Jokowi menegaskan siap hadir di persidangan dan membuktikan keaslian ijazahnya. Polemik kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Tabooo.id: Surakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait dugaan ijazah palsu hingga selesai. Ia juga memastikan akan hadir langsung di persidangan dan menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari pembuktian.
Jokowi menyampaikan sikap itu saat menerima wartawan di kediamannya di Solo, Jumat. Menurutnya, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi.
Jokowi menilai majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara tersebut. Karena itu, ia memilih menghormati setiap tahapan hukum dan menunggu hasil persidangan.
Jokowi Pastikan Hadir di Persidangan
Jokowi memastikan akan datang langsung ketika sidang berlangsung. Menurutnya, kehadiran itu menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum.
“Iya, akan hadir,” ujarnya.
Ia juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim. Langkah itu, kata Jokowi, akan menjawab keraguan yang selama ini muncul di ruang publik.
“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” tegasnya.
Penyidik Masih Menyimpan Dokumen Asli
Jokowi mengatakan penyidik Polda masih menyimpan ijazah asli karena masih memerlukan dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan.
“Iya, masih di Polda,” kata Jokowi.
Menurutnya, penyidik masih meneliti dokumen itu sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan mengembalikan dokumen kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum.
Pengadilan Akan Menguji Seluruh Bukti
Kasus dugaan ijazah palsu kembali menarik perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Berbagai perdebatan terus muncul di ruang publik dan media sosial. Namun, Jokowi memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Persidangan nanti akan menjadi momen penting bagi seluruh pihak. Jaksa, kuasa hukum, dan majelis hakim akan memeriksa dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain secara terbuka.
Perkara ini tidak hanya menyangkut keaslian sebuah ijazah. Kasus ini juga menguji kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum. Pada akhirnya, hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat. @dimas







