Tiga puluh petugas Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang memilih mundur di tengah proses pendataan yang masih berlangsung. Angka itu memang hanya sekitar dua persen dari total 1.437 petugas yang direkrut Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, yang jauh lebih besar daripada angka pengunduran diri adalah gelombang persepsi yang muncul sesudahnya. 30 pendata mundur dan Isu honor macet menyebar lebih cepat daripada klarifikasi resmi.
Tabooo.id – BPS membantah adanya keterlambatan pembayaran honor. Sebaliknya, sejumlah petugas mengaku kebingungan memahami mekanisme pembayaran yang tercantum dalam kontrak kerja. Dari sini, persoalannya tidak lagi berhenti pada soal honor yang berimbas dengan adanya 30 pendata mundur..
Pertanyaan yang lebih penting justru muncul mengapa begitu banyak orang begitu cepat mempercayai bahwa negara tidak membayar pekerjanya?
Di titik inilah cerita berubah Ini bukan sekadar kisah tentang 30 pendata mundur. Ini adalah cermin bagaimana komunikasi birokrasi sering gagal membangun kepercayaan.
Ketika Rumor Bergerak Lebih Cepat daripada Klarifikasi
BPS Kota Semarang mengakui bahwa jumlah 30 pendata mundur itu memang ada. Dan mereka mengundurkan diri selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, menegaskan bahwa mereka tidak mundur secara bersamaan.
“Sebenarnya, 30 orang pendata mundur itu tidak serentak, tidak langsung bedol desa begitu. Namun memang tergantung kondisi masing-masing petugas,” kata Rudi saat diwawancarai, Sabtu, 18/07/2026.
Rudi menjelaskan bahwa sekitar 16 orang memperoleh pekerjaan baru sehingga memilih berhenti. Lima orang mengundurkan diri karena sakit. Sebagian lainnya harus merawat orang tua, sementara beberapa petugas memilih fokus menyelesaikan kuliah.
Penjelasan itu tampak sederhana Namun publik telanjur mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan isu honor yang dikabarkan belum cair. Rumor pun berkembang jauh lebih cepat dibandingkan penjelasan resmi.
Masalahnya Mungkin Bukan Honor, Melainkan Cara Menjelaskannya
BPS menegaskan bahwa petugas yang mengundurkan diri tidak menerima honor karena ketentuan itu sudah tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“Kalau mereka mundur, ketentuan di SPK itu, mereka tidak mendapatkan honor,” ujar Rudi.
Secara administratif, aturan tersebut memang berlaku. Tetapi komunikasi publik tidak bekerja hanya berdasarkan benar atau salah.
Publik menilai berdasarkan apa yang mereka pahami dan di sinilah ruang tafsir mulai terbuka.
Sebagian petugas merasa telah bekerja sehingga mereka berharap tetap memperoleh hak tertentu. Di sisi lain, BPS berpegang pada kontrak yang menyatakan petugas harus menyelesaikan syarat tertentu sebelum memperoleh pembayaran.
Perbedaan cara memahami kontrak inilah yang akhirnya melahirkan persepsi berbeda.
Ketika Kontrak Ditandatangani, Belum Tentu Semua Orang Memahaminya
Rudi menjelaskan bahwa pembayaran termin pertama baru dilakukan setelah petugas menyelesaikan 40 persen beban kerja.
Masalahnya, ukuran 40 persen tersebut tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah wilayah sensus atau Satuan Lingkungan Setempat (SLS), tetapi juga jumlah assignment yang harus diselesaikan.
“Di SPK itu kan 40 persen dari beban tugas. Beban tugas itu mencakup SLS dan assignment-nya,” jelas Rudi saat ditemui di Kantor BPS Kota Semarang, Kamis, 16/07/2026.
Namun, salinan SPK yang diperoleh Republika hanya menyebut penyelesaian 40 persen total beban kerja tanpa menjelaskan secara eksplisit bahwa beban tersebut merupakan gabungan antara SLS dan assignment.
Akibatnya, sebagian petugas menafsirkan isi kontrak secara berbeda. Rudi sendiri mengakui kemungkinan itu.
“Terkait mekanisme pembayaran ini, sebenarnya setiap Jumat kami selalu mengadakan weekly briefing. Di situ juga disampaikan tata cara pembayaran. Mungkin informasi ini belum dipahami oleh teman-teman petugas.”
Kalimat terakhir justru membuka persoalan yang lebih besar. Kalau penjelasan rutin sudah dilakukan, mengapa masih muncul kesalahpahaman?
Komunikasi Tidak Diukur dari Apa yang Disampaikan, Tetapi dari Apa yang Dipahami
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof. Deddy Mulyana, sejak lama mengingatkan bahwa komunikasi berhasil bukan ketika seseorang menyampaikan pesan, melainkan ketika penerima memahami makna yang sama.
“Makna tidak berada pada kata-kata, tetapi pada manusia yang memberikan makna terhadap kata-kata tersebut,” tulis Deddy Mulyana dalam berbagai kajian komunikasi yang menjadi rujukan ilmu komunikasi di Indonesia.
Kalimat itu terasa sangat relevan dengan situasi di Semarang. BPS mungkin telah menjalankan prosedur dan BPS mungkin juga rutin mengadakan briefing.
Namun keberhasilan komunikasi tidak diukur dari jumlah rapat yang berlangsung.
Keberhasilan komunikasi justru terlihat ketika seluruh petugas memahami aturan dengan cara yang sama.
Kalau hasil akhirnya berbeda, berarti ada mata rantai komunikasi yang terputus.
Mengapa Publik Begitu Mudah Mempercayai Isu Honor Macet?
Di sinilah lapisan terdalam persoalan muncul kalau hanya satu orang yang salah memahami kontrak, kita bisa menyebutnya sebagai kekeliruan individu.
Tetapi ketika puluhan orang memiliki persepsi yang hampir sama, persoalannya mulai bergeser menjadi persoalan sistem.
Sosiolog Universitas Indonesia Prof. Imam B. Prasodjo berkali-kali menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui pengalaman sehari-hari.
Masyarakat yang berkali-kali berhadapan dengan birokrasi yang lambat atau rumit cenderung lebih mudah mempercayai kabar buruk daripada klarifikasi resmi.
Dengan kata lain, rumor sering lahir bukan karena masyarakat gemar menyebarkan kebohongan.
Rumor tumbuh karena masyarakat membawa pengalaman kolektif mereka sendiri. Kepercayaan yang rapuh membuat klarifikasi selalu datang terlambat. @teguh
Hubungan Negara dan Tenaga Kontrak Masih Berhenti di Atas Kertas
Fenomena ini juga memperlihatkan hubungan yang unik antara negara dan tenaga kontrak.
Pemerintah semakin sering melibatkan tenaga kontrak dalam berbagai program strategis, mulai dari sensus, survei nasional, hingga pendataan sosial.
Namun pemerintah masih terlalu mengandalkan dokumen administratif sebagai dasar hubungan kerja.
Kontrak memang mengatur hak dan kewajiban. Tetapi kontrak tidak otomatis membangun rasa percaya.
Pengamat administrasi publik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, dalam berbagai kajian reformasi birokrasi menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kemampuan organisasi membangun komunikasi yang efektif, bukan hanya menghasilkan regulasi yang lengkap.
Artinya, aturan yang baik tetap bisa melahirkan konflik apabila komunikasi gagal menjelaskan maksud aturan tersebut.
Birokrasi Sering Merasa Sudah Menjelaskan. Lapangan Merasa Belum Pernah Mendengar.
Konflik seperti ini sebenarnya berulang dalam banyak program pemerintah. Administrasi bekerja dengan bahasa dokumen.
Petugas lapangan bekerja dengan bahasa praktik. Birokrasi merasa briefing sudah cukup.
Pelaksana lapangan justru menunggu penjelasan yang lebih sederhana. Akhirnya kedua pihak sama-sama merasa benar.
Masalah pun tidak selesai dan Situasi seperti ini menunjukkan satu ironi besar. Negara sering mengukur keberhasilan komunikasi berdasarkan jumlah informasi yang dikirim.
Padahal masyarakat mengukur keberhasilan komunikasi berdasarkan seberapa jauh mereka benar-benar memahami informasi tersebut dan kedua kedua ukuran itu tidak selalu bertemu.
Ini Bukan Sekadar Honor. Ini Soal Kepercayaan.
Rudi menjelaskan bahwa pencairan honor juga mengikuti PMK Nomor 190/PMK.05/2012, yang memberikan waktu maksimal 17 hari kerja setelah munculnya hak tagih.
Secara regulasi, mekanismenya jelas Namun masyarakat tidak hidup bersama pasal-pasal karena masyarakat hidup bersama pengalaman.
Ketika pengalaman mereka mengatakan birokrasi sering lambat, rumor akan lebih mudah dipercaya dibandingkan penjelasan resmi.
Di era media sosial, persepsi bergerak jauh lebih cepat daripada surat edaran. Begitu kepercayaan melemah, klarifikasi selalu datang dalam posisi mengejar.
Di Balik Angka Sensus, Ada Cerita yang Tidak Pernah Masuk Statistik
Sensus Ekonomi bertujuan memotret kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Ironisnya, proses sensus justru memperlihatkan persoalan komunikasi yang masih membayangi birokrasi sendiri.
Angka hanya mencatat bahwa 30 petugas mengundurkan diri. Statistik tidak pernah mencatat kebingungan membaca kontrak.
Tabel juga tidak pernah merekam rasa cemas petugas yang menunggu kepastian honor.
Laporan administrasi tidak akan pernah menuliskan bagaimana rumor berkembang ketika komunikasi kehilangan kejelasan.
Padahal semua cerita itu ikut menentukan keberhasilan sebuah program nasional.
Yang Harus Dievaluasi Bukan Hanya Kontrak, Tetapi Cara Negara Berbicara
Sensus Ekonomi dibangun untuk membaca kondisi ekonomi masyarakat. Namun peristiwa di Semarang justru memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar.
Negara masih terlalu sering menganggap komunikasi selesai setelah mengirim informasi. Padahal komunikasi baru benar-benar selesai ketika penerima memahami informasi tersebut secara utuh.
Kalau puluhan orang membentuk persepsi yang sama, mungkin persoalannya tidak sesederhana individu yang gagal membaca kontrak.
Mungkin sistem komunikasi institusinya memang belum cukup efektif. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya rapat.
Kepercayaan juga tidak tumbuh dari tebalnya dokumen kontrak. Kepercayaan tumbuh ketika negara mampu menjelaskan aturan dengan bahasa yang dipahami setiap orang.
Sebab dalam birokrasi modern, informasi yang dikirim belum tentu berubah menjadi informasi yang dimengerti. Dan ketika komunikasi gagal membangun pemahaman, rumor akan selalu menang lebih dulu. @teguh







