Selasa, April 28, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

DPR Sahkan UU PRT: 22 Tahun Ditahan, Kenapa Baru Sekarang?

by Tabooo
April 21, 2026
in Nasional, News
A A
Home News Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
DPR Sahkan UU PRT setelah 22 tahun penantian. Negara akhirnya bergerak. Tapi pertanyaannya belum selesai, kenapa harus selama ini?
DPR Sahkan UU PRT: 22 Tahun Ditahan, Kenapa Baru Sekarang?

Tabooo.id: Nasional – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (21/4/2026). Seluruh fraksi setuju. Prosesnya cepat. Bahkan terasa terlalu mulus untuk isu yang sempat mandek lebih dari dua dekade.

Namun selama itu, jutaan pekerja rumah tangga hidup tanpa kepastian hukum. Mereka bekerja dalam bayang-bayang risiko: kekerasan, upah tidak jelas, hingga jam kerja tanpa batas. Negara tahu. Tapi negara diam.

Selama Ini, Mereka Bekerja Tanpa Negara

Realitanya sederhana, tapi keras. Selama ini negara tidak mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal. Akibatnya, mereka tidak memiliki standar upah, tidak mendapatkan perlindungan jelas, dan sering bergantung sepenuhnya pada “niat baik” majikan.

Sementara itu, kasus kekerasan dan eksploitasi terus muncul. Tapi tanpa payung hukum kuat, posisi mereka selalu lemah.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan menopang perekonomian nasional, namun masih sering mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Ini Belum Selesai

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Gerbong Wanita Ringsek

Harga PS5 Terbaru 2026: Tembus Rp11 Juta

Ia menambahkan, hal paling penting saat ini adalah pengakuan atas jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi, dan makanan. Selain itu, negara juga perlu memberikan jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini tidak menjangkau pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan.

Sekarang Mengakui, Tapi Apakah Benar-Benar Akan Melindungi?

Kini, UU ini mengubah posisi mereka. Negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dengan hak atas upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selain itu, pemerintah mengatur perusahaan penyalur agar tidak lagi memotong upah secara sepihak.

Namun di titik ini, kita perlu berhenti sebentar.

Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang. Ini menunjukkan bagaimana aktor kekuasaan “memarkir” sebuah isu selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba menyelesaikannya ketika tekanan publik memuncak.

Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujar Eva Kusuma Sundari.

22 Tahun Ditahan, Siapa yang Diuntungkan?

Selama 22 tahun, tidak ada yang benar-benar menjawab pertanyaan ini. Saat aturan tidak ada, relasi kerja berubah menjadi abu-abu. Dan dalam situasi abu-abu, pihak yang lebih kuat selalu mengambil keuntungan.

Jadi, apakah keterlambatan ini sekadar kelalaian? Atau ada sistem yang memang nyaman dengan kondisi tanpa aturan?

Hukum Ada, Tapi Realita Belum Tentu Berubah

Dampaknya memang mulai terlihat. Jika aturan ini dijalankan, pekerja rumah tangga punya posisi tawar lebih kuat. Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada relasi pribadi dengan majikan.

Namun masalahnya belum selesai.

Hukum bisa disahkan dalam satu hari. Tapi perlindungan nyata butuh pengawasan, sistem, dan keberanian menindak pelanggaran. Tanpa itu, undang-undang hanya jadi simbol.

Ini bukan sekadar UU disahkan. Ini tentang bagaimana negara memilih kapan melindungi.

Sekarang pertanyaannya berubah. Bukan lagi soal UU ada atau tidak. Tapi, apakah negara benar-benar akan melindungi?

Tags: DPR RIHak Pekerjaisu sosial Indonesiakebijakan pemerintahNasionalpekerja rumah tangga

Kamu Melewatkan Ini

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

Seberapa Jauh UU PPRT Benar-Benar Melindungi Pekerja Rumah Tangga?

by dimas
April 27, 2026

Di banyak rumah di Indonesia, pekerja rumah tangga bekerja dalam ruang yang tak terlihat oleh hukum. Di balik rutinitas membersihkan...

Ujian Pertama UU PPRT: Negara Siap Melindungi atau Hanya Janji?

Ujian Pertama UU PPRT: Negara Siap Melindungi atau Hanya Janji?

by dimas
April 27, 2026

Di balik pintu rumah yang tertutup, pekerjaan rumah tangga sering berlangsung jauh dari pengawasan publik. Ruang domestik yang seharusnya aman...

PRT Tewas Sehari Usai UU PPRT Disahkan, Apakah Negara Akan Bertindak?

PRT Tewas Sehari Usai UU PPRT Disahkan, Apakah Negara Akan Bertindak?

by dimas
April 27, 2026

Hanya sehari setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026, tragedi menimpa dua pekerja rumah tangga...

Next Post
Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Pilihan Tabooo

Dari Layar ke Realita: Film”Unseen, Unannounced” Bongkar Kejujuran yang Lama Disembunyikan

Dari Layar ke Realita: Screning Film “Unseen, Unannounced” Bongkar Kejujuran yang Lama Disembunyikan

April 22, 2026

Realita Hari Ini

Vote Buying Terancam Punah? KPK Dorong Larangan Uang Kartal di Pemilu

Vote Buying Terancam Punah? KPK Dorong Larangan Uang Kartal di Pemilu

April 27, 2026

47.000 Kejahatan, 468 Terdakwa: El Salvador Hajar MS-13

April 27, 2026

Prabowo Dikabarkan Rombak Kabinet Hari Ini, Siapa Kehilangan Kursi?

April 27, 2026

Kabinet Selalu Berubah: Prabowo Sedang Merapikan atau Mengacak Kekuasaan?

April 27, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id