Tabooo.id: Check – Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan narasi provokatif tentang Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Unggahan itu mengklaim Prabowo akan menggunakan “hak istimewa” untuk melengserkan Puan dari jabatannya.
Narasi yang beredar berbunyi: “Presiden Prabowo boikot kursi DPR. Satu persatu tumbang di era Presiden Prabowo. Prabowo gunakan hak istimewa untuk lengserkan Puan.”
Kalimat seperti ini langsung memancing perhatian publik. Banyak orang kemudian mengira presiden benar-benar memiliki kewenangan untuk mencopot pimpinan DPR.
Namun, apakah klaim tersebut benar?
Fakta yang Ditemukan
Penelusuran terhadap berbagai sumber resmi tidak menemukan pernyataan pemerintah yang menyebut Prabowo akan menggunakan hak istimewa untuk memberhentikan Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR.
Media arus utama juga tidak pernah melaporkan rencana tersebut. Artinya, narasi yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar informasi yang jelas.
Selain itu, aturan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia juga tidak memberi presiden kewenangan untuk mencopot pimpinan DPR secara langsung.
Memahami Batas Hak Prerogatif Presiden
Banyak orang sering mendengar istilah “hak prerogatif presiden”. Sebagian orang kemudian mengira presiden bisa menggunakan hak itu untuk mengambil keputusan apa pun.
Padahal konstitusi menetapkan batas yang jelas.
Presiden memang memiliki hak prerogatif, tetapi kewenangan itu biasanya mencakup beberapa hal tertentu, seperti:
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Menunjuk duta besar
- Memberikan amnesti dan abolisi
- Menetapkan kebijakan luar negeri dan perjanjian internasional
Sementara itu, DPR memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan pimpinan lembaga. Partai politik di parlemen menentukan posisi Ketua DPR melalui proses politik internal.
Karena itu, presiden tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot Ketua DPR.
Kenapa Narasi Seperti Ini Mudah Viral?
Konten politik yang dramatis sering lebih cepat menyebar di media sosial. Kalimat tegas seperti “boikot”, “tumbang”, atau “lengserkan” membuat informasi terlihat besar dan mendesak.
Selain itu, banyak orang belum memahami secara detail pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Situasi ini membuat narasi yang keliru terlihat masuk akal.
Padahal, logika dasarnya sederhana: lembaga negara memiliki batas kewenangan masing-masing.
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Puan Maharani dari kursi Ketua DPR tidak memiliki dasar fakta maupun landasan konstitusi.
Narasi tersebut muncul dari kesalahpahaman tentang kewenangan presiden, lalu berkembang menjadi konten sensasional di media sosial.
Di era digital, informasi dramatis memang mudah viral. Namun, kebenaran tetap membutuhkan verifikasi.
Sebelum share, cek dulu—biar gak ikut dosa digital. @eko




