Tabooo.id: Deep – Jaksa berdiri tegak di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Suaranya memotong keheningan. “Serahkan perkara ini kepada majelis hakim.” Kalimat itu terdengar seperti pagar yang ingin menutup ruang perdebatan. Namun di luar gedung, suara lain sudah lebih dulu menggema: anggota DPR, tokoh masyarakat, dan publik ikut berbicara.
Negara ini mengaku menjunjung supremasi hukum. Namun setiap kali wakil rakyat menyentuh perkara yang masih berjalan, publik langsung bertanya: apakah DPR sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau sedang mendorong palu hakim dari balik meja politik?
Dua Ton Sabu dan Satu Nama di Ujung Rantai
Aparat menangkap kapal Sea Dragon di Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025. Mereka menemukan hampir dua ton sabu 1.995.130 gram di dalamnya. Jaksa kemudian menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, termasuk seorang anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan.
Negara melihat angka, berat barang bukti, dan ancaman maksimal undang-undang. Namun keluarga Fandi melihat anak yang baru tiga hari bekerja di kapal itu. Ia menerima pekerjaan tersebut untuk membantu orangtuanya dan membiayai sekolah adiknya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika.
Di titik ini, hukum berdiri berhadapan dengan realitas sosial.
DPR Turun Tangan, Batas Konstitusi Mengencang
Komisi III DPR RI ikut menyoroti perkara ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur jaksa yang dalam repliknya menyiratkan tudingan bahwa DPR dan masyarakat mengintervensi perkara. Ia menegaskan DPR menjalankan fungsi pengawasan, bukan mencampuri teknis peradilan.
Pernyataan itu langsung memicu perdebatan. Sebagian publik memuji langkah DPR karena berani mengawal rasa keadilan. Namun sebagian lain khawatir DPR melampaui batas dan memasuki wilayah yang seharusnya hanya disentuh hakim.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, memandang kehadiran DPR sebagai respons atas kelemahan struktural hukum acara pidana. Ia menilai sistem pembuktian sering membebani pihak lemah. Untuk membantah tudingan niat jahat, terdakwa kerap harus menghadirkan ahli. Sementara itu, tidak semua ahli bersedia membantu tanpa bayaran. Akibatnya, orang miskin sering kalah sebelum benar-benar bertarung.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries mengingatkan batas konstitusional. Ia menegaskan Pasal 24 UUD 1945 memberi hakim kekuasaan yang merdeka. DPR boleh mengawasi pelaksanaan undang-undang, tetapi tidak boleh mengarahkan pertimbangan hakim dalam perkara konkret.
Semua pihak berbicara tentang keadilan. Namun masing-masing berdiri di garis yang berbeda.
Politik dan Hukum: Siapa Mengawasi Siapa?
Kita tidak bisa memisahkan politik dari hukum begitu saja. Keduanya tumbuh dalam ruang kekuasaan yang sama. Ketika DPR menyuarakan sikap atas satu perkara, publik sulit mengabaikan dimensi politik di baliknya.
Sorotan DPR bisa melindungi terdakwa dari kesewenang-wenangan. Sorotan itu juga bisa mendorong aparat bekerja lebih transparan. Namun sorotan yang sama dapat berubah menjadi tekanan, apalagi jika publik membaca pernyataan politik sebagai sinyal kepada hakim.
Pertanyaan paling penting bukan hanya “boleh atau tidak”, melainkan “untuk siapa”.
Apakah DPR benar-benar ingin memperbaiki akses keadilan bagi kelompok rentan? Ataukah DPR memanfaatkan momentum untuk membangun citra sebagai pembela rakyat kecil?
Wajah Ibu dan Bayang Hukuman Mati
Di luar perdebatan konstitusi, ada orangtua yang menunggu putusan dengan napas tertahan. Sulaiman dan Nirwana tidak memegang kitab hukum. Mereka hanya memegang keyakinan bahwa anaknya tidak mengetahui isi kapal yang ia tumpangi.
Negara menuntut hukuman mati demi efek jera. Negara ingin mengirim pesan keras kepada jaringan narkotika. Namun jaringan besar jarang berdiri di ruang sidang sebagai terdakwa utama. Rantai itu sering berakhir pada pekerja lapangan yang mudah digantikan.
Jika Fandi benar tidak mengetahui muatan kapal, maka sistem telah menyeret orang yang paling lemah dalam rantai kejahatan. Namun jika ia mengetahui dan tetap terlibat, maka hukum berhak menjatuhkan sanksi tegas. Proses pembuktianlah yang harus menjawabnya bukan opini, bukan tekanan, bukan simpati.
Reformasi atau Drama Berkala?
Kasus ini menyingkap persoalan yang lebih besar dari satu nama. Hukum acara pidana kita masih menyisakan jurang akses keadilan. Bantuan hukum belum merata. Pembuktian sering menuntut biaya tinggi. Kelompok miskin kerap menghadapi sistem yang terasa asing dan mahal.
Jika DPR benar ingin memperbaiki keadaan, maka DPR harus mendorong reformasi struktural: memperkuat bantuan hukum, memperjelas standar pembuktian, dan memastikan setiap terdakwa mendapat pembelaan setara. Tanpa langkah itu, keterlibatan DPR hanya menjadi respons sporadis terhadap kasus yang ramai diperbincangkan.
Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa keras sorotan kamera atau seberapa sering nama terdakwa disebut di ruang rapat.
Demokrasi di Ujung Palu
Ketika hakim mengetuk palu nanti, putusan itu akan berbicara lebih keras daripada semua pernyataan politik. Putusan itu akan menguji apakah sistem peradilan mampu berdiri tegak tanpa tekanan, sekaligus tetap peka terhadap ketimpangan sosial.
Demokrasi yang sehat membutuhkan DPR yang berani mengawasi. Demokrasi juga membutuhkan hakim yang bebas dari bayang-bayang politik. Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling menekan.
Di negeri yang sering menggaungkan keadilan, pertanyaan paling tajam justru datang dari mereka yang tidak memiliki kuasa: apakah hukum benar-benar melindungi yang lemah, atau hanya terlihat tegas ketika berdiri di hadapan mereka?
Dan di sanalah, di antara suara jaksa, pernyataan DPR, dan doa orangtua, demokrasi kita sedang diuji bukan oleh retorika, tetapi oleh keberanian menegakkan keadilan tanpa takut dan tanpa pilih kasih. @dimas




