Tabooo.id: Nasional – Tentara Nasional Indonesia mulai membuka tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM. Empat prajurit aktif kini diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus dari KontraS.
Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI, Yusri Nuryanto, menyebut keempatnya berasal dari Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, dengan latar belakang Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pernyataan ini langsung mengubah arah kasus. Dugaan kini mengarah ke internal institusi militer, bukan lagi pelaku anonim di luar sistem.
Serangan Terjadi Setelah Aktivitas Advokasi
Serangan terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Andrie baru saja menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng.
Pelaku mendekat, lalu menyiramkan air keras secara cepat dan terarah. Serangan itu tidak memberi ruang bagi korban untuk menghindar.
Tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mencatat luka bakar sekitar 24 persen pada tubuh Andrie. Luka menyasar mata, wajah, dada, dan tangan bagian vital yang berisiko menimbulkan dampak permanen. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif.
Motif Masih Diselidiki, Pertanyaan Publik Menguat
TNI belum mengungkap motif di balik serangan ini. Yusri menegaskan penyidik terus mendalami latar belakang tindakan para pelaku.
Ketiadaan penjelasan memicu pertanyaan publik. Andrie dikenal aktif mengangkat isu pelanggaran HAM. Latar ini membuat banyak pihak menduga serangan tidak berdiri sendiri.
Apakah ini murni tindak kriminal, atau bentuk tekanan terhadap suara kritis? Pertanyaan itu terus mengemuka seiring proses penyidikan berjalan.
Dampak Langsung: Aktivis di Bawah Bayang Ancaman
Kasus ini langsung mengguncang rasa aman komunitas sipil. Aktivis, jurnalis, dan pendamping hukum kini menghadapi risiko yang semakin nyata.
Di sisi lain, sorotan publik mengarah ke institusi negara. Dugaan keterlibatan aparat aktif menguji komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Jika aparat ikut terlibat, publik berhak menuntut proses hukum yang terbuka tanpa perlindungan institusional.
Pengungkapan pelaku memang membuka jalan, tetapi belum menjawab inti persoalan. Ketika kekerasan menyasar aktivis, yang diuji bukan hanya hukum melainkan keberanian negara menjaga ruang kritik tetap hidup. @dimas




