Lebih dari lima juta kendaraan di Jawa Tengah tercatat masih menunggak pajak hingga akhir 2025. Nilainya tidak kecil. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkirakan total tunggakan mencapai Rp3,759 triliun.
Tabooo.id: Angka itu bukan sekadar data administrasi. Di saat pemerintah daerah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan jalan, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial, triliunan rupiah tersebut justru masih tertahan di luar kas daerah karena lima juta kendaraan menunggak Pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan terdapat sekitar 17 juta kendaraan yang terdaftar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
“Dari total 17 juta itu, aktif hanya sekitar 12 juta. Jadi 5.124.243 kendaraan menunggak pajak per Desember 2025,” kata Masrofi, Rabu, 10/06/2026.
Semarang Jadi Penyumbang Tunggakan Terbesar
Bapenda mencatat total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp2,881 triliun. Sementara tunggakan opsen PKB mencapai Rp877,7 miliar.
“Total piutang atau jumlah masyarakat yang belum bayar pajak itu ada Rp3,759 triliun,” ujar Masrofi.
Kota Semarang menjadi daerah dengan tunggakan terbesar. Nilainya mencapai sekitar Rp490 miliar dari 473.257 kendaraan.
Setelah Semarang, sejumlah daerah lain juga mencatat tunggakan di atas Rp100 miliar. Kabupaten Banyumas mencapai Rp162 miliar, Cilacap Rp158 miliar, Brebes Rp147 miliar, Kabupaten Semarang Rp135 miliar, dan Kabupaten Tegal Rp133 miliar.
Infrastruktur dan Pelayanan Publik Ikut Terdampak
Masrofi menegaskan pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, tunggakan yang mencapai hampir Rp4 triliun berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah.
“Kalau pendapatan kurang, pembiayaan pembangunan juga berkurang. Salah satu pembiayaan dari APBD itu untuk pelaksanaan pembangunan Jawa Tengah, termasuk infrastruktur jalan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan ekonom publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Mudrajad Kuncoro, yang dalam berbagai kajian fiskal daerah menegaskan bahwa PAD merupakan instrumen penting untuk menjaga kemandirian pembangunan daerah. Ketika penerimaan menurun, pemerintah akan menghadapi keterbatasan dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Bukan Sekadar Pajak, Tapi Soal Kepatuhan
Di balik angka Rp3,759 triliun, tersimpan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kewajiban administrasi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, Prof. Kismartini, dalam sejumlah diskusi mengenai tata kelola pemerintahan daerah pada 2024-2025 menyoroti bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi kesadaran warga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
Ketika masyarakat merasa manfaat pajak tidak terlihat secara langsung, tingkat kepatuhan cenderung melemah. Sebaliknya, saat pembangunan terasa nyata, partisipasi fiskal biasanya ikut meningkat.
Di titik inilah persoalan tunggakan kendaraan di Jawa Tengah menjadi menarik untuk dibaca. Ini bukan sekadar soal warga yang belum membayar pajak.
Ini adalah cermin hubungan antara negara dan masyarakat. Ketika lebih dari lima juta kendaraan tercatat menunggak, pertanyaannya bukan hanya berapa uang yang belum masuk ke kas daerah, tetapi juga bagaimana pemerintah membangun kesadaran, kepercayaan, dan kepatuhan publik terhadap kewajiban fiskal.
Sebab pada akhirnya, jalan yang mulus, layanan publik yang baik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan membutuhkan satu hal yang sama: partisipasi masyarakat untuk ikut membiayainya. @teguh







