DPR Sahkan UU PRT setelah 22 tahun penantian. Negara akhirnya bergerak. Tapi pertanyaannya belum selesai, kenapa harus selama ini?

Tabooo.id: Nasional – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (21/4/2026). Seluruh fraksi setuju. Prosesnya cepat. Bahkan terasa terlalu mulus untuk isu yang sempat mandek lebih dari dua dekade.
Namun selama itu, jutaan pekerja rumah tangga hidup tanpa kepastian hukum. Mereka bekerja dalam bayang-bayang risiko: kekerasan, upah tidak jelas, hingga jam kerja tanpa batas. Negara tahu. Tapi negara diam.
Selama Ini, Mereka Bekerja Tanpa Negara
Realitanya sederhana, tapi keras. Selama ini negara tidak mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal. Akibatnya, mereka tidak memiliki standar upah, tidak mendapatkan perlindungan jelas, dan sering bergantung sepenuhnya pada “niat baik” majikan.
Sementara itu, kasus kekerasan dan eksploitasi terus muncul. Tapi tanpa payung hukum kuat, posisi mereka selalu lemah.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan menopang perekonomian nasional, namun masih sering mengalami diskriminasi dan kekerasan.
Sekarang Mengakui, Tapi Apakah Benar-Benar Akan Melindungi?
Kini, UU ini mengubah posisi mereka. Negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dengan hak atas upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selain itu, pemerintah mengatur perusahaan penyalur agar tidak lagi memotong upah secara sepihak.
Namun di titik ini, kita perlu berhenti sebentar.
Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang. Ini menunjukkan bagaimana aktor kekuasaan “memarkir” sebuah isu selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba menyelesaikannya ketika tekanan publik memuncak.
Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujar Eva Kusuma Sundari.
22 Tahun Ditahan, Siapa yang Diuntungkan?
Selama 22 tahun, tidak ada yang benar-benar menjawab pertanyaan ini. Saat aturan tidak ada, relasi kerja berubah menjadi abu-abu. Dan dalam situasi abu-abu, pihak yang lebih kuat selalu mengambil keuntungan.
Jadi, apakah keterlambatan ini sekadar kelalaian? Atau ada sistem yang memang nyaman dengan kondisi tanpa aturan?
Hukum Ada, Tapi Realita Belum Tentu Berubah
Dampaknya memang mulai terlihat. Jika aturan ini dijalankan, pekerja rumah tangga punya posisi tawar lebih kuat. Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada relasi pribadi dengan majikan.
Namun masalahnya belum selesai.
Hukum bisa disahkan dalam satu hari. Tapi perlindungan nyata butuh pengawasan, sistem, dan keberanian menindak pelanggaran. Tanpa itu, undang-undang hanya jadi simbol.
Ini bukan sekadar UU disahkan. Ini tentang bagaimana negara memilih kapan melindungi.
Sekarang pertanyaannya berubah. Bukan lagi soal UU ada atau tidak. Tapi, apakah negara benar-benar akan melindungi?





