Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Relasi Kuasa di Sekolah: Dugaan Pelecehan Guru di Wonogiri Terbongkar

by dimas
Mei 11, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality Regional
Share on FacebookShare on Twitter
Relasi kuasa di ruang kelas seharusnya melindungi siswa dan menciptakan rasa aman dalam proses belajar. Namun di sebuah sekolah menengah pertama di Wonogiri, kepercayaan itu justru diduga disalahgunakan. Seorang guru olahraga berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditangkap polisi setelah sejumlah siswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tabooo.id: Wonogiri – Polisi menangkap guru berinisial J (55) setelah menerima laporan dari beberapa siswi yang mengaku menjadi korban. Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sejak 2013 terhadap siswa berusia sekitar 13 hingga 16 tahun.

Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya lima korban. Salah satu korban mengaku mengalami dugaan pelecehan pada 2013, tetapi baru berani melapor setelah bertahun-tahun menyimpan trauma.

Kasus ini mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya selama lebih dari satu dekade sebelum kasus tersebut terungkap.

Pengungkapan perkara ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa di lingkungan pendidikan dapat disalahgunakan dan berubah menjadi alat manipulasi. Dalam relasi kuasa antara guru dan murid yang seharusnya berfungsi melindungi, sosok yang semestinya membimbing dan menjaga siswa justru diduga memanfaatkan kedudukannya untuk mendekati dan memanipulasi korban.

Menurut Wahyu, laporan korban menunjukkan dugaan pelecehan sudah muncul sejak 2013. Artinya, pelaku diduga menjalankan praktik tersebut selama sekitar 13 tahun sebelum aparat penegak hukum mengungkapnya.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang guru terhadap murid-muridnya yang berusia sekitar 13 sampai 16 tahun. Berdasarkan laporan korban yang masuk, peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan di Wonogiri, Jumat (8/5/2026).

Modus Halus di Balik Otoritas Guru

Penyidik menemukan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai guru untuk mendekati para siswi. Ia menjalankan modus yang tampak sederhana sehingga tidak langsung menimbulkan kecurigaan.

Pelaku sering berpura-pura membantu membetulkan tas atau merapikan pakaian siswa. Dalam situasi tersebut, ia kemudian menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Setelah itu, pelaku meminta nomor WhatsApp pribadi para siswi.

Korban juga mengaku bahwa percakapan di aplikasi pesan tersebut kemudian mengarah pada konten bernuansa pornografi.

“Korban menyampaikan bahwa pelaku berpura-pura membetulkan tas atau baju, namun menyentuh bagian sensitif. Setelah itu meminta nomor WhatsApp pribadi dan percakapannya mengarah pada hal-hal yang tidak pantas,” jelas Wahyu.

Korban Mulai Berani Bersaksi

Penyidik telah memeriksa lima korban yang memberikan keterangan. Salah satu di antaranya mengalami dugaan pelecehan pada 2013, tetapi baru berani melaporkan peristiwa tersebut setelah bertahun-tahun.

Polisi memperkirakan jumlah korban dapat bertambah seiring semakin banyak penyintas yang berani melapor.

Untuk itu, Polres Wonogiri membuka layanan khusus bagi korban kekerasan seksual, terutama yang berkaitan dengan kasus ini.

“Saya yakin jika ruang pelaporan ini terbuka dan korban tidak lagi merasa malu atau takut, kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” ujar Wahyu.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering terungkap setelah bertahun-tahun berlalu. Banyak korban memilih diam karena rasa takut, tekanan sosial, atau posisi pelaku yang memiliki otoritas di lingkungan mereka.

Dugaan Pembiaran Lingkungan Sekolah

Polisi tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian di lingkungan sekolah.

Informasi awal menunjukkan beberapa murid sebelumnya pernah mengeluhkan perilaku pelaku. Namun pihak sekolah diduga tidak menindaklanjuti keluhan tersebut secara serius.

“Jika benar ada pembiaran, tentu akan kami dalami. Sistem pengawasan di lingkungan pendidikan harus berjalan. Kalau tidak, kejadian seperti ini bisa berulang,” kata Wahyu.

Penyelidikan ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme perlindungan siswa di sekolah serta bagaimana institusi pendidikan merespons laporan perilaku menyimpang dari tenaga pendidik.

Kasus Terungkap dari Laporan Anonim

Kasus ini mulai terbuka setelah sebuah laporan anonim muncul dan menyebar di media sosial. Informasi tersebut mendorong polisi melakukan penyelidikan tertutup di lingkungan sekolah.

Dari proses tersebut, penyidik akhirnya menemukan korban yang bersedia memberikan keterangan resmi.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika pengadilan menyatakan pelaku bersalah, ia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Statusnya sebagai guru serta jumlah korban yang lebih dari satu orang dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan.

Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya ruang aman bagi anak di lingkungan pendidikan. Ketika seorang guru menyalahgunakan otoritasnya, dampaknya tidak hanya melukai korban, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. @dimas

Tags: Keadilan Untuk KorbanKekerasan SeksualPelecehan SeksualPerlindungan AnakRelasi KuasaSuara Korban

Kamu Melewatkan Ini

Kampus dan Budaya Bungkam: Kenapa Korban Kekerasan Seksual Takut Bicara?

Kampus dan Budaya Bungkam: Kenapa Korban Kekerasan Seksual Takut Bicara?

by dimas
Mei 11, 2026

Budaya victim blaming dan relasi kuasa membuat banyak korban kekerasan seksual di kampus memilih diam. Di balik ruang akademik yang...

Dosen UIN Walisongo Diduga Lecehkan Mahasiswa, Korban Pilih Diam Karena Takut

Dosen UIN Walisongo Diduga Lecehkan Mahasiswa, Korban Pilih Diam Karena Takut

by dimas
Mei 11, 2026

Dosen UIN Walisongo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Korban disebut takut melapor karena trauma. Di tengah ruang akademik yang...

Impunitas dan Sunyi Keadilan bagi Aktivis Perempuan

Impunitas dan Sunyi Keadilan bagi Aktivis Perempuan

by dimas
Mei 11, 2026

Impunitas menjadi bayang-bayang panjang bagi perjuangan perempuan aktivis di Indonesia. Di balik keberanian mereka membela hak asasi manusia, tersimpan kenyataan...

Next Post
Kesalahan Fatal Madrid di El Clasico

Kesalahan Fatal Madrid di El Clasico

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id