ini Belum Selesai

English Fun Holiday Winongo Hadirkan Liburan Edukatif untuk Anak

MBG Libur Sekolah, Anak Tenang, Pengusaha Kepanasan

Penyidik Pastikan Seluruh Proses Sesuai Aturan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Karena itu, penyidik langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Iman menegaskan penyidik menjalankan seluruh proses sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Iman.

Ia juga mengungkapkan adanya upaya yang mengganggu proses penyidikan. Menurutnya, beberapa pihak mencoba menghambat pekerjaan penyidik selama perkara berjalan.

“Bahkan ada mantan pejabat yang masih merasa sebagai pejabat. Namun, penyidik tetap bekerja secara profesional,” ujarnya.

Selain itu, Iman mengajak masyarakat memahami mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan setiap pihak memiliki hak mengajukan praperadilan apabila keberatan terhadap proses penyidikan.

“Masyarakat tidak perlu membangun narasi provokatif atau menyebarkan hoaks di media sosial. Semua persoalan hukum memiliki jalur penyelesaiannya,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Pasal UU ITE

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta kejaksaan bersikap objektif saat menangani perkara tersebut.

Ia menilai penyidik bergerak terlalu cepat sejak awal proses hukum. Menurutnya, penyidik seharusnya mengutamakan pemanggilan tanpa melakukan penahanan.

Ahmad juga mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai kedua pasal itu tidak relevan dengan pokok perkara.

Menurut Ahmad, penyidik menggunakan pasal tersebut karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Ancaman itu membuka ruang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebaliknya, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Yang kami perjuangkan adalah keadilan. Kami berharap penegakan hukum tetap berjalan secara proporsional,” ujar Ahmad.

Ia kemudian membandingkan perkara itu dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam perkara tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan meski objek perkaranya sama-sama menyangkut dugaan pencemaran nama baik.

Polda Metro: Kritik Tetap Kami Terima

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan Polri terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat.

Namun, ia meminta publik memahami bahwa penyidik wajib menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur hukum.

Menurut Budi, penyidik juga memeriksa kondisi fisik dan psikologis setiap tersangka sebelum menempatkan mereka di rumah tahanan.

“Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Budi menambahkan penyidik menetapkan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat ahli.

Babak Baru Dimulai di Pengadilan

Pelimpahan tahap II mengakhiri proses penyidikan. Kini, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan pasal yang digunakan penyidik. Hakim kemudian akan menilai seluruh fakta yang muncul di ruang sidang.

Kasus ini juga menunjukkan perubahan pola sengketa di era digital. Perdebatan yang semula berkembang di media sosial kini memasuki ruang peradilan.

Pada akhirnya, proses persidangan akan menentukan apakah seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi. Putusan pengadilan itulah yang akan menjadi dasar penyelesaian perkara, bukan opini yang berkembang di ruang publik. @dimas

Tags: Dokter TifaKasus Ijazah JokowiKejaksaanPenegakan HukumPolda Metro JayaRoy SuryoTahap II

Kamu Melewatkan Ini

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Perang Narasi Berujung Proses Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Perang Narasi Berujung Proses Hukum

by dimas
Juni 19, 2026

Roy Suryo dan dr Tifa ditahan Polda Metro Jaya setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah...

Kodam Jaya Ikut Buru Begal: Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kodam Jaya Ikut Buru Begal: Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

by teguh
Mei 25, 2026

Kalau tentara mulai patroli jalanan, pertanyaannya bukan lagi siapa takut begal. Pertanyaannya berubah seberapa genting kondisi Jakarta sekarang? Tabooo.id: Kodam...

Berhukum dengan Nurani: Ketika Pasal Tidak Selalu Menghadirkan Keadilan

Berhukum dengan Nurani: Ketika Pasal Tidak Selalu Menghadirkan Keadilan

by dimas
Mei 25, 2026

Berhukum dengan nurani berarti menghadirkan keadilan yang manusiawi. Sebab pasal tidak selalu mampu menjawab rasa adil masyarakat. Tabooo.id - Hukum...

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id