Dari 2001 ke 2026, kenapa UU PRT baru lahir sekarang? Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka, itu jeda panjang antara tragedi dan keputusan. Negara akhirnya mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa, (21/4/2026). Tapi di balik momen itu, ada pertanyaan yang belum benar-benar dijawab.

Tabooo.id: Deep – Bayangkan bekerja tanpa perlindungan hukum selama puluhan tahun. Tanpa kepastian upah. Tanpa batas jam kerja. Itulah realitas pekerja rumah tangga di Indonesia—hingga negara akhirnya mengesahkan UU pada 21 April 2026.
Semua Dimulai dari Tragedi yang Tak Bisa Diabaikan
Pada 2001, kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk kematian Sunarsih di Surabaya, mengguncang publik. Peristiwa ini membuka mata banyak pihak. Untuk pertama kalinya, muncul dorongan serius agar negara hadir memberi perlindungan.
Namun dorongan itu tidak langsung berubah menjadi kebijakan.
Harapan Sempat Muncul, Tapi Tidak Bertahan Lama
Pada 2004, DPR mulai membahas RUU PPRT dan memasukkannya ke Prolegnas periode 2004–2009. Momen ini memunculkan harapan baru. Negara akhirnya terlihat bergerak.
Kemudian, pada 2006, pemerintah menetapkan 15 Februari sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Langkah ini memberi pengakuan simbolik. Namun secara hukum, pekerja rumah tangga tetap berdiri tanpa perlindungan nyata.
Lalu Semuanya Seperti Berhenti di Tengah Jalan
Memasuki periode 2014–2019, DPR menghentikan pembahasan RUU PPRT. Lalu pada periode berikutnya, mereka mengeluarkannya dari prioritas. Isu ini pelan-pelan hilang dari agenda negara.
Padahal di lapangan, realitas tidak berubah. Kekerasan dan eksploitasi tetap terjadi.
Tekanan Publik Meningkat, Tapi Parlemen Tetap Lambat
Pada 2019, DPR kembali mengangkat RUU ini dan memasukkannya ke Prolegnas. Namun mereka tetap menahan lajunya. Sepanjang 2021 hingga 2023, DPR terus menunda pembahasan.
Sementara itu, masyarakat sipil tidak diam. Mereka mendorong isu ini ke ruang publik. Dan akhirnya, negara tidak bisa lagi pura-pura tidak melihat.
Momentum Politik Akhirnya Membuka Jalan
Pada 1 Mei 2025, di tengah peringatan Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menuntaskan RUU PPRT. Sejak titik itu, arah pembahasan langsung berubah.
Cepat. Lancar. Tanpa hambatan.
Tapi Justru di Situlah Pertanyaan Muncul
Ini bukan sekadar perjalanan panjang legislasi. Ini adalah pola bagaimana isu yang menyangkut kelompok rentan bisa ditunda bertahun-tahun, sampai tekanan publik dan momentum politik bertemu.
Selama 22 tahun, pekerja rumah tangga hidup tanpa kepastian hukum. Tanpa posisi tawar. Tanpa perlindungan nyata.
Dan sekarang, ketika UU akhirnya ada, kita dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar, apakah negara benar-benar akan melindungi?
Atau ini hanya respons karena tekanan sudah terlalu besar untuk diabaikan?
Karena pada akhirnya, hukum bukan soal disahkan. Tapi soal siapa yang benar-benar merasakan dampaknya. @tabooo





