Impunitas menjadi bayang-bayang panjang bagi perjuangan perempuan aktivis di Indonesia. Di balik keberanian mereka membela hak asasi manusia, tersimpan kenyataan pahit banyak kasus kekerasan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap perempuan pembela HAM berakhir tanpa kejelasan hukum.
Tabooo.id – Impunitas bukan sekadar istilah hukum yang abstrak. Bagi banyak perempuan aktivis di Indonesia, impunitas hadir sebagai kenyataan yang menutup pintu keadilan. Ketika kekerasan terjadi mulai dari kriminalisasi, intimidasi, hingga pembunuhan proses hukum sering berhenti sebelum kebenaran terungkap. Korban dan keluarganya pun harus menanggung ketidakpastian yang panjang.
Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan besarnya persoalan ini. Lembaga tersebut menerima 376.529 aduan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada 2025, meningkat lebih dari 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 17.252 kasus terjadi di ruang publik, sedangkan 2.707 kasus berkaitan dengan kekerasan oleh negara.
Sebagian pelaku berasal dari institusi yang seharusnya melindungi masyarakat. Catatan yang sama menunjukkan 89 kasus melibatkan anggota Polri, 51 kasus anggota TNI, dan 33 kasus aparat penegak hukum lainnya. Fakta ini memperlihatkan bahwa perempuan pembela hak asasi manusia tidak hanya menghadapi tekanan dari pihak yang mereka kritik, tetapi juga dari struktur kekuasaan yang memiliki otoritas besar.
Situasi tersebut membuat perjuangan perempuan aktivis berada dalam posisi yang sangat rentan. Banyak di antara mereka menghadapi kriminalisasi, intimidasi, hingga penangkapan yang tidak sesuai prosedur hukum. Ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku memperbesar kemungkinan impunitas terus terjadi.
Impunitas sebagai Sistem Kekuasaan
Antropolog dari Michigan State University, Elizabeth Drexler, menjelaskan fenomena ini dalam bukunya Infrastructures of Impunity: New Order Violence in Indonesia. Ia menilai impunitas tidak muncul secara kebetulan. Impunitas terbentuk melalui sistem yang melibatkan banyak institusi sekaligus.
Menurut Drexler, jaringan birokrasi, aparat keamanan, penegak hukum, dan institusi politik sering menciptakan kondisi yang membuat kasus kekerasan sulit diungkap secara tuntas. Mekanisme itu muncul dalam berbagai bentuk, seperti proses hukum yang berlarut-larut, narasi alternatif yang mengaburkan fakta, atau penyangkalan resmi dari negara.
Akibatnya, korban jarang menemukan keadilan melalui jalur hukum formal. Ingatan publik kemudian menjadi ruang penting untuk menjaga agar kasus-kasus kekerasan tidak hilang dari perhatian masyarakat. Aksi solidaritas, kampanye masyarakat sipil, dan gerakan advokasi berperan menjaga ingatan tersebut tetap hidup.
Jejak Impunitas dalam Sejarah
Sejarah Indonesia menunjukkan banyak contoh bagaimana impunitas bekerja. Salah satu kasus yang paling dikenal adalah pembunuhan aktivis buruh Marsinah pada 1993. Ia memperjuangkan hak-hak buruh di Sidoarjo sebelum seseorang menculiknya dan kemudian menemukannya dalam kondisi tewas.
Proses hukum sempat membawa sejumlah orang dari manajemen perusahaan dan seorang anggota militer ke pengadilan. Namun Mahkamah Agung kemudian membebaskan seluruh terdakwa melalui putusan kasasi. Hingga sekarang, publik belum mengetahui siapa dalang di balik pembunuhan Marsinah.
Kasus lain terjadi pada Ita Martadinata, korban kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Ia berencana memberikan kesaksian dalam Sidang Umum PBB di New York, tetapi seseorang menemukannya tewas sebelum keberangkatannya.
Polisi menetapkan seorang tersangka, tetapi penyelidikan kemudian menyimpulkan kasus itu sebagai perampokan biasa. Kesimpulan tersebut menutup kemungkinan penyelidikan lebih luas mengenai motif di balik kematian Ita.
Padahal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta menemukan 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan, selama kerusuhan Mei 1998. Sejumlah aktivis menilai penyangkalan negara terhadap fakta-fakta tersebut mempersempit ruang keadilan bagi korban.
Pernyataan yang pernah disampaikan oleh Fadli Zon mengenai tidak adanya bukti pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 memicu kritik luas dari kelompok masyarakat sipil. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan fakta sejarah.
Ketika Impunitas Bertemu Keputusan Politik
Impunitas juga muncul melalui keputusan politik yang menutup peluang pengungkapan kasus pelanggaran HAM.
Maria Catarina Sumarsih merasakan situasi tersebut ketika mencari keadilan atas kematian putranya, Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, korban penembakan dalam Peristiwa Semanggi I.
Ketika DPR menyatakan bahwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, peluang pembentukan pengadilan HAM ad hoc tertutup. Sejak itu Sumarsih memilih menjaga ingatan publik melalui Aksi Kamisan, aksi diam yang berlangsung setiap pekan di depan Istana Negara.
Pencarian keadilan juga dilakukan oleh Suciwati setelah pembunuhan suaminya, aktivis HAM Munir pada 2004. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, tetapi banyak pihak menilai kasus tersebut belum mengungkap seluruh aktor yang terlibat.
Tim pencari fakta menemukan indikasi keterlibatan aktor lain, termasuk dugaan terhadap Muchdi Purwopranjono. Namun pengadilan kemudian membebaskannya karena bukti dinilai tidak cukup. Hingga sekarang, publik belum mengetahui siapa perancang utama pembunuhan Munir.
Risiko yang Masih Menghantui Aktivis
Kasus kontemporer menunjukkan bahwa ancaman terhadap aktivis masih terus terjadi. Aktivis agraria Eva Bande pernah menjalani hukuman penjara lebih dari tiga tahun setelah memimpin aksi mempertahankan tanah adat di Sulawesi Tengah. Ia akhirnya bebas setelah menerima grasi dari Joko Widodo pada 2014.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kriminalisasi masih menjadi risiko nyata bagi aktivis, khususnya perempuan. Ancaman itu bahkan berkembang di ruang digital. Banyak perempuan yang bersuara kritis menghadapi serangan siber yang memanfaatkan isu gender dan seksualitas untuk merusak reputasi mereka.
Serangan semacam ini menambah tekanan psikologis sekaligus mempersempit ruang partisipasi perempuan dalam diskusi publik. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa impunitas tidak hanya hadir dalam kekerasan fisik, tetapi juga dalam bentuk serangan digital yang jarang mendapat penanganan serius.
Keadilan yang Masih Tertunda
Impunitas pada akhirnya menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar kelemahan hukum. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sistem kekuasaan sering gagal melindungi warga yang memperjuangkan keadilan.
Perempuan aktivis yang membela hak asasi manusia sering menghadapi risiko besar, mulai dari intimidasi hingga kekerasan yang mengancam keselamatan mereka. Ketika pelaku tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara penuh, pesan yang muncul sangat jelas perjuangan untuk keadilan sering menuntut harga yang mahal.
Selama impunitas masih menjadi bagian dari struktur kekuasaan, perempuan pembela HAM akan terus bergerak dalam ruang yang tidak sepenuhnya aman. Keadilan bagi mereka pun tetap menjadi pekerjaan yang belum selesai. @dimas





