Dua TNI penyiram air keras Andrie Yunus lolos dari pemecatan setelah hakim membatalkan hukuman tambahan tersebut dalam putusan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota BAIS TNI.
Keduanya ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Hukuman penjara tetap berjalan. Namun, keduanya masih memiliki status sebagai prajurit TNI.
Perubahan itu langsung membuka pertanyaan baru.
Jika pengadilan menilai perbuatan mereka terbukti, mengapa karier militernya masih berlanjut?
Pemecatan yang batal
Majelis hakim memutus perkara tersebut melalui putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dalam putusan itu, majelis memangkas hukuman Edi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Budhi mendapat hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan.
Majelis juga mencabut hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya.
Pengadilan menilai Edi dan Budhi masih layak menjalani pembinaan di lingkungan TNI.
Pertimbangannya tidak hanya melihat kesalahan yang mereka lakukan. Majelis juga menilai peluang keduanya untuk berubah.
Pusat Psikologi TNI turut memeriksa kondisi psikologis keduanya.
Hasil pemeriksaan itu tidak menemukan gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan antisosial yang menetap.
Majelis melihat keduanya masih mampu beradaptasi secara sosial.
Mereka juga mampu mengevaluasi kesalahan dan memahami dampak perbuatannya.
Dari pertimbangan tersebut, pengadilan menilai proses rehabilitasi masih mungkin berjalan.
Tetapi perkara ini bermula dari sebuah rencana
Perkara ini tidak muncul secara spontan.
Rangkaian tindakan bermula dari peristiwa pada 16 Maret 2026.
Saat itu, Andrie Yunus mengganggu pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
Edi menganggap tindakan tersebut menghina institusi TNI.
Keinginan untuk memukul Andrie kemudian muncul.
Pada 9 Maret, Edi bertemu Budhi di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
Pertemuan itu mengubah rencana awal.
Budhi mengusulkan cara lain. Mereka tidak perlu memukul Andrie, tetapi menyiramnya dengan cairan pembersih karat.
Keduanya kemudian menyetujui rencana tersebut.
Mereka juga mencari informasi mengenai aktivitas Andrie melalui Google.
Dari pencarian itu, mereka mengetahui bahwa Andrie sering mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas.
Nandala Dwi Prasetya kemudian membagi tugas.
Edi dan Budhi mencari Andrie di kantor KontraS.
Nandala dan Sami Lakka bergerak menuju kantor YLBHI.
Rangkaian tersebut menunjukkan satu hal penting.
Perkara ini bukan sekadar ledakan emosi dalam hitungan detik.
Ada proses mencari informasi, membagi tugas, dan menentukan sasaran.
Pengadilan melihat dua sisi hukuman
Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat anggota BAIS TNI pada 10 Juni 2026.
Keempatnya terbukti melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan sebelumnya.
Edi mendapat hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan.
Budhi mendapat dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.
Nandala mendapat dua tahun penjara. Sami mendapat hukuman satu tahun enam bulan.
Putusan banding kemudian mengubah posisi Edi dan Budhi.
Majelis tidak menghapus kesalahan pidana mereka.
Majelis hanya mengubah konsekuensi tambahan berupa pemecatan.
Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.
Hukuman pidana tetap ada. Status sebagai prajurit juga tetap ada.
Pengadilan menggunakan pendekatan hukum pidana modern yang tidak hanya mengejar pembalasan.
Pendekatan itu juga menempatkan perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan hukuman.
Dengan kerangka tersebut, majelis menilai pembinaan masih dapat menjadi jalan bagi keduanya.
Korban tidak hadir di ruang sidang
Pertimbangan lain muncul dari posisi Andrie Yunus dalam proses persidangan.
Andrie tidak hadir dan tidak menjalani pemeriksaan langsung di persidangan.
Kondisi medisnya pun tidak diuji secara langsung melalui keterangan korban.
Majelis juga menilai alat bukti medis di persidangan belum memberikan gambaran yang cukup melalui pemeriksaan korban secara langsung.
Pertimbangan ini menjadi bagian dari cara majelis melihat perkara.
Namun, persoalan tersebut juga memperlihatkan sisi lain dari proses hukum.
Perkara kekerasan tidak hanya berbicara tentang pelaku.
Ada korban yang harus menanggung akibat dari tindakan tersebut.
Ketika korban tidak hadir dalam persidangan, pengalaman korban tidak tampil langsung di ruang pengadilan.
Di titik inilah dimensi kemanusiaan perkara kembali muncul.
Keluarga pelaku ikut menjadi pertimbangan
Majelis juga mempertimbangkan kehidupan pribadi Edi dan Budhi.
Keduanya memiliki keluarga yang bergantung pada mereka.
Mereka berstatus sebagai suami dan ayah.
Keduanya juga menjadi pencari nafkah bagi keluarganya.
Pertimbangan itu ikut memperkuat pandangan bahwa keduanya masih memiliki ruang untuk memperbaiki diri.
Logika tersebut menempatkan hukuman bukan hanya sebagai konsekuensi atas kesalahan.
Hukuman juga menjadi instrumen untuk mengubah perilaku pelaku.
Namun, pendekatan itu membawa pertanyaan yang tidak sederhana.
Sejauh mana pertimbangan keluarga dapat memengaruhi hukuman terhadap prajurit yang melakukan kekerasan?
Pertanyaan tersebut penting karena prajurit membawa konsekuensi tanggung jawab yang berbeda dari warga sipil biasa.
Ada persoalan yang lebih besar dari masa hukuman
Putusan banding memang berbicara tentang Edi dan Budhi.
Namun, dampaknya melampaui dua nama tersebut.
Keduanya tetap menjalani hukuman pidana.
Setelah hukuman selesai, mereka masih memiliki kemungkinan kembali ke lingkungan militer.
Karena itu, persoalannya bukan hanya berapa lama mereka berada di penjara.
Pertanyaan berikutnya menyangkut pembinaan.
Apa yang akan dilakukan institusi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam kekerasan terencana?
Bagaimana TNI memastikan proses rehabilitasi benar-benar berjalan?
Bagaimana institusi mengukur perubahan perilaku setelah mereka kembali berdinas?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena status sebagai prajurit membawa konsekuensi kepercayaan publik.
Ketika ruang sipil bertemu kekuatan negara
Kasus Andrie Yunus juga menyentuh persoalan yang lebih luas.
Andrie dikenal sebagai aktivis KontraS.
Peristiwa yang menjadi awal konflik berkaitan dengan sikapnya terhadap pembahasan RUU TNI.
Kemudian muncul tindakan kekerasan yang melibatkan anggota BAIS TNI.
Di sinilah kasus tersebut tidak lagi hanya berbicara tentang hubungan antara korban dan pelaku.
Kasus ini bersinggungan dengan hubungan antara aparat negara dan ruang sipil.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap institusi harus memiliki ruang.
Perbedaan pandangan tidak boleh otomatis berubah menjadi konflik fisik.
Karena itu, putusan banding akan terus menarik perhatian bukan hanya karena perubahan hukuman.
Publik juga akan melihat bagaimana institusi menjalankan pembinaan setelah putusan tersebut.
Ini bukan sekadar perkara dua prajurit
Ada satu lapisan yang lebih dalam dari putusan ini.
Pengadilan memilih mempertahankan status Edi dan Budhi sebagai prajurit karena melihat peluang rehabilitasi.
Pilihan itu memiliki konsekuensi.
Institusi kini memikul tanggung jawab untuk membuktikan bahwa kesempatan kedua tersebut memang menghasilkan perubahan.
Jika pembinaan berhasil, putusan itu dapat menunjukkan bahwa hukuman tidak selalu harus berakhir dengan pemutusan karier.
Namun, jika pembinaan gagal, persoalannya akan jauh lebih besar.
Publik dapat mempertanyakan apakah kesempatan kedua justru mengurangi pesan tegas terhadap kekerasan.
Di situlah putusan ini menemukan ujian sebenarnya.
Bukan hanya di ruang sidang.
Ujian berikutnya berlangsung di dalam institusi.
Setelah vonis, pengawasan menjadi ujian
Putusan pengadilan telah menentukan posisi hukum Edi dan Budhi.
Keduanya tetap menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding.
Pemecatan mereka juga batal.
Kini perhatian bergeser kepada proses pembinaan dan pengawasan.
Institusi harus menunjukkan bahwa rehabilitasi bukan sekadar alasan dalam putusan.
Proses itu harus menghasilkan perubahan yang dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan.
Sebab, publik tidak hanya membutuhkan hukuman.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa kekerasan serupa tidak terulang.
Kasus Andrie Yunus akhirnya meninggalkan pertanyaan yang lebih besar dari dua tahun atau tiga tahun penjara.
Ketika seorang prajurit terbukti melakukan kekerasan terencana, apakah kesempatan kedua mampu memulihkan kepercayaan publik?
Jawabannya tidak lagi berada di ruang sidang.
Jawabannya akan terlihat dari cara institusi membina, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan langkah berikutnya.
Vonis sudah berubah. Tetapi pertanyaan publik belum selesai. @dimas








