Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menancapkan taringnya di pemerintahan daerah. Pada Selasa (27/1/2026), tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun. Aksi ini menjadi kelanjutan penyidikan kasus pemerasan fee proyek, gratifikasi, dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026). Penyidik menyita surat dan dokumen terkait pengadaan dan pekerjaan fisik, plus sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang akan dianalisis lebih lanjut.
Bukti dan Jejak Proyek Bermasalah
Dokumen yang dibawa tim KPK mencakup pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan fisik, dan catatan CSR. Penyidik berencana mengekstrak barang bukti elektronik untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi internal Pemkot.
Langkah KPK ini memperkuat penetapan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka. Maidi diduga menerima fee proyek, gratifikasi, dan dana CSR dari berbagai kegiatan Pemkot. KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Penahanan Tersangka: Sinyal Tegas KPK
KPK langsung menahan ketiganya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Langkah ini menegaskan bahwa kasus pemerasan proyek dan gratifikasi bukan sekadar formalitas.
“Setelah penetapan tersangka, kami menahan ketiganya selama 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Dampak bagi Masyarakat
Korupsi proyek infrastruktur dan perumahan langsung menimpa warga Madiun. Proyek yang seharusnya memperbaiki layanan publik justru tersendat, kualitas menurun, dan biaya membengkak. Warga merasakan dampaknya sehari-hari layanan lambat, dana publik tersedot, dan pembangunan tak maksimal.
KPK menegaskan, pengusutan ini bukan hanya soal menangkap tersangka. Tujuannya juga menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menanggung dampak korupsi sistemik.
Refleksi: Demokrasi Butuh Mata yang Terus Mengawasi
Dengan dokumen dan barang bukti elektronik kini di tangan KPK, korupsi di Pemkot Madiun mulai terkuak. Siapa pun yang merasa aman di balik meja kantor, jangan heran jika suatu hari lampu merah KPK menyorot tepat ke meja itu. Demokrasi tanpa pengawasan hanyalah kata-kata di atas kertas dan rakyat, sekali lagi, yang menanggung akibatnya. @dimas




