Tabooo.id: Nasional – Drama arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyalak. Setelah KPUD Surakarta sempat menyebut dokumen itu “dimusnahkan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (18/11/2025), KPU RI langsung pasang badan: tidak ada ijazah yang hilang. Yang salah ucap, katanya. Publik naik tensi, KPU buru-buru meredam.
Anggota KPU RI August Mellaz memastikan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 masih utuh dan aman. “Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta, itu tidak dimusnahkan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (20/11/2025). Menurutnya, yang hilang hanya buku registrasi, bukan arsip syarat pencalonan.
August menduga pernyataan KPUD Surakarta yang memantik kehebohan itu muncul karena faktor grogi. “Mungkin dia nervous ya… dia juga sudah katakan yang dimusnahkan itu buku agenda, dokumen seperti buku tamu,” katanya. Ia menambahkan, perpindahan gedung KPUD Surakarta juga berpotensi membuat arsip administratif tercecer bukandokumen pendaftaran kandidat.
Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara memperkuat klarifikasi itu. Ia membeberkan bahwa ijazah Jokowi disimpan permanen, sesuai Jadwal Retensi Arsip (PKPU No. 17/2023). Agenda surat masuk memang punya jangka simpan pendek: 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif, lalu bisa dimusnahkan. “Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan ijazah,” tegasnya.
Ia menegaskan, “Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait pendaftaran Pak Joko Widodo.”
Isu ketidaksinkronan aturan pun diluruskan: setiap jenis dokumen punya masa simpan berbeda. Dokumen ijazah termasuk kategori permanen jadi mustahil dimusnahkan selama belum ada aturan khusus yang mengubahnya.
Di balik hiruk-pikuk ini, satu hal jadi sorotan: polemik ijazah bukan lagi soal keaslian dokumen semata, tapi bagaimana isu lama dipakai untuk menggoyang bayang-bayang pengaruh Jokowi pascajabatan dan secara politis, membayangi legitimasi Gibran Rakabuming menjelang kontestasi 2029. Siapa yang merasa terancam? Publik bisa menebak pola besarnya (red).
Karena isu arsip ini bukan sekadar teknis birokrasi ia menyangkut integritas informasi publik, transparansi penyelenggara pemilu, dan potensi manuver politik yang bisa memengaruhi suhu demokrasi jelang 2029. Ketika arsip dasar saja bisa dipelintir, bagaimana kita memastikan kejujuran proses yang lebih besar?
Pada akhirnya, siapa yang diuntungkan dari kebisingan yang bahkan dokumennya tidak pernah hilang? Kadang, yang paling berisik justru yang paling takut kehilangan panggung. (sig)




