Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang menghadapi sorotan setelah 30 petugas sensus mengundurkan diri. Di saat yang sama, muncul keluhan mengenai honor yang disebut belum dibayarkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran?.
Tabooo.id: Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang membantah anggapan itu. BPS menegaskan tidak mengubah kontrak maupun mekanisme pembayaran. Lembaga tersebut menyebut 30 petugas sensus mundur karena alasan pribadi, bukan karena persoalan honor.
30 Petugas Mundur, Mayoritas Karena Dapat Pekerjaan Baru
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, mengonfirmasi sebanyak 30 petugas sensus untuk tenaga pendata mengundurkan diri selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
“Sebenarnya, 30 orang itu mundur tidak serentak, tidak langsung bedol desa begitu. Namun, memang tergantung kondisi masing-masing petugas,” kata Rudi saat diwawancarai, Sabtu, 18/07/2026.
Rudi menjelaskan, 16 orang atau lebih dari separuh petugas memilih mundur setelah memperoleh pekerjaan baru.
“Dari 30 orang itu, sebenarnya 50 persen atau 16 orang mengundurkan diri karena diterima bekerja,” ujarnya.
Petugas lainnya mengundurkan diri karena sakit, harus merawat orang tua, atau tidak mampu membagi waktu dengan kegiatan kuliah.
“Ada yang karena sakit. Yang sakit ini ada lima orang. Ada juga yang karena merawat orang tua. Selain itu, ada yang karena kuliah dan tidak bisa membagi waktu,” katanya.
Menurut Rudi, petugas yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan kewajiban kerja tidak berhak menerima honor.
“Sesuai ketentuan di SPK, kalau mereka mundur, mereka tidak mendapatkan honor.”
Untuk menjaga target pendataan tetap tercapai, BPS segera merekrut tenaga pengganti.
“Itu supaya pekerjaan bisa tetap berjalan,” ujar Rudi.
Honor Jadi Sorotan, BPS Tegaskan Mekanisme Tetap Sama
Pengunduran diri puluhan petugas berbarengan dengan munculnya isu honor yang disebut macet.
Namun, BPS Kota Semarang membantah adanya perubahan mekanisme pembayaran maupun kontrak kerja.
“Kami tidak mengubah mekanisme pembayaran. Semuanya tetap mengacu pada SPK awal,” tegas Rudi.
Ia menjelaskan pembayaran termin pertama baru dapat diproses setelah petugas menyelesaikan 40 persen total beban kerja.
Menurutnya, beban kerja tidak hanya menghitung jumlah Satuan Lingkungan Setempat (SLS), tetapi juga seluruh assignment yang menjadi tanggung jawab petugas.
“Di SPK itu kan 40 persen dari beban tugas. Beban tugas itu mencakup SLS dan assignment-nya. Jadi, ketika petugas diberi tugas 10 SLS, berarti 40 persennya empat. Ketika total assignment-nya 1.000, maka 40 persennya adalah 400,” jelasnya.
Rudi menegaskan, petugas harus memenuhi dua komponen tersebut sebelum mengajukan pembayaran termin pertama.
SPK Tidak Menyebut Target SLS Secara Khusus
Salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diperoleh Republika menunjukkan bahwa Pasal 8 ayat (3) huruf a hanya menyebut pembayaran termin pertama dilakukan setelah petugas menyelesaikan 40 persen total beban kerja.
Pasal tersebut tidak mencantumkan kewajiban menyelesaikan jumlah SLS tertentu. Rudi menilai sebagian mitra pendata belum memahami isi kontrak secara menyeluruh.
“Terkait mekanisme pembayaran ini, sebenarnya setiap Jumat kami selalu mengadakan weekly briefing. Di situ juga disampaikan tata cara pembayaran. Mungkin informasi ini belum dipahami oleh teman-teman petugas,” katanya.
Proses Administrasi Butuh Waktu
Rudi juga meluruskan anggapan bahwa honor langsung cair setelah target pekerjaan tercapai. Menurutnya, pemerintah tetap harus menjalankan proses administrasi sebelum mencairkan pembayaran.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.
“Berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.05/2012, batas waktu untuk memproses tagihan kepada negara paling lambat 17 hari kerja setelah munculnya hak tagih,” ujar Rudi.
Artinya, penyelesaian 40 persen beban kerja tidak otomatis membuat honor langsung masuk ke rekening petugas pada hari yang sama.
1.437 Petugas Jadi Penopang Sensus Ekonomi
BPS Kota Semarang mengoordinasikan 1.437 tenaga pendata dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Ribuan petugas tersebut menjadi ujung tombak pengumpulan data ekonomi masyarakat.
Data yang mereka kumpulkan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah di bidang investasi, UMKM, industri, perdagangan, hingga pembangunan ekonomi nasional.
Karena itu, kelancaran koordinasi dan kepastian administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas hasil sensus.
Akademisi: Komunikasi Menentukan Keberhasilan Program Publik
Pakar administrasi publik dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menegaskan bahwa program pemerintah berskala besar membutuhkan komunikasi yang jelas hingga tingkat pelaksana. Dalam berbagai forum tata kelola pemerintahan sepanjang 2025, ia menilai aturan yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa penyampaian informasi yang konsisten.
“Kepastian prosedur harus diikuti komunikasi yang jelas agar tidak memunculkan tafsir berbeda di tingkat pelaksana.”
Sosiolog Prof. Dr. Musni Umar juga menilai transparansi menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Dalam diskusi publik mengenai pelayanan pemerintahan pada 15/05/2025, ia mengatakan bahwa informasi yang tidak tersampaikan secara utuh sering melahirkan spekulasi.
“Ketika informasi tidak diterima secara utuh oleh pelaksana maupun publik, ruang spekulasi akan terbuka lebih besar.”
Sementara itu, pengamat politik Dr. Ujang Komarudin menegaskan dalam wawancara media pada 12/02/2026 bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya bergantung pada pelaksanaan teknis, tetapi juga pada keterbukaan komunikasi kepada masyarakat.
“Komunikasi publik yang terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap setiap program pemerintah.”
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Honor, Tapi Kepercayaan Publik
Sensus Ekonomi bukan sekadar kegiatan pendataan. Pemerintah menggunakan hasil sensus sebagai dasar menyusun kebijakan ekonomi nasional selama beberapa tahun ke depan.
Karena itu, keberhasilan program ini bergantung pada ribuan petugas lapangan yang bekerja langsung menemui masyarakat.
Kasus di Semarang memperlihatkan adanya dua narasi yang berkembang. Publik mempertanyakan keterlambatan honor, sedangkan BPS menegaskan mekanisme pembayaran tetap sesuai kontrak.
Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan bahwa administrasi yang tertib saja belum cukup. Pemerintah juga perlu memastikan setiap petugas memahami isi kontrak dan alur pembayaran secara utuh.
Sebab dalam program nasional sebesar Sensus Ekonomi, kepercayaan dibangun bukan hanya melalui aturan, tetapi juga melalui komunikasi yang terbuka, konsisten, dan mudah dipahami. @teguh







