Di satu sisi, manusia terus membangun kota, industri, dan peradaban modern. Namun di sisi lain, gunungan sampah tumbuh diam-diam, menggunung di pinggiran kota, mencemari tanah, udara, dan air yang sama yang menopang kehidupan. Ironisnya, kemajuan yang dikejar manusia justru meninggalkan jejak limbah yang kian sulit dikendalikan.
Tabooo.id: Deep – Setiap hari Indonesia menghasilkan sekitar 130.000 ton sampah, setara setengah kilogram dari setiap penduduk negeri ini. Namun kemampuan negara mengelola sampah baru menyentuh sebagian kecil dari jumlah tersebut. Di balik angka itu, krisis perlahan membesar bukan sekadar soal sampah, melainkan juga soal tata kelola, kesadaran, dan masa depan lingkungan.
Di tengah situasi yang disebut sebagai darurat sampah nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Sebaliknya, persoalan ini muncul dari kelalaian panjang dalam mengelola sistem pengolahan sampah nasional.
Indonesia, kata Hanif, kini menghadapi tekanan lingkungan yang semakin berat. Pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat terus meningkatkan volume sampah setiap tahun. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, dan rata-rata setiap orang menghasilkan sekitar 0,5 kilogram sampah per hari.
Akibatnya, timbunan sampah nasional terus meningkat. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem pengelolaan sampah Indonesia mampu mengejar laju produksi limbah yang terus bertambah?
Infrastruktur Pengelolaan Sampah Yang Tertinggal
Data pemerintah menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 43.731 fasilitas pengelolaan sampah. Namun, tidak semua fasilitas tersebut berfungsi secara optimal. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 33.249 unit yang benar-benar bekerja secara maksimal.
Akibatnya, kapasitas pengolahan sampah nasional hanya mencapai sekitar 37.000 ton per hari. Jika dibandingkan dengan produksi sampah harian yang mencapai 130.000 ton, angka tersebut hanya setara dengan 26 persen dari total sampah nasional.
Dengan kata lain, lebih dari 70 persen sampah harian belum tertangani secara optimal.
Karena kapasitas pengolahan masih terbatas, banyak daerah masih menggunakan sistem open dumping, yakni praktik pembuangan sampah secara terbuka tanpa proses pengolahan yang memadai. Praktik ini tidak hanya menciptakan gunungan sampah, tetapi juga mencemari tanah, udara, serta sumber air di sekitarnya.
Saat ini, praktik open dumping masih terjadi di 69 persen tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia. Artinya, sekitar 324 dari total 480 TPA masih menggunakan metode tersebut.
Menurut Hanif, kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebaliknya, situasi ini berkembang dari akumulasi kelalaian dalam menjalankan kebijakan pengelolaan lingkungan.
“Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian dampaknya pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” kata Hanif dalam siaran pers Lembaga Ketahanan Nasional.
Akar Masalah: Tata Kelola Yang Lemah
Pemerintah menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan teknologi pengolahan. Sebaliknya, persoalan utama muncul dari manajemen dan tata kelola.
Pertama, banyak pemerintah daerah belum membangun sistem pengelolaan sampah yang kuat. Kedua, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah masih rendah. Selain itu, penegakan hukum lingkungan sering kali tidak konsisten. Di sisi lain, keterbatasan anggaran membuat banyak daerah kesulitan membangun fasilitas pengolahan modern.
Karena berbagai faktor tersebut saling berkaitan, banyak program pengelolaan sampah akhirnya berjalan lambat di lapangan.
Target Mengakhiri Open Dumping
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah mulai mendorong perubahan kebijakan pengelolaan sampah nasional. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di 324 TPA di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan perubahan besar dalam sistem pembuangan sampah. Mulai Agustus 2026, pemerintah hanya mengizinkan sampah residu atau anorganik masuk ke TPA.
Dengan demikian, masyarakat harus menyelesaikan sebagian besar sampah sejak dari sumbernya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga serta pengolahan melalui fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
Pendekatan ini menandai perubahan besar dalam paradigma pengelolaan sampah nasional. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa membuang dan menimbun sampah, kini pemerintah mendorong sistem memilah dan mengolah sampah sejak hulu.
Daerah Yang Mulai Menunjukan Hasil
Meski menghadapi berbagai tantangan, beberapa daerah mulai menunjukkan hasil yang lebih baik. Salah satu contoh datang dari Provinsi Jawa Timur.
Provinsi tersebut mencatat tingkat pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, yakni mencapai 52,5 persen. Selain itu, sebanyak 13 kabupaten dan kota di provinsi tersebut berhasil meraih predikat Kota Menuju Kota Bersih.
Capaian ini menunjukkan bahwa perbaikan pengelolaan sampah bukan hal yang mustahil. Sebaliknya, daerah dapat mencapai hasil tersebut jika pemerintah daerah menjalankan kebijakan secara konsisten.
Peran Politik Anggaran Daerah
Namun demikian, pemerintah pusat menilai keberhasilan program pengelolaan sampah sangat bergantung pada dukungan politik di tingkat daerah.
Dalam konteks ini, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota memegang peran penting. Sebab, lembaga legislatif daerah menentukan persetujuan anggaran serta mengawasi implementasi kebijakan di lapangan.
Tanpa dukungan politik dan alokasi anggaran yang memadai, berbagai program pengelolaan sampah sulit berjalan secara efektif.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target besar melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan 100 persen pengelolaan sampah nasional pada tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berharap kapasitas pengolahan sampah nasional dapat meningkat hingga 57 persen, atau sekitar 44.950 ton per hari, dalam beberapa tahun ke depan.
Krisis Yang Membutuhkan Ketahanan Kolektif
Meski begitu, Hanif menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan komitmen jangka panjang.
“Penanganannya tidaklah berlomba-lomba ini, maka kegiatan penanganan sampah bukan suatu kegiatan yang sifatnya sprinter, cepat-cepatan, tapi ini kegiatan yang bersifat maraton,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah, legislatif, dan masyarakat harus bergerak bersama. Tanpa kerja kolektif, krisis sampah akan terus membesar.
Pada akhirnya, masa depan lingkungan Indonesia bergantung pada satu pertanyaan mendasar apakah perubahan tata kelola mampu bergerak lebih cepat daripada pertumbuhan sampah itu sendiri? @dimas







