Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Berhukum dengan Nurani: Ketika Pasal Tidak Selalu Menghadirkan Keadilan

by dimas
Mei 25, 2026
in Law, Pattern
A A
Home Pattern Law
Share on FacebookShare on Twitter
Berhukum dengan nurani berarti menghadirkan keadilan yang manusiawi. Sebab pasal tidak selalu mampu menjawab rasa adil masyarakat.

Tabooo.id – Hukum selalu tampil tegas di ruang sidang. Hakim mengetuk palu. Jaksa membacakan tuntutan. Polisi membawa tersangka. Semua terlihat tertib dan sah. Namun di luar gedung pengadilan, banyak orang justru membawa pulang pertanyaan yang sama: apakah keadilan benar-benar hadir?

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam penegakan hukum. Sayangnya, perjalanan itu tidak selalu menghadirkan rasa adil bagi masyarakat kecil. Banyak rakyat merasa hukum bergerak sangat cepat kepada mereka, tetapi melambat ketika berhadapan dengan kekuasaan dan uang.

Pencuri kecil langsung menghadapi proses hukum. Sementara kasus besar sering berputar tanpa kepastian. Situasi itu membuat masyarakat perlahan menjaga jarak dari hukum. Mereka tidak lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai sesuatu yang terasa dingin dan sulit disentuh.

Padahal hukum lahir bukan hanya untuk menghukum. Hukum hadir untuk menjaga martabat manusia dan menciptakan keadilan bersama.

Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberi arah yang jelas. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa kekuasaan kehakiman bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Dua kata itu sangat penting. Negara tidak hanya meminta aparat menjalankan aturan, tetapi juga menghadirkan rasa adil di tengah masyarakat.

Ini Belum Selesai

Monarkisme: Ketika Kekuasaan Lahir dari Darah, Tradisi, dan Legitimasi

Daerah Istimewa Surakarta: Pola Kekuasaan yang Membekukan Status

Masalahnya, banyak aparat berhenti pada prosedur. Mereka menganggap proses selesai ketika unsur pasal terpenuhi. Padahal kehidupan manusia tidak selalu bisa dibaca secara hitam putih.

Ketika Hukum Kehilangan Wajah Manusianya

Seorang ibu yang mencuri makanan demi anaknya tetap masuk penjara. Buruh kecil kehilangan masa depan karena pelanggaran administratif. Di sisi lain, orang yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik sering mendapat ruang negosiasi lebih luas.

Ironisnya, banyak orang tetap menganggap semua itu wajar karena sesuai prosedur hukum.

Keadaan seperti inilah yang memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum cukup berjalan sesuai pasal, atau hukum juga perlu memiliki hati?

Satjipto Rahardjo pernah mengkritik cara pandang hukum yang terlalu kaku. Ia menolak pemahaman bahwa hukum hanya kumpulan teks yang bekerja secara mekanis. Menurutnya, hukum harus berpihak pada manusia.

Kalimatnya sederhana, tetapi sangat kuat: “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Pemikiran serupa juga muncul dari Gustav Radbruch. Ia melihat langsung bagaimana rezim Nazi memakai hukum untuk membenarkan kekerasan negara. Pengalaman itu melahirkan “Formula Radbruch”, yaitu gagasan bahwa hukum yang sangat tidak adil kehilangan makna moral sebagai hukum.

Pesannya jelas. Hukum tanpa nurani dapat berubah menjadi alat kekuasaan yang berbahaya.

KUHP Baru dan Harapan Hukum yang Lebih Manusiawi

Indonesia mulai mencoba mengubah arah penegakan hukum. Kehadiran KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa pendekatan yang lebih manusiawi.

Negara tidak lagi memandang pidana hanya sebagai alat balas dendam. Sistem baru mulai menekankan pembinaan, pemulihan, dan keseimbangan sosial. Negara juga mulai menyadari bahwa pelaku tindak pidana tetap manusia yang memiliki hak dan kesempatan untuk berubah.

Perubahan ini penting karena sistem hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun masih mengikuti pola kolonial. Penjara sering menjadi jawaban utama untuk hampir semua persoalan.

Padahal banyak tindak pidana lahir dari tekanan hidup.

Kemiskinan, pengangguran, pendidikan rendah, dan ketimpangan sosial sering mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum. Tentu pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. Namun pendekatan yang hanya menghukum sering gagal menyelesaikan akar masalah.

Bahkan dalam banyak kasus, penjara justru memperpanjang lingkaran persoalan sosial.

Ketegasan Hukum Tetap Memerlukan Empati

Berhukum dengan nurani bukan berarti melemahkan hukum. Negara tetap harus menindak kejahatan. Polisi tetap wajib menangkap pelaku. Hakim tetap harus memberi putusan tegas.

Namun ketegasan perlu berjalan bersama empati.

Penegak hukum tidak cukup memahami pasal. Mereka juga perlu memahami manusia yang berdiri di balik sebuah perkara. Setiap kasus membawa cerita tentang tekanan hidup, ketakutan, harapan, dan kondisi sosial yang berbeda.

Masyarakat tidak hanya mencari kepastian hukum. Masyarakat juga mencari rasa keadilan.

Masalahnya, hukum hari ini sering berubah menjadi tontonan politik dan media. Banyak kasus besar lebih ramai menjadi drama publik daripada ruang pencarian keadilan. Publik sibuk memilih kubu. Media mengejar sensasi. Sementara substansi perlahan hilang di tengah kebisingan.

Ini bukan sekadar masalah hukum. Ini masalah hubungan negara dengan rakyatnya.

Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum, yang runtuh bukan hanya institusi pengadilan. Yang runtuh adalah keyakinan bahwa negara masih mampu berlaku adil kepada warganya sendiri.

Keadilan Tidak Akan Hidup Tanpa Nurani

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Negara memiliki ribuan pasal dan regulasi. Namun bangsa ini masih sering kekurangan keberanian untuk menghadirkan hukum yang manusiawi.

Padahal hukum yang baik bukan hukum yang paling keras. Hukum yang baik adalah hukum yang membuat masyarakat merasa dilindungi, bukan ditakuti.

Karena itu, pembaruan KUHP, KUHAP, dan sistem pidana nasional seharusnya tidak berhenti pada perubahan teks undang-undang. Perubahan terbesar harus muncul dari cara berpikir para penegak hukum.

Pada akhirnya, makna terdalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 sangat sederhana hukum tidak cukup hanya menegakkan aturan. Hukum juga harus menghadirkan keadilan yang benar-benar terasa bagi manusia.

Sebab hukum tanpa nurani hanya melahirkan ketertiban yang dingin. Bangsa yang besar tidak tumbuh dari ketakutan, tetapi dari keyakinan bahwa keadilan masih memiliki hati. @dimas

Tags: Berhukum Dengan NuraniHukum HumanisKeadilan IndonesiaKUHP NasionalPenegakan Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Tembak Begal di Tempat: Saat Negara Mulai Mengadili di Jalanan

Tembak Begal di Tempat: Saat Negara Mulai Mengadili di Jalanan

by dimas
Mei 25, 2026

Perintah tembak begal di tempat memicu perdebatan soal keamanan, HAM, dan masa depan negara hukum di Indonesia. Tabooo.id - Di...

Kapolda Perintahkan Begal Ditembak: Tegas atau Langgar HAM?

Kapolda Perintahkan Begal Ditembak: Tegas atau Langgar HAM?

by dimas
Mei 23, 2026

Kapolda Lampung memerintahkan begal ditembak di tempat. Publik mendukung, aktivis HAM mengkritik. Tegas atau ancaman bagi hukum? Tabooo.id - Malam...

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

by dimas
Mei 10, 2026

Polri pasca reformasi 1998 berdiri sebagai simbol perubahan besar dari institusi bercorak militeristik menuju kepolisian sipil yang diharapkan lebih profesional,...

Next Post
Karhutla Tak Hanya Membakar Hutan, Tapi Juga Kehidupan Warga Desa

Karhutla Tak Hanya Membakar Hutan, Tapi Juga Kehidupan Warga Desa

Pilihan Tabooo

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Mei 24, 2026

Realita Hari Ini

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Februari 21, 2026

Mendagri Tegaskan Wakil Kepala Daerah Ikut Hadir di Rakornas 2026

Februari 2, 2026

MBG Bukan Makan Bergizi Gratis, Ini Versi “Mantap Banget Gila”

April 9, 2026

Ribuan Pemudik Padati Terminal Tirtonadi Solo, Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Maret 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id